isiantar.com — Perlindungan Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) akan melaporkan Pemko Pematangsiantar dan panitia kegiatan bazar yang sedang berlangsung areal GOR, Jalan Merdeka.
P4B mensinyalir ada praktek maladministrasi yang dilakukan pemko atas berlangsungnya bazar di atas lahan milik pemko tersebut. Sebab peruntukan lahan itu adalah untuk kegiatan olahraga.
“Ini benar-benar sudah sangat menganggu, dan ini akan kita adukan ke Ombudsman provinsi,” kata Berthon Hutagalung, Penasihat DPD P4B Kota Siantar, Rabu (22/5/2019), di Gedung II Lantai 1 Pasar Horas.
Berthon yang saat itu diwawancarai bersama Ketua DPD P4B, Nobel Marpaung, mengatakan, fakta berlangsungnya bazar di GOR merupakan contoh ketidaktaatan hukum yang sedang dipertontonkan pemko kepada masyarakatnya.
“Kalau memang bisa begitu, cabut aja semua Perda, Perwa, Undang-undang, karena mereka sudah memberi contoh yang salah kepada masyarakat. Untuk apa ada aturan kalau yang membuatnya saja tidak patuh? Padahal peraturan itu dibuat dengan memakai uang yang besar dari masyarakat,” kata Berthon.
P4B sebagai organisasi pedagang-pedagang pasar juga meminta tim Saber Pungli turun langsung ke lapangan. “Tidak mungkin itu bisa berdiri kalau tidak ada praktik-praktik pelanggaran hukum di situ, tidak akan mungkin bisa berdiri kalau tidak ada ‘penghasilan’ dari itu. Artinya penegak hukum negara harus jeli melihat situasi ini,” imbuhnya.
Selain ke Ombudsman, Berthon yang juga sebagai Koordinator Judicial di Forum Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (FK2PH), mengatakan, P4B juga sedang melakukan kajian lebih dalam dan mengumpulkan bukti-bukti untuk pelaporan ke ranah pidana.

“Kami juga meninjau dan sedang mengumpulkan kemungkinan dan bukti-bukti adanya tindak pidana di situ. Mungkin juga nanti kami akan melapor ke Poldasu atau bisa juga ke Propam,” ujar Berthon mengakhiri. [nda]
Baca juga:
Jadikan Trotoar Parkir Komersil, Polisi Diminta Pidanakan Direksi PD PHJ




















