Oleh: Imran Simanjuntak *
Tulisan ini membahas keterkaitan antara kerusakan ekologis akibat deforestasi dan eksploitasi sumber daya alam dengan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Desember 2025. Analisis dilakukan dengan pendekatan ilmiah, religius, dan kebijakan publik. Penetapan status bencana nasional dipandang sebagai solusi strategis untuk membuka akuntabilitas korporasi dan mendorong taubat ekologis kolektif.
Allah berfirman dalam QS. Ar-Rum [30]:41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Dunia ini hijau dan indah, dan Allah telah menjadikan kalian sebagai khalifah di dalamnya. Maka Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat.” (HR. Muslim). Dalil ini menegaskan bahwa menjaga alam adalah amanah kekhalifahan. Banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah peringatan Ilahi atas pengkhianatan manusia terhadap amanah ekologis.
Banjir bandang dan longsor yang menewaskan lebih dari seribu jiwa di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah peringatan keras. Dalam perspektif Islam, bencana ini adalah teguran Ilahi atas kerusakan yang dilakukan manusia. Firman Allah dalam QS. Ar-Rum [30]:41 menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut adalah akibat tangan manusia. Hadis Nabi ﷺ menegaskan amanah manusia sebagai khalifah untuk menjaga bumi. Oleh karena itu, bencana ini harus dibaca sebagai momentum taubat ekologis.
Kerusakan Hutan dan Angka Deforestasi
Deforestasi di Sumatera mencapai lebih dari 1,4 juta hektare dalam satu dekade terakhir. Kawasan Bukit Barisan yang menjadi penyangga ekologis terfragmentasi oleh tambang, perkebunan sawit, dan proyek energi. Secara ilmiah, deforestasi berdampak pada kurangnyqa kapasitas hutan menyerap karbon. Melemahkan siklus hidrologi dan daya ikat tanah. Serta memperbesar debit puncak sungai, memicu banjir bandang. Dan akan menghancurkan biodiversitas dan ekosistem penyangga.
Mengkaji Izin dan Korporasi
Lebih dari 600 izin korporasi aktif di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Izin ini meliputi tambang, HGU sawit, PLTA, dan konsesi energi. Masalah utama adalah Izin sering diberikan tanpa kajian ekologis memadai. Konsesi tumpang tindih dengan wilayah adat dan desa miskin. Keuntungan besar mengalir ke pemilik saham nasional dan internasional. Serta Negara lalai menegakkan prinsip keberlanjutan.
Teori resource curse menjelaskan bahwa eksploitasi sumber daya tanpa tata kelola yang baik justru melahirkan kemiskinan dan konflik. Resource curse atau kutukan sumber daya alam adalah fenomena ketika negara atau daerah yang kaya sumber daya alam justru mengalami pertumbuhan ekonomi rendah, ketimpangan sosial tinggi, dan kelemahan institusi politik. Alih-alih menjadi berkah, kekayaan alam sering berubah menjadi kutukan karena tata kelola yang buruk, korupsi, dan ketergantungan berlebihan pada komoditas. Resource curse (kutukan sumber daya) dikenal juga sebagai paradox of plenty.
Dampak Ekologis dan Sosial
Kerusakan hutan memicu dampak ekologis dan sosial. Dari sudat ekologis, kerusakan ini mengakibatkan banjir bandang, longsor, degradasi tanah, hilangnya biodiversitas. Dapam perspektif sosial, ribuan korban jiwa, puluhan ribu pengungsi, kerugian ekonomi triliunan rupiah. Dampak yang muncul adalah adanya ketimpangan, korporasi menikmati profit ekspor, sementara masyarakat lokal tetap miskin. Sepertiga desa di sekitar hutan termasuk kategori miskin.
Konsep environmental justice menegaskan bahwa beban ekologis tidak boleh ditanggung masyarakat miskin sementara keuntungan dinikmati elite. Bahwa beban pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak boleh hanya ditanggung oleh kelompok masyarakat miskin atau terpinggirkan, sementara kelompok kaya atau berkuasa menikmati lingkungan yang bersih dan aman.
Aktor dan Tanggung Jawab
Negara sebagai pemberi izin dan pengawas tata kelola wajib menghentikan izin baru, melakukan audit ekologis, dan menegakkan hukum. Korporasi yang memegang konsesi wajib menjalankan standar keberlanjutan, melakukan restorasi, dan bertanggung jawab atas kerusakan. Demikian juga pemilik modal sebagai penerima manfaat finansial harus tunduk pada uji tuntas ESG. Masyarakat sipil harus diberikan ruang mengawal transparansi, mendorong litigasi strategis, dan kampanye konsumen.
Status Bencana Nasional sebagai Solusi
Penetapan banjir dan longsor Sumatera sebagai bencana nasional membuka ruang politik dan hukum. Dengan status Bencana Nasional Komando diambil alaih pusat dan Presiden melalui BNPB mengambil alih penanganan. Audit dan Transparansi dilakukan dengan legitimasi untuk audit izin tambang, HGU sawit, dan konsesi energi lainnya. Mendesai akuntabilitas Hukum yang membuka jalan litigasi strategis terhadap korporasi. Dengan demikian reformasi Kebijakan untuk meninjau ulang kebijakan izin, mencabut konsesi yang terbukti merusak.
Pertanyaan Kritis
Mengapa bencana banjir dan longsor yang telah menewaskan ribuan jiwa, menghancurkan desa, dan menimbulkan kerugian triliunan rupiah di Aceh, Sumut, dan Sumbar belum ditetapkan sebagai status bencana nasional? Apakah karena keterbatasan kapasitas negara, atau karena ada kepentingan politik dan ekonomi yang berusaha menutup jejak kejahatan ekologis korporasi?
Pertanyaan ini mendasar untuk membuka refleksi publik dan akademik bahwa penetapan status bencana nasional bukan sekadar administratif, tetapi momentum untuk audit izin, transparansi kepemilikan, dan akuntabilitas korporasi.
Kita perlu belajar dari Kosta Rika, mengalihkan insentif dari eksploitasi ke payment for ecosystem services (PES). Atau melihay Nordik (Swedia, Finlandia), industri kehutanan produktif dengan regulasi ketat dan transparansi kepemilikan. Bahkan china dengan program restorasi besar melibatkan masyarakat dalam rehabilitasi.
Pelajaran: Indonesia perlu mengadopsi transparansi kepemilikan, insentif ekonomi hijau, dan program restorasi berbasis komunitas. Banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah peringatan keras dari Allah. Korban ribuan jiwa adalah harga terlalu mahal untuk keserakahan korporasi. Taubat ekologis adalah jalan kembali ke amanah Ilahi. Penetapan status Bencana Nasional dapat menjadi solusi strategis: membuka audit, transparansi, akuntabilitas, dan reformasi ekologis.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mulk [67]:15: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu kembali setelah dibangkitkan.”
Bumi adalah amanah. Menjaganya adalah ibadah. Merusaknya adalah dosa. Maka mari kita bersama-sama melakukan taubat ekologis demi masa depan yang berkeadilan dan berkelanjutan.




















