Siantar — Kecurigaan puluhan tahun tentang ruko-ruko di pusat Kota Siantar yang diduga tidak memiliki septic tank, kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (16/7/2021) sore.
Di rapat ini Ketua Komisi III Denny Siahaan, menanyakan kepada Kepala DLH Dedy Tunasto Setiawan, tentang informasi bahwa ruko-ruko yang di kawasan Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka, dan juga Jalan Cipto, yang rata-rata tidak memiliki septic tank. Dan Denny meminta DLH untuk melakukan razia untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.
Menjawab hal tersebut Dedy Tunasto mengatakan bahwa saat ini kewenangan melakukan razia terkait limbah rumah tangga bukan lagi berada pada dinasnya, tetapi sudah dialihkan menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).
“Tupoksinya itu sebenarnya ada di PRKP bukan di pihak kami lagi. Memang tahun-tahun sebelumnya itu ada pada kami Dinas Lingkungan Hidup masalah retribusi limbah B3, tapi tahun 2018 itu sudah dialihkan menjadi tanggung jawab dan kewenangan PRKP,” jawab Dedy.
Meski demikian, Dedy mengakui pihaknya sudah pernah melakukan pembahasan terkait informasi ketiadaan septic tank ruko-ruko di pusat kota tersebut. Pembahasan itu sampai pada rencana untuk membangun sebuah septic tank komunal yang direncanakan dibangun di dekat kawasan RSUD Djasamen Saragih.
Dalam catatan isiantar.com, hal yang disampaikan Dedy soal rencana septic tank komunal ini terdengar sama persis dengan yang pernah disampaikan Jhonson Simanjuntak, yang menjadi pejabat Kepala Dinas Kebersihan Kota Siantar pada tahun 2007 lalu.
Saat itu Jhonson membenarkan adanya kecurigaan publik bahwa limbah tinja dari ruko-ruko di pusat kota tersebut langsung dialirkan ke drainase, sehingga Pemko berencana membangun septic tank komunal di halaman RSUD Djasamen Saragih — saat itu masih bernama RSUD Pematang Siantar dan belum ada Jalan Vihara.
Namun rencana pembangunan septic tank komunal itu mendapat kritik dari banyak pihak sebab dinilai mengalihkan tanggungjawab personal para pemilik ruko menjadi beban seluruh masyarakat Siantar lewat APBD. [nda]




















