Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Jawab Polemik, BKD Siantar Pastikan Pelantikan 92 Pejabat Sesuai Aturan

by Redaksi
28/03/2024
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pelantikan sebanyak 92 pejabat Pemko Pematangsiantar yang dilakukan walikota pada Jumat 22 Maret 2024 lalu, menjadi polemik di sebagian kalangan yang menilai pelantikan tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Menjawab polemik itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, memastikan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan perundang-undangan.

Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing, pada Kamis (28/3/2024), menjelaskan bahwa pada pelantikan itu telah mempedomani setiap aturan terkait.

Dipaparkannya, pelantikan 92 pejabat pada Jumat lalu itu dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi, dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Adapun terbitnya surat Keputusan itu adalah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, serta Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Maka, sebagaimana diatur pada Pasal 71 ayat 2  UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, proses pelantikan tersebut telah mematuhinya.

“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi atau rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Maka pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara terkait munculnya  surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap, yang berisi imbauan agar tidak melakukan pelantikan enam bulan sebelum jadwal penetapan pasangan calon wali kota untuk Pilkada 2024 yakni 22 September 2024, Johannes menyampaikan mengapresiasi imbauan tersebut. (PR/nda)

Tags: HukumPemko Siantar
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Gelar Edukasi Pasar Modal

by Redaksi
30/09/2026
0

...

116 Pejabat Eselon Dilantik

by Redaksi
30/09/2026
0

...

Walikota Siantar Terpilih Jadi Peserta KPPD Lemhannas RI Angkatan IV Tahun 2026

by Redaksi
24/09/2026
0

...

Pemko Siantar Terima Penghargaan dari OJK

by Redaksi
30/08/2026
0

...

Kanwil Kemenkum dan Pemko Siantar Teken Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah

by Redaksi
19/08/2026
0

...

Pemko Siantar Serahkan Bantuan 1.000 Unit Alat Tes Urin ke Polres Siantar

by Redaksi
28/07/2026
0

...

Walikota Siantar Serahkan Piagam kepada 5 OPD dengan Akuntabilitas Kinerja Tertinggi

by Redaksi
26/07/2026
0

...

Kecam Pembunuhan di Taman Bunga, Inteligensia Kristen Beri Tuntutan ke Polres dan Pemko Siantar

by Redaksi
21/06/2026
0

...

Walikota Siantar Terima Penghargaan atas Komitmen Mendirikan Posbankum

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Fenomena Cawe-cawe Politik di Siantar: Krisis Demokrasi Lokal dan Peran Rakyat

by Redaksi
10/06/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

30/09/2026

Pemko Siantar Gelar Edukasi Pasar Modal

30/09/2026

116 Pejabat Eselon Dilantik

30/09/2026

Ketua PKK Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara di Jakarta

30/09/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan sebagai Tokoh Toleransi

30/09/2026
Ilustrasi kerusakan pipa.

Sumur di Rakutta Sembiring Alami Kerusakan, Aliran Air Terganggu Sementara

30/09/2026

Pipa Pecah di Simpang Panei Telah Diperbaiki, Aliran Air Kembali Normal

30/09/2026

Perumda Tirta Uli Perbaiki Belasan Pipa yang Pecah Akibat Tiang Wifi

30/09/2026

TP PKK Siantar Sambut Kunjungan Tim Evaluasi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

29/09/2026

Walikota Hadiri Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/Bukit Barisan

29/09/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In