Simalungun — Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana hak pelayanan kesehatan kepada narapidana merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar akan melakukan pengobatan massal terhadap warga binaan atau tahanan.
Pengobatan massal itu akan dilakukan Lapas Pematangsiantar dengan bekerjasama dengan Yayasan Dr’s Koffie Foundation.
Untuk itu, pada Minggu (21/7/2024), pihak Lapas dan Yayasan Dr’s Koffie Foundation melakukan survei Lokasi dalam rangka pelaksanaan bakti sosial pengobatan massal tersebut. Dalam survei ini dilakukan pengumpulan data untuk kegiatan yang ditargetkan dapat menfasilitasi pengobatan bagi 500 orang tersebut nantinya.
Selain dengan Yayasan Dr’s Koffie Foundation, dalam upaya mewujudkan kesehatan yang optimal bagi warga binaan ini juga menggandeng kerjasama dengan Yayasan Harapan Jaya untuk mengadakan pengobatan massal gratis untuk 5 Poli, terdiri dari Poli Kulit ,Poli THT, Poli Gigi, Poli Penyakit Dalam, dan Poli Paru. (PR/ry)