isiantar.com – Sebuah pernyataan bernada korektif atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun 2017, dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, Jhonson Tambunan, Selasa sore (21/8/2018), saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Jhonson mengatakan, menurutnya tidak mungkin sebuah kota menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada temuan yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar. “Setahu saya, tidak mungkin dapat WTP kalau ada temuan lebih dari satu milyar ,” katanya.
WTP merupakan salah satu jenis opini yang diberikan BPK terhadap hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan sebuah lembaga, dan untuk Tahun Anggaran (TA) 2017, Kota Siantar memperoleh opini tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jhonson menjawab konfirmasi wartawan tentang adanya temuan BPK berupa kekurangan volume pekerjaan pada 20 paket proyek di dinas PUPR, yang nilai totalnya mencapai Rp 3,59 miliar, sebagaimana tertera dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2017, yang diterbitkan di bulan April 2018 lalu.

Tidak Punya Dokumen dan Tidak Ingat
Pernyataan “setahu saya, tidak mungkin dapat WTP kalau ada temuan lebih dari satu milyar” itu disampaikan Jhonson dengan kesan untuk membantah adanya temuan BPK senilai Rp 3,59 miliar di dinas yang dipimpinnya itu.
Namun saat wartawan mengkonfrontir dengan membeberkan data-data yang lebih rinci yang diperoleh dari dokumen LHP BPK, Jhonson mengaku tidak mampu menjawab dengan alasan ia tidak pernah mendapat dokumen tersebut. Meski kemudian ia juga mengaku jika pihaknya sudah ada melakukan pembayaran ke dinas pendapatan terkait adanya temuan BPK berupa kekurangan volume pekerjaan untuk paket proyek di dinasnya itu.
Mengenai pembayaran itu dikatakannya, hal tersebut dilakukan atas dasar adanya surat perintah dari walikota. Ditanya berapa nominal yang ia bayarkan, Jhonson menjawab tidak ingat demikian juga nama-nama proyeknya. Apakah tidak ada pertinggal semacam kwitansi bukti pembayaran untuk mengingatkan nominal yang dibayarkan? Jhonson mengatakan ada, tapi dipegang oleh bendaharanya.
Jhonson lalu mengarahkan agar pertanyaan tentang besaran nominal yang dibayarkannya itu ditanyakan ke dinas pendapatan. “Begini, biar nanti data tidak berbeda-beda, kita kan bayar ke dinas pendapatan, biasanya ada nomor rekening pembayaran di sana. Itu yang resmi kan sampai ke kas. Nanti bisa saja di sini sudah ada apanya (sudah dibayarkan, red) tau-tau tidak sampai ke kas, kan bisa saja,” ungkapnya.
Yang Dikasih Bapak Kita Aja, Kita Tidak Ingat
Dalam wawancara Selasa sore di ruang kerjanya itu, Jhonson didampingi enam orang pegawainya. Dua pegawai perempuan dan tiga pegawai laki-laki berpakaian seragam ASN, sementara satu lagi pegawai pria berpakaian sipil.
Keenam pegawai tersebut ikut membantu Jhonson memberikan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan wartawan. Mereka ikut menyahut. Meski kesemuanya mengaku tidak pernah melihat ataupun mengetahui keberadaan dokumen LHP BPK tersebut. Juga tidak satu pun yang mengetahui nama-nama proyek yang menjadi temuan BPK serta besaran nominal yang sudah dibayarkan ke dinas pendapatan.
Salah seorang diantara mereka justru sebaliknya menyinggung mengapa untuk yang kelebihan volume pengerjaan tidak pernah ada semacam pengembalian atau penambahan biaya pengerjaan ke rekanan. Dan ketika kepada pegawai — yang juga mengaku sebagai Pengawas — tersebut ditanyakan berapa sebenarnya nominal yang sudah mereka bayarkan ke dinas pendapatan atas surat perintah walikota tersebut, pegawai itu mengaku sudah tak ingat lagi, “sedangkan uang yang dikasih bapak (orang tua, red) awak aja enggak ingat lagi saya sekarang,” jawabnya. [nda]




















