Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Maret 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pernyataan Resmi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

by Redaksi
26/02/2026
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Adanya dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen di Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar, disikapi dengan sungguh-sungguh oleh pihak universitas. Pada Kamis 25 Februari 2026, pihak universitas mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Berikut selengkapnya pernyataan resmi Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar kepada publik:

Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menyampaikan sikap resmi atas adanya pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pimpinan universitas.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen terhadap perlindungan sivitas akademika, pada tanggal 21 Februari 2026, Universitas segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh, objektif, dan independen. Seluruh bukti dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dihimpun dan diamankan sesuai prosedur.

Tim Pencari Fakta juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian (TKP) guna memastikan akurasi informasi serta memperoleh keterangan yang relevan dari berbagai pihak.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2026, guna menjaga integritas proses pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan, tanggung jawab akademik Dosen Ybs untuk sudah dialihkan kepada dosen lain di program studi yang sama, sampai proses pengumpulan fakta dan investigasi selesai dilaksanakan.

Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menegaskan bahwa:

  1. Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma akademik, etika, dan hukum.
  2. Setiap laporan akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
  3. Tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik.

Hal ini tertuang dalam:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur perlindungan korban serta sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual;
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan perguruan tinggi menjamin lingkungan akademik yang aman dan bermartabat;
  • Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan setiap perguruan tinggi membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif.
  • Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagai implementasi kewajiban hukum perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.

KAMI MENGHIMBAU:

  1. Kepada korban atau pihak yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi kampus atau aparat penegak hukum.
  2. Kepada seluruh sivitas akademika untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.

KAMI MENJAMIN:

  1. Kerahasiaan identitas korban dan saksi.
    Proses pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan.
  2. Perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan.
  3. Penjatuhan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal universitas apabila terbukti bersalah.

Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah Tim Pencari Fakta menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan laporan resmi. (*)

Tags: HukumKriminalMahasiswa SiantarUHKBPNP
ShareTweetPin

Related Posts

Wesly Silalahi: Pemberantasan Narkoba Butuh Kesadaran Kolektif

by Redaksi
28/02/2026
0

...

CCTV Lalu Lintas Diskominfo Siantar Terbukti Naikkan Level Pelayanan Publik

by Redaksi
24/02/2026
0

...

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Soal Eks Rumah Singgah Covid, Sekda Junaedi: Sejak Perencanaan Pemko Sudah Transparan

by Redaksi
19/02/2026
0

...

Prosesi penyerahan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Siantar, oleh ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, kepada Pimpinan DPRD, Daud Simanjuntak, hanya menggunakan pencahayaan dari telepon genggam, Jumat (13/2/2026).

Main Gelap, Pansus DPRD Siantar Disinyalir Bekerja Secara Menyimpang

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Deretan sofa yang masih bagus yang pernah ada di ruang Pimpinan DPRD Siantar, yang kini sudah tidak kelihatan lagi. (isiantar/nda)

Tiga Pimpinan DPRD Siantar Dikabarkan Diperiksa terkait Dugaan Penyelewengan Aset Rumah Dinas

by Redaksi
13/02/2026
0

...

Walikota Kunjungi Difabel Korban Pengeroyokan

by Redaksi
30/01/2026
0

...

Wesly bersama Dandenpom Mayor CPM Heru Prabowo Menyambut Kunker Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana

by Redaksi
27/01/2026
0

...

Daulat Sihombing

Presiden Prabowo Diminta Tindak Pimpinan PT BNI

by Redaksi
14/01/2026
0

...

Gen Z Siantar Cecar Para Petinggi soal Narkoba

by Redaksi
13/01/2026
0

...

Darson Rajagukguk Bongkar Perilaku Pungli di Dinas Ketahanan Pangan Siantar

by Redaksi
10/12/2025
0

...

Terkini...

Wesly Silalahi Puji Kalam Kudus Fair 2026

28/02/2026

Walikota Hadiri Perayaan Tahun Baru China 2577 Kongzili/Tahun Baru Imlek 2026 di Rumah Pemilik STTC

28/02/2026

Ketua PKK Siantar Tinjau Langsung Pemberian Makanan Tambahan ke Balita dan Lansia

28/02/2026

Optimalisasi Pencegahan Kanker Serviks, Pemko Siantar Gelar Pelatihan IVA Test

28/02/2026

Pemko dan Polres Siantar Teken Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dan AMPK

28/02/2026

Wesly Silalahi: Pemberantasan Narkoba Butuh Kesadaran Kolektif

28/02/2026

Sukma Adhany, Perempuan 25 Tahun Penderita Hydrocephalus, Dikunjungi Ny Liswati

27/02/2026

Pernyataan Resmi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

26/02/2026

Pemko Siantar Beri Tali Asih ke Korban Kebakaran di Jalan Bahkora II

25/02/2026

Panitia Kalam Kudus Fair 2026 secara Khusus Undang Walikota Wesly Silalahi untuk Hadir

25/02/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In