Siantar — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Siantar tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang Tunjangan Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) untuk dibuat menjadi Perda.
Sekretaris Bapemperda DPRD Kota Siantar, Hendra Pardede, Rabu (5/8/2020), mengatakan, pihaknya saat ini tengah merangkum draf Ranperda tersebut untuk kemudian dibawa ke dalam sidang paripurna internal.
Bila nanti telah ditetapkan menjadi Perda, gambaran penerapan aturan ini adalah mendorong semua perusahaan di kota Siantar untuk memberikan sebagian kecil keuntungannya untuk membantu masyarakat.
“Kita bikin Perda inisiatif DPRD supaya ada Tanggung-jawab sosial di lingkungan perusahaan. Karena Siantar kan kita lihat selama ini tanggung-jawab sosialnya kan belum ter-manage dengan baik, artinya supaya nantinya benar-benar menyentuh ke masyarakat,” jelas Hendra.
Diwawancarai terpisah, Ketua Bapemperda, Astronout Nainggolan, menambahkan, dalam desain Ranperda yang disusun, posisi Pemko Siantar nantinya akan ditempatkan sebagai Pembina. Dimana untuk teknis penyaluran TSLP tersebut akan dibentuk sebuah forum yang mewadahi unsur perwakilan masyarakat, perwakilan perusahaan dan pemerintah. [nda]
Baca juga:
Perusahaan di Siantar Takut Dimata-matai?
Pemko Didesak Terbitkan Perda Atasi Diskriminasi Naker Lokal




















