Siantar — Pelantikan sebanyak 92 pejabat Pemko Pematangsiantar yang dilakukan walikota pada Jumat 22 Maret 2024 lalu, menjadi polemik di sebagian kalangan yang menilai pelantikan tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Menjawab polemik itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, memastikan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan perundang-undangan.
Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing, pada Kamis (28/3/2024), menjelaskan bahwa pada pelantikan itu telah mempedomani setiap aturan terkait.
Dipaparkannya, pelantikan 92 pejabat pada Jumat lalu itu dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi, dan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Adapun terbitnya surat Keputusan itu adalah menindaklanjuti Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, serta Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024, perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Maka, sebagaimana diatur pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, proses pelantikan tersebut telah mematuhinya.
“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi atau rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Maka pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara terkait munculnya surat Bawaslu Kota Pematangsiantar Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap, yang berisi imbauan agar tidak melakukan pelantikan enam bulan sebelum jadwal penetapan pasangan calon wali kota untuk Pilkada 2024 yakni 22 September 2024, Johannes menyampaikan mengapresiasi imbauan tersebut. (PR/nda)