Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Developer minta Pemko Siantar berlaku adil soal revisi RTRW

by Redaksi
13/05/2019
in Fokus, Peristiwa, Utama
0
Pengurus SRI PERA menggelar konferensi pers di Kedai Merah Putih

Pengurus SRI PERA menggelar konferensi pers di Kedai Merah Putih

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Pemerintahan Kota Pematangsiantar diminta agar berlaku objektif dan adil dalam melakukan revisi terhadap Perda No 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah dilaksanakan.

Demi terpenuhinya asas keadilan atas revisi tersebut, pemko juga diminta agar melakukan survei langsung ke lapangan, sebelum merumuskan teks-teks yang nantinya akan menjadi isi dari perda baru hasil revisi.

Hal itu disampaikan Horas Sianturi SH, selaku Ketua Serikat Pengembang Rumah Rakyat (SRI PERA), yang merupakan wadah perkumpulan sebanyak 25 orang pengusaha pembangun perumahan, dalam Konferensi Pers yang mereka gelar Minggu sore (21/5/2017) di Kedai Merah Putih, Jalan Kartini Bawah No 2.

“Legislatif dan eksekutif kita harap bijaksanalah dalam situasi ini, tim revisi juga kita minta harus melakukan peninjauan di lapangan,” ujar Horas Sianturi.

Konten Perda No 13 sarat masalah, developer kena ‘getahnya’

Sebagaimana diketahui, dari satu sisi, awal ‘hiruk-pikuk’ perihal revisi Perda No 1 Tahun 2013 bermula dari adanya inisiatif Komisi III DPRD untuk mengevaluasi kinerja sejumlah dinas yang berkaitan dengan konsep dan penataan ruang, yang dianggap sudah perlu dikoreksi.

Namun hasil dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar dengan sejumlah dinas pada Maret lalu, DPRD justru menemukan persoalan yang lebih mendasar yaitu adanya kerancuan pada Perda No 1 Tahun 2013.

Kerancuan dimaksud antara lain, adanya perubahan dalam skala besar atas status zona yang pada perda sebelumnya yakni Perda No 7 tahun 2003 disebut sebagai zona pemukiman, namun pada Perda No 1 Tahun 2013 menjadi zona hijau, alias terlarang bagi pendirian pemukiman tanpa adanya landasan analisis yang jelas.

Kerancuan lain mengindikasi adanya miskoordinasi atau ketidakseriusan pemko dalam membuat Perda No 1 Tahun 2013 tersebut. Sebab dalam Perda itu luas untuk zona pemukiman justru berkurang sekitar 50 persen dari Perda sebelumnya. Padahal logisnya sesuai logika tren pertumbuhan penduduk, luas zona untuk pemukiman seharusnya bertambah mengikuti angka populasi manusia.

Peta RTRW sesuai Perda No 13 Tahun 2003 (Sumber: SRI PERA)
Peta RTRW sesuai Perda No 1 Tahun 2013 (Sumber: SRI PERA)

Poin inilah yang menjadi salah satu keresahan SRI PERA, sekaligus menjadi poin yang diharapkan untuk dicermati dengan serius oleh pemko dalam proses melakukan revisi atas Perda tersebut. Sebab beberapa developer yang sebelumnya telah membangun di zona yang benar oleh Perda Tahun 2003, menjadi pihak yang otomatis bersalah oleh Perda Tahun 2013.

“Perda 2013 itu yang menyebabkan masalah. Titik permasalahannya bukan dari pengembang. Mungkin Perda (2013) itu tidak melibatkan semua lapisan masyarakat termasuk BPN. Andaikan sejak dulu peraturan itu jelas, tandas, kita tidak akan membangun perumahan di kawasan itu,” kata Horas didampingi Arman Pasaribu dan Agus Barus selaku Sekretaris dan Bendahara SRI PERA.

Untuk itu, Horas melanjutkan, pihaknya berharap Tim Revisi Perda mau teliti mencermati serta adil menyikapi realita itu.

Tak ada niat rugikan pertanian, yang salah harus legowo perumahannya dibongkar

Terbentuknya SRI PERA, menurut Horas Sianturi, adalah guna memastikan keadilan didapatkan oleh semua pihak termasuk developer. Sebab meski tidak diinginkan, mereka menyadari hiruk-pikuk dan persoalan yang ditimbulkan oleh Perda No 1 Tahun 2013, rentan menempatkan mereka sebagai pihak yang bersalah dalam opini-opini yang muncul di tengah masyarakat.

Namun, dalam konteks mendapatkan keadilan yang sedang mereka lakukan, mereka juga menyadari bahwa bisa saja ada beberapa pengembang perumahan yang memang bersikap bebal karena cenderung mengutamakan praktisisme yang mengabaikan ketaatan terhadap aturan.

“SRI PERA sangat mendukung penuh (sektor) pertanian. Yang kita harapkan tim revisi mau mencermati dengan komprehensif kondisi yang ada dan sejarah dibelakangnya. Namun kalau ada pengembang yang memang benar-benar tak terbantahkan menyalahi aturan, ya harus legowo (bangunannya dibongkar), harus tahu diri,” tegasnya.

Dalam waktu dekat SRI PERA juga berniat untuk melakukan audiensi dengan tim revisi perda dalam rangka mendukung objektivitas dan terpenuhinya asas keadilan pada hasil revisi nantinya, dan mereka berharap diterima dengan terbuka dan dalam semangat menerapkan keadilan. [nda]

Tags: Pembangunan SiantarPenegakan PerdaRevisi RTRWSRI PERA
Share4TweetPin

Related Posts

Lembaga Demografi FEB UI Bantu Pemko Siantar Susun Rencana Pembangunan

by Redaksi
23/03/2025
0

...

Walikota Siantar Hadiri Rakornas Pembangunan Daerah dengan Pemprovsu

by Redaksi
18/12/2024
0

...

Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2045

by Redaksi
07/12/2024
0

...

Siantar akan Jadi Satu-satunya Kota Pemilik RDTR Lengkap di Sumut

by Redaksi
22/09/2024
0

...

Siantar Peringkat Terbaik Indeks Pembangunan Ekonomi, Kementerian PPN Apresiasi Kepemimpinan Susanti

by Redaksi
28/08/2024
0

...

Konsul Sejumlah Negara Kunjungi Siantar

by Redaksi
25/06/2024
0

...

Walikota Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

by Redaksi
01/05/2024
0

...

Pejabat Pemko Siantar Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2024

by Redaksi
25/02/2024
0

...

Perumda Tirta Uli dengan Sigap Perbaiki Pipa Terlindas Truk

by Redaksi
22/12/2023
0

...

Walikota Siantar Terima Audiensi PT Telkom Indonesia

by Redaksi
19/12/2023
0

...

Terkini...

Budiman Tanjung Dilantik Menjadi Dirtek Perumda Tirta Uli

30/06/2026

PKK Kota Siantar Beri Tali Asih kepada Kader yang Terdampak Kebakaran Pajak Parluasan

29/06/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut

29/06/2026

Pemko Lakukan Proses Perobohan untuk Pembangunan Kembali Kios Parluasan

29/06/2026

Pemko Siantar Salurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Warga Penerima Manfaat

28/06/2026

Prospek Wisata Kota Siantar Mulai Dibahas Lagi, IWO Siantar Gelar Diskusi

28/06/2026

Perumda Tirta Uli Turut Andil Dalam Percepatan Pembangunan Kembali Kios Pajak Parluasan

27/06/2026

20 Tahun Berdiri Tanpa Kompensasi, Warga Simalungun Tolak Pengaktifan Kembali Tower Komunikasi

27/06/2026
Kantor PDAM Tirtauli di Jalan Porsea nomor 2, Pematangsiantar. (isiantar/nda).

Tarif Sambungan Baru Perumda Tirta Uli Cuma Rp 2 Juta

27/06/2026

Pemko Siantar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Sumut

26/06/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In