isiantar.com – Dalam lembaran hasil rapat Pansus terhadap LKPJ Walikota TA 2017, catatan untuk Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, tertuang pada halaman (9) dari total 13 halaman dokumen tersebut.
Adapun catatan untuk bidang-bidang ini berbunyi: MASIH BANYAK DITEMUKAN PENEMPATAN PEJEBAT ESELON YANG TIDAK SESUAI DENGAN DISIPLIN ILMU, SERTA BELUM SEPENUHNYA BERPEDOMAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN. OLEH KARENA ITU DIMINTA KEPADA SAUDARA WALIKOTA PEMATANGSIANTAR UNTUK MENEMPATKAN PEJABAT ESELON SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG ASN DAN DIHARAPKAN MENEMPATKAN APARATUR YANG PROFESIONAL DAN BERDEDIKASI TINGGI SEBAGAI UPAYA MENGHASILKAN PELAYANAN YANG LEBIH PRIMA.
Saat rapat Tim Pansus bersama seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berlangsung selama dua pekan, salah satu poin yang dipertanyakan kepada hampir seluruh OPD ialah perihal ketidaksesuaian atau tidak sinkronnya LKPJ yang disampaikan walikota dengan pertanggungjawaban yang diberikan masing-masing OPD. Ketidaksesuaian ini selalu menjadi poin pertama yang disinggung Pansus di setiap awal rapat dimulai. Persisnya, setelah OPD selesai memaparkan pelaksanaan program-program TA 2017 di dinasnya masing-masing.
Mengenai urusan kepegawaian di tubuh pemko, lebih banyak disinggung pun terkuak ketika Tim Pansus bertemu dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Kamis sore (3/5/2018).
Baru dimulai beberapa menit, pimpinan rapat memutuskan untuk menskors rapat selama 30 menit untuk BKD terlebih dahulu mengambil sejumlah berkas yang dianggap penting bagi agenda rapat sore itu. Berkas dimaksud diantaranya daftar nama sebanyak 80-an pejabat yang dilantik pada tanggal 20 April 2018 lalu — selain publik ternyata DPRD juga tidak tahu nama-nama pejabat yang dilantik itu — yang disinyalir melanggar aturan, juga berkas berupa surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal pengembalian pejabat yang sempat dinonjobkan ke posisi semula, surat Pimpinan DPRD perihal menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, dan juga surat Gubernur Sumatera Utara Tengku Erri Nuradi perihal penolakan Resman Panjaitan menjadi Penjabat (Pj) Sekda.
(Baca juga: Warga Minta Walikota Segera Lantik Dirut PDAM yang Baru)
Setelah skors dicabut dan rapat dilanjutkan, salah satu pengakuan Kepala BKD Zainal Siahaan di rapat sore itu ialah bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penyusunan nama-nama 80-an penjabat yang dilantik tersebut.
“Terimakasih, Kepala BKD memang salah satu Tim Penilai Kinerja, tapi dalam penyusunan itu, ya kita memang tidak ikut dilibatkan,” kata Zainal menjawab pertanyaan mendetail dari salah seorang anggota Tim Pansus. Pengakuan Zainal yang mengejutkan ini sampai membuat Tim Pansus meminta pandangan dari tim ahlinya di pertengahan rapat.
Namun, jika menilik kembali catatan Tim Pansus yang tertera pada halaman (9), perihal ketidaksesuaian LKPJ yang disampaikan walikota dengan pertanggungjawaban yang disampaikan masing-masing OPD, ataupun pengakuan Kepala BKD yang tidak terlibat dalam penyusunan nama-nama pejabat yang dilantik, tidak tertera di dalamnya. (Bersambung….).
[nda]
(Baca juga: Kejari Siantar Jangan Endapkan Kasus Dugaan Pungli Kepsek SMP)



















