Siantar — Untuk meringankan beban masyarakat atas dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemko Pematangsiantar untuk bulan ke 2 (Juni 2020) kembali mengalihkan anggaran APBD sebesar Rp 303.494.820 untuk membantu pelanggan PDAM Tirtauli.
Kebijakan walikota ini tertuang dalam SK Walikota No: 900/27/VII/WK-th 2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 Kota Pematangsiantar.
Bantuan keringanan pembayaran rekening air untuk bulan Juli 2020 ini diberikan kepada masyarakat pelanggan PDAM Tirtauli kelompok tarif; Sosial Umum (SU-1) sebanyak 41 pelanggan sebesar Rp 1.859.510, kelompok tarif Sosial Umum (SU-2) sebanyak 43 pelanggan sebesar Rp 1.285.000, kelompok tarif Sosial Khusus (SK) sebanyak 471 pelanggan sebesar Rp 11.281.960, kelompok tarif Rumah Tangga 1 (RT-1) sebanyak 10.074 pelanggan sebesar Rp 2.190.040, dan kelompok tarif Rumah Tangga 2 (RT-2) sebanyak 10.723 pelanggan sebesar Rp 286.878.310.
Humas PDAM Tirtauli, Rosliana Sitanggang, Kamis (30/7) pagi, kembali mengingatkan bahwa yang berhak mendapatkan bantuan keringanan ini hanyalah pelanggan yang rekening pemakaian airnya di bawah atau sama dengan Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Bantuan keringanan ini juga hanya untuk pembayaran air minum, atau di luar restribusi sampah yang biasanya melekat pada rekening pembayaran. [PR/nda]




















