isiantar.com – Penelusuran isiantar.com atas dua buah produk hukum Pemko Pematangsiantar yang kemudian menemukan adanya kontradiksi atas kedua produk hukum tersebut, akhirnya diakui oleh Pimpinan DPRD.
Kedua produk hukum dimaksud berkaitan dengan Lapangan Haji Adam Malik, yakni Perda No 15 Tahun 1989 Tentang Nama dan Fungsi Lapangan Haji Adam Malik, dan Perda No 9 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun penelurusan tersebut bisa dibaca di sini.
“Menang hal itu sudah kita buka di rapat tadi. Di Perda itu kan ada ‘fungsi sosial kemasyarakatan’, itu tapi tidak jelas maknanya, sementara di Perda yang satu lagi ada disebutkan harga sewa Lapangan dan Balai Bolon. Jadi itu akan kita revisi, dan kita minta sampai revisi dilakukan tidak dibenarkan kegiatan yang berorientasi komersil di dalamnya,” ujar Wakil Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, yang diwawancarai di sela rapat pembahasan RAPBD 2019, Selasa sore (6/11/2018).
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD, Mangatas Silalahi, yang diwawancarai secara terpisah. “Iya, ada kontradiksi, dan itu kita akan revisi,” kata Mangatas.
Sementara itu, pihak pemko yang menangani bagian hukum, yakni Kabag Hukum Herry Oktarizal, hingga berita ini diterbitkan belum juga memberi penjelasan terkait rencana revisi ini. [nda]




















