isiantar.com — Personil Satpol PP Kota Siantar terlibat adu mulut dan nyaris baku pukul dengan sejumlah orang di Lapangan Haji Adam Malik, Jumat sore (10/5/2019).
Insiden bermula saat sejumlah personil datang ke lapangan untuk membongkar wahana bermain yang didirikan tanpa izin. Namun, upaya itu tidak mudah, sebab sejumlah orang yang berada di lokasi wahana menolak pembongkaran.
Adu mulut pun terjadi. Bahkan kontak fisik berupa saling dorong dan saling tarik antara personil Satpol dan orang-orang yang menolak pembongkaran, sempat terjadi.
Sekitar satu jam setelah kejadian itu, sejumlah kendaraan roda dua masuk ke lapangan tersebut. Diantara mereka ada yang mengaku sebagai kerabat dari orang yang dipukul oleh salah seorang personil Satpol ketika insiden tadi terjadi.
Mereka pun kembali terlibat adu mulut. Kerabat tersebut tidak terima dan menuntut pertanggungjawaban atas pemukulan itu. Namun, personil Satpol yang dituduh membantah ada pemukulan.
Setelah terus menerus dibantah personil Satpol yang dituduh, kerabat dan orang yang mengaku mengalami pemukulan itu pergi meninggalkan lokasi. Mereka dikabarkan pergi menuju Polres untuk membuat pengaduan.
Dampak dari Bazar di Badan Jalan yang Masih Polemik?
Satpol PP menyebutkan bahwa pendirian wahana bermain di Lapangan Adam Malik itu tidak memiliki izin.
Sementara informasi dirangkum dari lokasi menyebutkan, insiden itu diduga terjadi sebab ada pihak yang coba memanfaatkan kesan yang diciptakan oleh kegiatan bazar bertajuk Ramadhan Fair 2019 yang sedang berlangsung di badan Jalan Adam Malik (persis di sisi lapangan tersebut). Karena acara bazar bersisian langsung dengan lapangan, maka ada kesan seolah lapangan itu adalah bagian dari lahan kegiatan bazar tersebut sebagaimana pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, dan kesan itulah yang sedang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mengkondisikan pendirian wahana-wahana bermain di lapangan tersebut.
Di sisi lain, kegiatan bazar itu sendiri juga masih terus menjadi polemik baik di media maupun di medsos. Landasan untuk menolak bazar paling banyak menggunakan sudut pandang penegakan aturan khususnya undang-undang lalu lintas. Selain itu ada juga yang melihat dari aspek estetika, juga aspek etis karena dinilai bertentangan dengan semangat memajukan pasar tradisional dan usaha-usaha dagang resmi milik masyarakat. [nda]
Baca juga:
Pemko Siantar Dinilai Berkontribusi atas Pengrusakan DAS Bah Kaitan




















