Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Ngaku Terima Balasan Surat dari Presiden, JPKP Sebut Pilkada Siantar Cacat Hukum

by Redaksi
26/02/2018
in Peristiwa, Politik
0
Sutrisno Munthe

Sutrisno Munthe

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Pelaksanaan Pilkada Susulan Kota Pematangsiantar Tahun 2016, yang digelar 16 November 2016 lalu, dinilai cacat hukum.

Penilaian disampaikan Sutrisno Dalimunthe selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD-JPKP) Kota Pematangsiantar, yang menjadi kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Fernando – Arsidi,  dalam konferensi pers di sekretariat Jalan Toba I No. 30, Minggu (27/11/2016).

Dijelaskan Sutrisno, upaya hukum yang dilakukan pihaknya dalam rangka mendapat keadilan bagi Paslon Fernando-Arsidi yang dinyatakan gugur sebagai Paslon oleh KPUD Siantar, telah mendapat respon dari Presiden RI.

Respon itu berupa surat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 15 November 2016, yang isinya berupa hasil telaah dari Deputi Hukum dan Perundang-Undangan, yang kesimpulannya yakni bahwa eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan Paslon Fernando – Arsidi dalam sengketa dengan KPUD Siantar, yang juga telah dikuatkan oleh Putusan Perkara Kasasi Makamah Agung,  dapat dilakukan pelaksanaan eksekusinya oleh Presiden Republik Indonesia.

“Surat yang kami terima Nomor: B-496/KEMENSETNEG/D-1/HK.04.02/11/2016, adapun isi surat itu ialah, Eksekusi Putusan Nomor: 17/G/PILKADA/2015/ PT TUN- Medan  yo Putusan Makamah Agung Nomor: 28K/ TUN/PILKADA/2016, belum dilaksanakan KPU Kota Pematangsiantar (Tergugat) sehingga dapat dilakukan penyampaian eksekusinya kepada Presiden sebagai pemegang kekuasan tertinggi pemerintahan,” ungkap Sutrisno.

Menurut Sutrisno, surat yang berupa hasil telaah Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg itu membuktikan penilaian mereka sebelumnya yakni bahwa cara KPUD Siantar melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi MA, tidak tepat bahkan dianggap tidak melaksanakan eksekusi.

Kemudian, lewat surat yang mereka terima itu, Presiden melalui Kemensetneg menyampaikan kepada Penggugat, dalam hal ini Paslon Fernando – Arsidi, supaya pelaksanaan eksekusi Putusan tersebut disampaikan kepada Presiden RI.

“Artinya begini, menurut Perundang-Undangan Kehakiman, jika tergugat tidak melaksanakan eksekusi, dapat disampaikan kepada atasannya untuk melaksanakannya. Nah, atasan KPUD Siantar kan berarti KPU Provinsi dan KPU RI.  Tapi jika itu juga tidak bisa melaksanakan eksekusi maka disampaikanlah kepada presiden, presidenlah yang mengambil kebijakan nanti sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan,” jelasnya.

Surat itu sendiri, kata Sutrisno, telah mereka masukkan sebagai objek sengketa dalam laporan yang mereka sampaikan kepada Paswaslih pada 25 November lalu, untuk ditindaklanjuti. Mereka melaporkan kelima komisioner dan juga Sekretaris KPUD Siantar, Hermanto Panjaitan.

Dengan diterimanya surat itu, Sutrisno mengatakan bahwa Pilkada Susulan yang digelar 16 November lalu, adalah cacat hukum. “Pilkada kemarin adalah cacat hukum. Sebab jelas, segala bentuk sengketa pilkada harus diselesaikan terlebih dahulu baru pilkada dapat dilaksanakan. Dan ternyata masih ada sengketa yang belum selesai,” tukasnya.

(nda)

Tags: JPKP SiantarKPUD SiantarPilkada SiantarSutrisno Munthe
Share2TweetPin

Related Posts

Hari Pencoblosan Sudah Dekat, Matheos Tan: Siapkan Fisik dan Mental

by Redaksi
17/11/2024
0

...

Debat Kandidat di Grand Zuri, Semua Paslon Apresiasi Kepemimpinan Susanti

by Redaksi
05/11/2024
0

...

Meski Kalem, Susanti Dominasi Debat Kandidat Walikota Siantar

by Redaksi
04/11/2024
0

...

Pjs Walikota Siantar Gelar Rapat dengan Forkopimda dan Penyelengara Pilkada

by Redaksi
01/10/2024
0

...

Ini Kata Dua Silalahi Usai Dapat Nomor Urut untuk Pilkada Siantar

by Redaksi
23/09/2024
0

...

Kemendagri Terbitkan Edaran soal Pilkada: Petahana Wajib CLTN

by Redaksi
06/09/2024
0

...

Diawali Atraksi Pesilat, Wesly – Herlina Mendaftar ke KPU Siantar

by Redaksi
29/08/2024
0

...

Diiringi Konvoi BSA, Susanti – Ronald Jadi Pendaftar Pertama ke KPU Siantar

by Redaksi
29/08/2024
0

...

Riskan! Dua Kelompok Massa Bertemu di Gedung KPU, Begini Kata Ketua KPU Siantar

by Redaksi
28/08/2024
0

...

DPC PKB Kota Pematangsiantar Serukan Tangkap dan Adili Lukman Edy

by Redaksi
10/08/2024
0

...

Terkini...

Walikota Siantar Hadiri Musyda Ikatan Pelajar Al-Washliyah

23/05/2026

Siantar akan Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan GAMKI Sumut

23/05/2026
Arif Harahap.

DPD KNPI Siantar Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

20/05/2026

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

20/05/2026

Glessias dan Aurellia Wakili Siantar untuk Seleksi Paskibraka Tingkat Sumut

20/05/2026

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

19/05/2026

Musda XIV KNPI Pematangsiantar Selesai, Arif Harahap Terpilih Ketua Periode 2026–2029

19/05/2026

HIMMAH dan Pemuda Pancasila Bantah Ikut Rencana Pemakzulan Walikota

18/05/2026

Murid SLB Negeri Siantar Terima KTP Elektronik

18/05/2026

Nama Dicatut untuk Demo Lengserkan Wesly, BKPRMI dan IPM Beri Klarifikasi

18/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In