Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

“Reklame gratis” milik STTC disoal

by Redaksi
16/09/2017
in Fokus, Utama
0
(kiri) Jembatan Penyeberangan Pasar Horas, (kanan) Frans Herbert Siahaan.

(kiri) Jembatan Penyeberangan Pasar Horas, (kanan) Frans Herbert Siahaan.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Telah bertahun-tahun sejumlah objek reklame yang mengiklankan produk-produk milik PT STTC terpajang di sejumlah spot atau titik-lokasi di Kota Pematangsiantar. Titik lokasi dimaksud merupakan lokasi-lokasi strategis seperti jalan protokol, perempatan jalan pusat kota, pun titik perbatasan yang menjadi akses masuk ke kota ini.

Tapi ternyata, logika dan aturan hukum jika setiap bentuk reklame mesti dikenakan bea pajak, tidak berlaku bagi reklame milik perusahaan ini.

Terungkapnya fakta ini membuat seorang legislator, Frans Herbert Siahaan, berang saat berlangsungnya rapat pembahasan RP-APBD TA 2017 antara Komisi II dengan Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah), Adiaksa Purba, Jumat sore (15/9/2017).

“Di (jalan) Merdeka dan Sutomo (merupakan tempat) paling mahal (tarif) pajak reklamenya di Siantar ini. Bagaimana pajaknya itu? Saya pikir merupakan sesuatu yang aneh bisa suka-suka bikin reklame di situ,” ujar Frans Herbert dengan nada tinggi kepada Adiaksa, saat menyinggung jembatan penyeberangan Pasar Horas yang diisi dengan pajangan reklame produk milik PT STTC.

Kepada Frans Herbert, Adiaksa menjawab dengan pengakuan bahwa selama ini reklame-reklame milik PT STTC memang tidak pernah dikenakan pajak oleh pemko. Adapun alasannya, karena yang membangun jembatan penyeberangan itu adalah PT STTC, yang dibangun di masa walikota sebelumnya puluhan tahun lalu.

“Ada perjanjian kerjasama yang ditandatangani walikota terdahulu. Di mana perjanjian itu menyebutkan Pihak Ketiga dalam hal ini STTC membuat jembatan penyebrangan, maka pemerintah menggratiskan iklan reklame yang ada di situ. Itulah isi dari perjanjian itu,” jawab Adiaksa.

Begitupun Adiaksa langsung melanjutkan penjelasannya itu dengan pengakuan bahwa ia juga menemukan kerancuan logika dalam kerjasama tersebut, sebab kerjasama itu tidak diikat oleh batasan waktu. Dan menurut pengakuannya, ia juga telah beberapa kali memanggil pemilik PT STTC guna membahas peninjauan kembali kerjasama itu. Namun pangilan itu tak pernah digubris.

“Yang membuat kita bingung dengan surat perjanjian itu, idealnya kan, kerjasama itu ada batas waktunya, limit time-nya ada, maunya pemerintah (pemko) mengeluarkan kebijakan. Oleh karena itu pihak perusahaan STTC sudah berulang kali kami panggil untuk meninjau kembali. Karena itu potensi luar biasa pemasukan pajak dari itu. Namun sampai sekarang sudah berulang kali kita panggil mereka belum datang,” katanya.

Adiaksa kembali melanjutkan tanggapannya atas kritik keras dari Frans Herbert dengan memohon agar yang melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap pihak PT STTC, adalah Komisi II.

“Mungkin lebih bagus (dipanggil) dengan konsep RDP (Rapat Dengar Pendapat) oleh Komisi II. Sehingga Komisi II memberikan kekuatan kepada kami untuk menindak itu, Pak. Itulah kami minta tolong kepada Komisi II, sehingga kami punya kekuatan untuk menindak, pak,” pinta Adiaksa.

Iklan produk rokok milik PT STTC di Tugu Wahana Tata Nugraha.

Sebelum ke topik pajak reklame PT STTC yang terungkap ternyata gratis selama telah bertahun-tahun, sebelumnya legislator lainnya, Kennedy Parapat, juga menyindir dengan cara mengkoreksi klaim dari Adiaksa bahwa pendapatan pajak dari sektor pajak hotel dan restauran, meningkat. Dimana Adiaksa kemudian mengajukan untuk menaikkan target pendapatan dari sektor tersebut.

Namun dalam koreksi yang dilakukan Kennedy, ditemukan bahwa kenaikan penerimaan pajak yang dimaksud Adiaksa dinilai belum objektif sesuai harapan. Sebab peningkatan itu tidak signifikan, sementara pertumbuhan hotel dan restauran di kota ini terbilang cukup signifikan. Belum lagi setelah mengajukan kenaikan target penerimaan pajak itu, Adiaksa juga mengajukan kenaikan biaya belanja yang nilainya dua kali lebih besar dari target penerimaan tersebut. [nda]

Tags: Adiaksa PurbaFrans HerbertKomisi II DPRD SiantarPolemik Reklame GratisPT STTC
Share55TweetPin

Related Posts

Walikota Hadiri Perayaan Tahun Baru China 2577 Kongzili/Tahun Baru Imlek 2026 di Rumah Pemilik STTC

by Redaksi
28/02/2026
0

...

Darson Rajagukguk Bongkar Perilaku Pungli di Dinas Ketahanan Pangan Siantar

by Redaksi
10/12/2025
0

...

Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang tengah berkomunikasi dengan pedagang eks-Gedung IV yang terbakar, Senin (29/9/2025).

Lakukan Pendekatan Persuasif, Pemko Pastikan Fasilitas Pendukung Tersedia di Tempat Relokasi

by Redaksi
30/09/2025
0

...

Burung Wakil Walikota Jadi Bahan Guyonan di Rapat Kerja DPRD

by Redaksi
16/09/2025
0

...

Ilustrasi bibit ikan.

Pemko Siantar Klaim Telah Bagikan 140.000 Ekor Bibit Ikan Secara Gratis ke Warga

by Redaksi
14/09/2025
0

...

Kepentingan Pemborong Disinyalir Penyebab Gedung IV Tak Kunjung Dibangun

by Redaksi
12/09/2025
0

...

(Tengah) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Herbert Aruan, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD kota Siantar, Rabu (10/9/2025). (nda)

Acakadut Pemaparan Anggaran Kadis Koperasi Siantar

by Redaksi
10/09/2025
0

...

Langkah Progresif Wesly Percepat Pembangunan Siantar

by Redaksi
07/08/2025
0

...

Niat Wesly Lanjutkan Proyek Ring Road Terkendala Danantara

by Redaksi
24/07/2025
0

...

Walikota Hadiri Sosialisasi dan Perekaman IKD para Karyawan STTC

by Redaksi
30/10/2023
0

...

Terkini...

Antrean BBM di Siantar Sudah Picu Kekhawatiran, GAMKI Minta Pengawasan Diperketat

07/03/2026
Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

06/03/2026

Safari Ramadan Wesly Silalahi Wujudkan Pesan Umat: Kini Lima Masjid di Siantar Punya Keran Air Siap Minum

05/03/2026

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

05/03/2026

Dewan Pendidikan Serahkan Lima Rekomendasi Tata Kelola Pendidikan kepada Pemko Siantar

04/03/2026

Badan Kenaziran Masjid Al Ikhlas Minta Stan Air Siap Minum, Wesly Silalahi Menyetujui

03/03/2026

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

03/03/2026

Ramadan Berbagi Perumda Tirta Uli: Berbagi Tali Asih ke Masjid, Penceramah, dan Jemaah

02/03/2026

Wesly Silalahi Puji Kalam Kudus Fair 2026

28/02/2026

Walikota Hadiri Perayaan Tahun Baru China 2577 Kongzili/Tahun Baru Imlek 2026 di Rumah Pemilik STTC

28/02/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In