isiantar.com – Tahun 2017 ini Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, sedang berupaya memaksimalkan rancangan pemanfaatan lahan seluas 200 hektar (eks-Goodyear) di Tapian Dolok. Konsep yang dituangkan kali ini adalah menyewakan Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas Hak Pengelolaan (HPL).
Kabid Aset Pemkab Simalungun, Farolan Sidauruk, Jumat (24/3/2017), mengatakan, saat ini pemkab masih pada tahap mendesain pembagian zona-zona di lahan tersebut agar menarik bagi investor.
“Prinsip dari rencana detail tata ruang itu kita tuangkan dalam sebuah Perda, terus kita atur, kita buat kavling-kavlingnya, terus kita kasih pengembang di sana. Mau investor, mau orang perumahan, karena ada juga di sana nanti untuk perumahan. Kalau perumahannya kayak sistem perumnas, disediakan kavling-kavling untuk mereka membangun sendiri,” jelas Farolan.
Proses pemaksimalan konsep dan regulasi itu diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat. Sehingga September tahun ini, investor bisa segera masuk dan membangun di dalamnya.
13 Tahun Tidak jelas Pemanfaatannya
Terhitung sudah 13 tahun dalam penguasaan Pemkab Simalungun, lahan 200 hektar yang merupakan bekas HGU perusahaan asing bernama PT Goodyear Plantation, masih belum jelas pemanfaatannya.
Lahan ini masuk ke dalam penguasaan pemkab pada tahun 2004 lalu, setelah adanya permohonan dari mantan bupati John Hugo Silalahi. Semenjak itu, belum ada konsep pemkab yang pasti agar lahan tersebut bermanfaat dan bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Sejumlah warga yang sempat dengan inisiatif sendiri mengelola lahan tersebut, terpaksa berhadapan dengan persoalan legalitas. Bahkan pengelolaan oleh warga ini sempat berbuah konflik yang juga disiarkan beberapa media nasional.
Teranyar, pada tahun 2014 lalu, pemkab sempat melontarkan wacana akan memanfaatkan lahan itu menjadi lokasi agro wisata dengan bekerjasama dengan kelompok tani. Namun hinga kini belum terealisasi. [nda]




















