Siantar — Pilkada serentak 2020 di Kota Pematangsiantar telah menjadi sejarah baru dimana pertama kalinya cuma ada satu pasangan calon, yakni Pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani (PASTI). Pada lembar surat suara, PASTI berada di kolom kiri sementara kolom kosong berada di sebelah kanan.
Dan dengan telah masuknya masa tahapan kampanye, ketua Advokasi PASTI, Sarbudin Panjaitan, mengatakan, bahwa sesuai PKPU, kampanye disebutkan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan wakil, calon bupati dan wakil serta Wali Kota dan wakilnya. Dan berkaca dari pasal itu, Sarbudin menilai cuma Paslon yang diperbolehkan kampaye.
“Dalam pasal 5 ayat 1 PKPU, kampaye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, atau paslon atau tim kampaye. Menurut ketentuan itu, selain Paslon PASTI dan parpol pengusung dan tim kampaye maupun relawan, tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampanye tersebut,” jelasnya, saat diwawancarai pada Kamis (22/10) malam.
Kemudian, di pasal 1 angka 17 PKPU 11 Tahun 2020, disebutkan bahwa relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktifitas Paslon tertentu secara sukarela.
Maka mengacu kepada PKPU dan perundang-undangan yang ada, kata Sarbudin Panjaitan, yang bukan Paslon dan yang mengaku relawan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan sejenis kampanye sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan, karena tugas mensosialisasikan tentang kolom kosong sudah menjadi tugas pihak KPU Pematangsiantar sebagaimana diatur di pasal 13 huruf (r) UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Maka, apalagi ada mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehinga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum, ada sanksi pidana dan menjadi tindakan fatal,” kata Sarbudin.
“Ini jelas diatur dalam pasal 184 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang,” lanjutnya.
Tentang kolom kosong yang ada dalam kertas suara, kolom ini diakui sebagau bagian dari demokrasi. Semisal ada pemilih yang tidak suka dengan palson tunggal, pemilih tersebut boleh memilih kolom kosong secara rahasia yang tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.
“Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak tertentu melawan hukum, yang menyuarakan sifatnya kegiatan kampanye dan mempengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu, maka tim Advokasi Paslon Asner dan Susanti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum karena perbuatan itu dapat mengganggu tahapan Pilkada khususnya di Kota Siantar,” ujarnya.
Sebagai tim Advokasi PASTI, pihaknya kata Sarbudin tidak akan segan-segan melaporkan ke Bawaslu dan sentra Gakumdu, jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik Paslon.
“Jangan sekali-kali pihak tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung dari medsos menjelekan, memfitnah maupun mencemarkan nama baik Paslon yang bersangkutan,” pungkasnya. [nda]




















