isiantar.com – Meski sering ramai dengan tema-tema besar, misalnya yang teranyar ialah tema tentang rencana membeli 27 unit mobil dinas untuk anggota DPRD, ternyata Kota Pematangsiantar, Sumut, masih belum tuntas dengan masalah-masalah yang mendasar. Salah satunya tema mendasar dimaksud terkait kantor lurah. Terungkap, ternyata sebanyak 9 kantor lurah di kota ini ternyata sifatnya masih ngontrak alias menyewa dari pihak ketiga.
Informasi ini diperoleh isiantar.com dari seorang sumber di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Rabu siang (2/11/2017).
Kesembilan kantor lurah tersebut berada di empat kecamatan dari total delapan kecamatan yang ada di kota ini.
Adapun masing-masing kantor lurah tersebut yakni;
Di Kecamatan Siantar Martoba:
- Kantor Kelurahan Tanjung Tongah
- Kantor Kelurahan Tanjung Pinggir
- Kantor Kelurahan Naga Pitu
- Kantor Kelurahan Naga Pita
Di Kecamatan Siantar marihat:
- Kantor Kelurahan Mekar Nauli
- Kantor Kelurahan Suma Makmur
Di Kecamatan Siantar Marimbun:
- Kantor Kelurahan Naga Huta Timur
Di Kecamatan Siantar Selatan:
- Kantor Kelurahan Simalungun
Di Kecamatan Sitalasari:
- Kantor Kelurahan Bah Sorma
Selain kedelapan kantor lurah tersebut, ada juga satu kantor kecamatan yang ternyata sifatnya juga masih mengontrak. Yakni kantor kecamatan Sitalasari. [nda]




















