isiantar.com – Pelaksanaan Pilkada Susulan Kota Pematangsiantar Tahun 2016, yang digelar 16 November 2016 lalu, dinilai cacat hukum.
Penilaian disampaikan Sutrisno Dalimunthe selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD-JPKP) Kota Pematangsiantar, yang menjadi kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Fernando – Arsidi, dalam konferensi pers di sekretariat Jalan Toba I No. 30, Minggu (27/11/2016).
Dijelaskan Sutrisno, upaya hukum yang dilakukan pihaknya dalam rangka mendapat keadilan bagi Paslon Fernando-Arsidi yang dinyatakan gugur sebagai Paslon oleh KPUD Siantar, telah mendapat respon dari Presiden RI.
Respon itu berupa surat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 15 November 2016, yang isinya berupa hasil telaah dari Deputi Hukum dan Perundang-Undangan, yang kesimpulannya yakni bahwa eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan Paslon Fernando – Arsidi dalam sengketa dengan KPUD Siantar, yang juga telah dikuatkan oleh Putusan Perkara Kasasi Makamah Agung, dapat dilakukan pelaksanaan eksekusinya oleh Presiden Republik Indonesia.
“Surat yang kami terima Nomor: B-496/KEMENSETNEG/D-1/HK.04.02/11/2016, adapun isi surat itu ialah, Eksekusi Putusan Nomor: 17/G/PILKADA/2015/ PT TUN- Medan yo Putusan Makamah Agung Nomor: 28K/ TUN/PILKADA/2016, belum dilaksanakan KPU Kota Pematangsiantar (Tergugat) sehingga dapat dilakukan penyampaian eksekusinya kepada Presiden sebagai pemegang kekuasan tertinggi pemerintahan,” ungkap Sutrisno.
Menurut Sutrisno, surat yang berupa hasil telaah Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Kemensetneg itu membuktikan penilaian mereka sebelumnya yakni bahwa cara KPUD Siantar melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi MA, tidak tepat bahkan dianggap tidak melaksanakan eksekusi.
Kemudian, lewat surat yang mereka terima itu, Presiden melalui Kemensetneg menyampaikan kepada Penggugat, dalam hal ini Paslon Fernando – Arsidi, supaya pelaksanaan eksekusi Putusan tersebut disampaikan kepada Presiden RI.
“Artinya begini, menurut Perundang-Undangan Kehakiman, jika tergugat tidak melaksanakan eksekusi, dapat disampaikan kepada atasannya untuk melaksanakannya. Nah, atasan KPUD Siantar kan berarti KPU Provinsi dan KPU RI. Tapi jika itu juga tidak bisa melaksanakan eksekusi maka disampaikanlah kepada presiden, presidenlah yang mengambil kebijakan nanti sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan,” jelasnya.
Surat itu sendiri, kata Sutrisno, telah mereka masukkan sebagai objek sengketa dalam laporan yang mereka sampaikan kepada Paswaslih pada 25 November lalu, untuk ditindaklanjuti. Mereka melaporkan kelima komisioner dan juga Sekretaris KPUD Siantar, Hermanto Panjaitan.
Dengan diterimanya surat itu, Sutrisno mengatakan bahwa Pilkada Susulan yang digelar 16 November lalu, adalah cacat hukum. “Pilkada kemarin adalah cacat hukum. Sebab jelas, segala bentuk sengketa pilkada harus diselesaikan terlebih dahulu baru pilkada dapat dilaksanakan. Dan ternyata masih ada sengketa yang belum selesai,” tukasnya.
(nda)




















