isiantar.com – Menyusul adanya pengakuan Kadisnaker jika perusahaan-perusahaan di kota Siantar bersikap abai terhadap tenaga kerja lokal dengan lebih cenderung merekrut tenaga kerja dari luar, pemko diminta segera membuat peraturan daerah (perda) untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Sebenarnya OPD terkait harus sudah membuat perda tentang bagaimana kontribusi perusahaan yang ada di Siantar terhadap masyarakat kota ini,” ujar Direktur Pascasarjana Universitas Simalungun (USI), Robert Tua Siregar, Senin (26/2/2018), saat diminta tanggapannya atas pengakuan Kadisnaker Poltak Manurung tersebut.
Perda dimaksud bertujuan untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kota ini akan mengakomodir kebutuhan kerja warga kota ini.
“Artinya kalau pun passing grade, SDM tingkat lokal yang akan direkuitment harus dapat diberdayakan. Makanya OPD terkait harus buat perda atau aturan yang sesuai dengan regulasi yang ada untuk dapat memberdayakan masyarakat,” jelas Robert.
Peraturan yang bertujuan memastikan warganya diberdayakan oleh perusahaan-perusahaan swasta seperti itu, lanjut Robert, telah dimiliki oleh banyak daerah lain seperti Aceh dan Papua. [nda]




















