Siantar — Pedagang Gedung IV yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H) berencana menemui Kepala Cabang Bank Sumut Kota Pematangsiantar. Rencana ini dilatari niat untuk menelusuri kabar bahwa Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) tidak memiliki sertifikat tanah untuk Gedung IV Pasar Horas.
Dalam rilis yang diterima isiantar.com, KP2H mengisyaratkan kecurigaan itu beranjak dari terputusnya kabar soal janji Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang pernah menjanjikan akan membangun kembali Gedung IV secara permanen dengan sumber dana pinjaman dari Bank Sumut.
Setelah terputusnya kabar itu, KP2H kemudian mendengar rumor bahwa pihak Bank Sumut ternyata menolak memberikan pinjaman, karena ternyata Gedung IV tidak memiliki sertipikat tanah.
Maka untuk memastikan kebenaran rumor itu, KP2H akan mendatangi kantor cabang Bank Sumut pada Senin 27 Oktober 2025 nanti, dengan maksud mengkonfirmasinya langsung kepada pimpinan Bank Sumut.
Gedung IV Miliki Sertipikat Tanah
Sebelum diterimanya rilis dari KP2H ini, isiantar.com telah mencoba menelusuri perihal status kepemilikan tanah Pasar Horas.
Dari konfirmasi yang dilakukan media ini ke beberapa pihak, diperoleh pernyataan bahwa khusus Gedung IV sudah memiliki sertipikat tanah. Status kepemilikan tanah dari gedung-gedung ini memang pernah digugat ke pengadilan, tetapi putusan Mahkamah Agung telah memenangkan Pemko Pematangsiantar sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Adapun persoalan gagalnya mendapat pinjaman dari Bank Sumut, informasi yang diperoleh isiantar.com menyebut penyebabnya terletak pada persoalan Tenor atau durasi pinjaman yang tidak disetujui Bank Sumut.
Pihak Gubernur dan Walikota mengajukan pinjaman dengan tenor selama tujuh tahun, dan pihak Bank Sumut tidak mau karena tenor itu sudah melampaui masa periodesasi kedua pejabat tersebut sebagai kepala daerah.
(nda)





















