isiantar.com – Gubernur Sumatera Utara menolak Perubahan (P)-APBD Kota Siantar. Penolakan itu disebabkan tanggal pengesahan P-APBD tersebut sudah melewati batas waktu yang diamanahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Sehari setelah P-APBD itu ditandatangani, Gubernur langsung menolak koq,” kata Kabag Humas Pemko Siantar, Hamam Sholeh, mengakui penolakan tersebut, ketika dikonfirmasi Rabu sore (10/10/2018).
Diketahui, di dalam Permendagri No 33 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, disebutkan bahwa pengesahan atau penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemko tentang P-APBD harus dilaksanakan paling lama tanggal 30 September. Namun yang terjadi di Siantar, persetujuan itu ditandatangani tanggal 2 Oktober.
Masyarakat Siantar Kecewa
Keterlambatan yang berakibat penolakan itu menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat. Hal tersebur dinilai menjadi bukti tidak profesionalnya pemko dan DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Pada prinsipnya perubahan APBD penting dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang terjadi, atau untuk menyesuaikan konsep dengan perubahan situasi. Termasuk untuk mengakomodir pemanfaatan sisa anggaran dari tahun sebelumnya.
“Masyarakat sudah paham penggunaan anggaran, dan keterlambatan pengesahan kemarin tentu sangat mengecewakan. Itukan pembahasan rutin tiap tahun, masa mereka gak ngerti juga. Padahal kita dengar sekarang sudah banyak pejabat kita yang dari lulusan sekolah pemerintahan. Ya kecewa kalilah,” ujar J saragih, salah seorang warga Jalan Bali, mengomentari. [nda]




















