Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Kejatisu Diminta Sampaikan Tindaklanjut Dugaan Korupsi Kadis PU Siantar

by Redaksi
14/11/2017
in Hukum, Utama
0
Salah satu titik kerusakan pada proyek Peningkatan Saluran Sekunder Simarimbun yang baru selesai dibangun. (Sumber: Dok.BIDADESI)

Salah satu titik kerusakan pada proyek Peningkatan Saluran Sekunder Simarimbun yang baru selesai dibangun. (Sumber: Dok.BIDADESI)

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kota Siantar, Jhonson Tambunan, yang dilaporkan oleh LSM BIDADESI (Bina Daya Sejahtera Simalungun) tertangal 26 Juli 2017 lalu.

Ketua BIDADESI, Andry Christian Saragih, Selasa (14/11/2017), mengatakan, pada bulan Juli lalu pihaknya telah mengirimkan surat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejatisu dengan terlapor yakni Plt Kadis PU Pematangsiantar Jhonson Tambunan, dan pihak rekanan yakni Direktur CV SR, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek atau kegiatan Peningkatan Saluran Sekunder Simarimbun dimana pagu anggarannya sebesar Rp 1,7 miliar di tahun 2016 lalu.

Menurutnya, pihak-pihak yang dilaporkan itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 450 juta.

Detilnya, kata Andry, pekerjaan Peningkatan saluran sekunder Simarimbun dengan nilai Kontrak sebesar Rp 1.495.824.000,- yang dilaksanakan oleh CV SR yang beralamat di Desa Kandangan, Kabupaten Simalungun itu terbagi menjadi dua pekerjaan.

Pekerjaan pertama, Peningkatan saluran sekunder Sibulak-Bulak Ilir sepanjang 200 meter, dengan Item pekerjaan membuat saluran pasangan dan sesuai kontrak pekerjaan ini antara lain Pengukuran kembali/Uitzet (MC-0% – MC-100%), Volume 190, Pemotongan Pohon diameter diatas 40 Cm, Pemotongan Pohon diameter dibawah 40 cm.

Pembersihan lapangan dan stripping/kosrekan 313M2, Galian tanah 321,587M, Mengangkut hasil galian jarak 10 M, 241 M3, Pasangan batu padas campuran 1 PC : 4PP 550 M3, plesteran tebal 1,5 Cm, campuran 1PP : 3 PP, 1039 M3, bronjong Penahan Tanah, Pasangan batu kacang tebal 15 cm. Juga pasangan beton setinggi 140 cm, lebar alas 120 cm, lebar atas 160 cm dengan ketebalan pondasi bawah 50 cm dan ketebalan pondasi bagian atas 30 cm.

Untuk pekerjaan beton Tembok Penahan Tanah Cantilever, sesuai kontrak pekerjaan ini meliputi Beton mutu,fc = 19,3, slum 12+2 cm, memotong, membengkok dan memasang tulangan besi, dan Pekerjaan Jembatan Inspeksi.

Pekerjaan kedua, yakni pekerjaan Peningkatan saluran Sekunder Sibulak Bulak Udik sepanjang 100 meter. Pekerjaan ini adalah membuat saluran pasangan dengan ukuran tinggi 200 cm, lebar alas pondasi 140 cm, lebar pondasi tembok bagian atas 40 cm dengan lebar saluran 3,8 Meter.

Namun, dari hasil analisa yang melalui investigasi dan cek kondisi fisik pekerjaan secara langsung ke lokasi proyek tersebut, BIDASESI berkesimpulan pemasangan saluran pasangan Sibulak-Bulak Ilir sepanjang 200 meter telah banyak terdapat kerusakan, plasteran yang terkelupas dan pada beberapa bagian telah mengalami keretakan yang cukup parah.

Hal yang sama juga terjadi pada pekerjaan pemasangan saluran pasangan (parit) pada saluran sekunder Sibulak–Bulak Ilir sepanjang 200 meter. Beberapa bagian telah mengalami kerusakan dengan retakan, dan pelesteran semen yang terkelupas.

Sesuai bukti-bukti fisik itu, BIDASESI menduga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kontrak atau RAB. Bahkan juga ada beberapa bagian pekerjaan yang tercantum di dalam kontrak tetapi tidak seluruhnya dikerjakan. Seperti Pengukuran kembali, Pemotongan Pohon diatas 40 Cm, Pemotongan Pohon dibawah 40 Cm, Pembersihan lapangan dan striping/kosrekan, pekerjaan galian tanah dan Pekerjaan mengangkut galian tanah.

Pemasangan batu padas juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak yakni 1PC : 4PP, demikian juga ketebalan Plaster yang tidak sesuai dengan kontrak yakni seharusnya ketebalannya adalah 1,5 Cm dengan campuran 1PC : 3PP.

Sayangnya hingga kini BIDADESI mengaku belum menerima apapun dari Kejatisu yang semacam pemeritahuan tentang sudah bagaimana penanganan kasus yang dilaporkan itu. Sehingga baru-baru ini mereka kembali menyurati Kejatisu perihal mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut lewat surat bernomor BIDASESI-67/Tnk.Lnjt-PMS/XI/2017. [nda]

Tags: BidadesiDugaan Korupsi Dinas PU SiantarPembangunan Siantar
Share5TweetPin

Related Posts

Lembaga Demografi FEB UI Bantu Pemko Siantar Susun Rencana Pembangunan

by Redaksi
23/03/2025
0

...

Walikota Siantar Hadiri Rakornas Pembangunan Daerah dengan Pemprovsu

by Redaksi
18/12/2024
0

...

Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2045

by Redaksi
07/12/2024
0

...

Siantar akan Jadi Satu-satunya Kota Pemilik RDTR Lengkap di Sumut

by Redaksi
22/09/2024
0

...

Siantar Peringkat Terbaik Indeks Pembangunan Ekonomi, Kementerian PPN Apresiasi Kepemimpinan Susanti

by Redaksi
28/08/2024
0

...

Konsul Sejumlah Negara Kunjungi Siantar

by Redaksi
25/06/2024
0

...

Walikota Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

by Redaksi
01/05/2024
0

...

Pejabat Pemko Siantar Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2024

by Redaksi
25/02/2024
0

...

Perumda Tirta Uli dengan Sigap Perbaiki Pipa Terlindas Truk

by Redaksi
22/12/2023
0

...

Walikota Siantar Terima Audiensi PT Telkom Indonesia

by Redaksi
19/12/2023
0

...

Terkini...

Wesly Silalahi Janjikan Beasiswa bagi Paskibraka yang Masuk Universitas Indonesia

16/08/2026

Walikota Berharap Seluruh Wartawan Terus Junjung Kode Etik

16/08/2026
Beberapa makam di TPU Bahagia, Kampung Kristen sudah berada di badan trotoar jalan. (isiantar/nda).

Siantar Pernah Habiskan Rp 5 Miliar untuk Beli Lahan Pemakaman, Habis Itu Tak Digubris

15/08/2026

Pengurus DPD KNPI Pematangsiantar 2026-2029 Resmi Dilantik

13/08/2026

Pelakor Makin Marak di Siantar, Begini Tanggapan Pemko

12/08/2026

Kontrak 30 Tahun Pengelolaan Taman Hewan Siantar Berakhir

08/08/2026

Manajerial Pemko Siantar: Puluhan Tahun Agendakan Nambah Lahan 573 Hektar, yang Terjadi Malah Hilang 405 Hektar

07/08/2026
Tampak keberadaan para pedagang di atas trotoar Jalan Jendral Sudirman. Trotoar yang luas yang dulunya dibangun untuk menegaskan estetika dan tempat jogging bagi masyarakat Siantar, meski fungsi utamanya adalah untuk pejalan kaki. (isiantar/nda)

Citra Siantar akan Berubah, Pedagang di Trotoar Pusat Kota akan Dilegalkan

06/08/2026

Gerakan 2.000 Pohon GAMKI Dimulai dari Siantar Timur

04/08/2026

Pecat Tiga Relawan Perempuan, Kepala SPPG Siantar Marihat Minta Maaf ke Wartawan

03/08/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In