Siantar — Papan reklame di Kompleks SD Negeri 122337 Jalan Adam Malik, Kota Siantar, Sumatera Utara, menjadi sorotan oleh sebab terkesan telah menjadikan kompleks sekolah sebagai area komersil.
Dikonfirmasi sejarah berdirinya reklame ini, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan di BPMTSP (Dinas Perizinan) Kota Siantar, Fani Sidauruk, Jumat sore (2/9/2022), mengatakan bahwa di tahun 2020 lalu pihaknya memang menerbitkan izin pemasangan reklame tersebut. Tetapi masa berlaku dari izin itu sudah habis per Maret 2021.
“Tahun 2020 ada izin tapi sudah habis masa berlaku pada Maret 2021, tapi tidak diperpanjang lagi,” jawab Fani.
Dikonfirmasi bagaimana pihaknya bisa menerbitkan izin untuk pemasangan reklame di kompleks sekolah, Fani mengatakan, bahwa ketika mengajukan permohonan izin, perusahaan pemilik reklame tersebut turut membawa surat pernyataan kesediaan dari pihak sekolah. Namun saat diminta mempertegas apakah hal seperti itu diperbolehkan, Fani tidak memberi jawaban yang pasti.
“Itu gak boleh sudah kami bilang, tapi ada izinnya kesediaan dari sekolah,” jawabnya.
Sementara Kabid Pendapatan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Subrata Nata Lumbantoruan, diwawancarai terpisah, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pembayaran pajak dari perusahaan pemilik reklame tersebut. “Sampai saat ini tidak,” kata Subrata.
Sebelumnya juga, pihak sekolah yang diwawancarai isiantar.com juga mengatakan bahwa mereka keberatan dengan keberadaan papan reklame tersebut, dan sudah pernah menyampaikan protes.
Dikonfrontir dengan jawaban kedua pihak tersebut, Fani mengatakan pihaknya akan menyurati pihak perusahaan reklame itu supaya papan reklame itu dibongkar.
“Kami terimakasih ya, kami sudah mendapat informasi, maka kami akan menyurati perusahaan itu supaya itu dibongkar. Kalau dia tidak mau membongkar, ya itu dibongkar lah sama Pemko,” katanya. [nda]




















