isiantar.com – Pemerintahan Kota Pematangsiantar diminta agar berlaku objektif dan adil dalam melakukan revisi terhadap Perda No 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah dilaksanakan.
Demi terpenuhinya asas keadilan atas revisi tersebut, pemko juga diminta agar melakukan survei langsung ke lapangan, sebelum merumuskan teks-teks yang nantinya akan menjadi isi dari perda baru hasil revisi.
Hal itu disampaikan Horas Sianturi SH, selaku Ketua Serikat Pengembang Rumah Rakyat (SRI PERA), yang merupakan wadah perkumpulan sebanyak 25 orang pengusaha pembangun perumahan, dalam Konferensi Pers yang mereka gelar Minggu sore (21/5/2017) di Kedai Merah Putih, Jalan Kartini Bawah No 2.
“Legislatif dan eksekutif kita harap bijaksanalah dalam situasi ini, tim revisi juga kita minta harus melakukan peninjauan di lapangan,” ujar Horas Sianturi.
Konten Perda No 13 sarat masalah, developer kena ‘getahnya’
Sebagaimana diketahui, dari satu sisi, awal ‘hiruk-pikuk’ perihal revisi Perda No 1 Tahun 2013 bermula dari adanya inisiatif Komisi III DPRD untuk mengevaluasi kinerja sejumlah dinas yang berkaitan dengan konsep dan penataan ruang, yang dianggap sudah perlu dikoreksi.
Namun hasil dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar dengan sejumlah dinas pada Maret lalu, DPRD justru menemukan persoalan yang lebih mendasar yaitu adanya kerancuan pada Perda No 1 Tahun 2013.
Kerancuan dimaksud antara lain, adanya perubahan dalam skala besar atas status zona yang pada perda sebelumnya yakni Perda No 7 tahun 2003 disebut sebagai zona pemukiman, namun pada Perda No 1 Tahun 2013 menjadi zona hijau, alias terlarang bagi pendirian pemukiman tanpa adanya landasan analisis yang jelas.
Kerancuan lain mengindikasi adanya miskoordinasi atau ketidakseriusan pemko dalam membuat Perda No 1 Tahun 2013 tersebut. Sebab dalam Perda itu luas untuk zona pemukiman justru berkurang sekitar 50 persen dari Perda sebelumnya. Padahal logisnya sesuai logika tren pertumbuhan penduduk, luas zona untuk pemukiman seharusnya bertambah mengikuti angka populasi manusia.


Poin inilah yang menjadi salah satu keresahan SRI PERA, sekaligus menjadi poin yang diharapkan untuk dicermati dengan serius oleh pemko dalam proses melakukan revisi atas Perda tersebut. Sebab beberapa developer yang sebelumnya telah membangun di zona yang benar oleh Perda Tahun 2003, menjadi pihak yang otomatis bersalah oleh Perda Tahun 2013.
“Perda 2013 itu yang menyebabkan masalah. Titik permasalahannya bukan dari pengembang. Mungkin Perda (2013) itu tidak melibatkan semua lapisan masyarakat termasuk BPN. Andaikan sejak dulu peraturan itu jelas, tandas, kita tidak akan membangun perumahan di kawasan itu,” kata Horas didampingi Arman Pasaribu dan Agus Barus selaku Sekretaris dan Bendahara SRI PERA.
Untuk itu, Horas melanjutkan, pihaknya berharap Tim Revisi Perda mau teliti mencermati serta adil menyikapi realita itu.
Tak ada niat rugikan pertanian, yang salah harus legowo perumahannya dibongkar
Terbentuknya SRI PERA, menurut Horas Sianturi, adalah guna memastikan keadilan didapatkan oleh semua pihak termasuk developer. Sebab meski tidak diinginkan, mereka menyadari hiruk-pikuk dan persoalan yang ditimbulkan oleh Perda No 1 Tahun 2013, rentan menempatkan mereka sebagai pihak yang bersalah dalam opini-opini yang muncul di tengah masyarakat.
Namun, dalam konteks mendapatkan keadilan yang sedang mereka lakukan, mereka juga menyadari bahwa bisa saja ada beberapa pengembang perumahan yang memang bersikap bebal karena cenderung mengutamakan praktisisme yang mengabaikan ketaatan terhadap aturan.
“SRI PERA sangat mendukung penuh (sektor) pertanian. Yang kita harapkan tim revisi mau mencermati dengan komprehensif kondisi yang ada dan sejarah dibelakangnya. Namun kalau ada pengembang yang memang benar-benar tak terbantahkan menyalahi aturan, ya harus legowo (bangunannya dibongkar), harus tahu diri,” tegasnya.
Dalam waktu dekat SRI PERA juga berniat untuk melakukan audiensi dengan tim revisi perda dalam rangka mendukung objektivitas dan terpenuhinya asas keadilan pada hasil revisi nantinya, dan mereka berharap diterima dengan terbuka dan dalam semangat menerapkan keadilan. [nda]




















