Siantar — Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Siantar, Yusuf Siregar, mengatakan pengelolaan parkir oleh salah satu organisasi pedagang di Pasar Horas terindikasi tidak sesuai mekanisme alias menyalahi.
“Sesuai ketentuan, kalau ada pekerjaan yang dipihak-ketigakan harusnya ada rekomendasi dari Badan Pengawas. Ini tidak ada pernah rekomendasi dari kita,” ungkap Yusuf, Selasa (3/3/2020).
Sebagaimana diketahui, polemik pengelolaan parkir oleh salah satu organisasi pedagang itu menyeruak pasca munculnya protes pedagang atas kasus-kasus kemalingan yang sering terjadi di Pasar Horas, baru-baru ini. Dimana pengelolaan itu belakangan juga dikritik oleh organisasi pedagang lainnya karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Yusuf menambahkan, Badan Pengawas juga baru saja menerima surat dari salah satu lembaga yang meminta agar mengusut dan menuntaskan persoalan itu. Maka dalam waktu dekat Badan Pengawas akan menggelar rapat untuk membahasnya. [nda]
Baca juga:
Jadikan Trotoar Parkir Komersil, Polisi Diminta Pidanakan Direksi PDPHJ




















