Siantar — Pelantikan 40 orang pejabat dilingkungan Pemko Pematangsiantar yang dilantik bersamaan dengan pelantikan Eka Hendra menjadi Sekwan definitif, di Ruang Serba Guna Bappeda, Senin (10/5/2021), disinyalir melanggar aturan. Pasalnya, surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hanya merekomendasikan pelantikan terhadap seorang pejabat saja yakni Eka Hendra .
“Surat KASN itu hanya merekomendasikan pelantikan Eka Hendra yang dia memang sudah lulus seleksi jabatan Sekwan, tapi pejabat-pejabat lain yang dilantik ini tak ada rekomendasi atau persetujuan dari KASN-nya karena memang belum pernah ada dilakukan seleksi,” ujar seorang sumber kepada isiantar.com, Selasa (11/5).
Merujuk teks pelantikan terhadap 41 pejabat tersebut, dinyatakan ada lima konsiderans untuk melaksanakan pelantikan itu. Kondiseran pertama adalah surat KASN yang secara eksplisit merekomendasikan untuk pelantikan hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar (Eka Hendra, red). Yang kedua, surat dari Menteri Dalam Negeri yang secara eksplisit menyebutkan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar (Eka Hendra, red).
Ketiga, surat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kota Pematangsiantar. Sementara dua konsideran lainnya, hanya berupa surat keputusan walikota terkait pelantikan tersebut.

“Jadi kan tidak ada persetujuan dari KASN untuk melantik yang 40 orang itu, dan memang supaya dapat persetujuan KASN memang harus lulus seleksi dulu, harus diumumkan dulu secara terbuka seleksinya. Dan pelantikan pejabat itu adalah berdasarkan persetujuan KASN, bukan Kemendagri,” beber sumber yang juga ASN di Pemko Siantar ini.
Dalam deretan nama 40 pejabat yang ikut dilantik bersamaan pelantikan Eka Hendra tersebut, terlihat dua nama pejabat yang dimutasi; Arri Suaswandhy Sembiring yang sebelumnya camat Siantar Barat dilantik menjadi Kepala Bagian Umum di Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, dan kemudian Hendra Tumpal Pandapotan Simamora yang sebelum camat Siantar Sitalasari dilantik menjadi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam juga di Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar. [nda]




















