isiantar.com – Dua bulan belakangan, benturan antara personil Satpol PP dengan pedagang khususnya di kawasan Taman Bunga dan Lapangan Adam Malik, Kota Pematangsiantar, menjadi tontonan warga sehari-hari. Satpol PP menertibkan lokasi tersebut dalam rangka menegakkan Perda sesuai instruksi Plh Walikota, namun nyatanya, pedagang tetap saja selalu bisa masuk kembali ke dalam kedua kawasan tersebut.
Mengamati hal ini, salah seorang pemerhati Kota Siantar, Zainul Arifin Siregar, menilai telah terjadi miskoordinasi, atau koordinasi yang tidak berjalan dengan baik di antara instansi pemko.
“Secara sederhananya berarti sudah terjadi miskoordinasi. Di satu sisi Satpol PP (sudah) menertibkan pedagang, tetapi di sisi lain, setelah (ditertibkan) itu, instansi yang bertanggungjawab atas kedua aset tersebut tidak melakukan penjagaan atas asetnya itu agar tak ada lagi pedagang yang masuk ke lokasi tersebut,” kata Zainul, Selasa sore (18/7/2017).
Sebagaimana diketahui, Hak Pengelolaan atas Taman Bunga saat ini telah berada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang dipimpin Reinward Simanjuntak. Sementara Hak Pengelolaan Lapangan Adam Malik berada pada Dinas Pariwisata yang dikepalai oleh Fatimah Siregar.
Selanjutnya, dikatakan Zainul, agar konflik antara pedagang dengan Sapol PP tidak berkepanjangan yang hanya akan merugikan tidak cuma bagi hanya pada pemko tetapi juga bagi seluruh warga Siantar, pemko sudah sepatutnya segera melakukan evaluasi atas pengelolaan kedua aset tersebut.
“Artinya jika hak pengelolaan masih tetap pada kedua instansi tersebut, maka kedua instansi tersebut harus dituntut untuk bisa memastikan bahwa mereka bisa menjaga kedua aset itu dengan baik dan memastikan bahwa tidak akan ada lagi pedagang yang masuk ke kedua lokasi itu sebagaimana keinginan Hefriansyah sebagai (Plh) Walikota,” tandasnya. [**]




















