Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Walikota Siantar Sosialisasi PERKI Tentang Standar Layanan Publik Terkait Sengketa Informasi

by Redaksi
25/02/2024
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan, Kamis (22/2/2024), di Gedung Serbaguna Pemko.

dr Susanti dalam arahan dan bimbingannya sebelum membuka sosialisasi ini, menyampaikan bahwa Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28f, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Yang itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan, penyelenggaraan negara, maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Menurutnya, mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematangsiantar, setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

Komisi Informasi, lanjutnya, telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik sebagai Pedoman bagi Badan Publik dalam Mengidentifikasi Informasi yang Wajib Dibuka dan Informasi yang Tidak Dapat Diberikan atau Dikecualikan.

“Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Pematangsiantar. Sehingga dapat mewujudkan Pematangsiantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi di Kota Pematangsiantar dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya, seraya mengharapkan para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi melaporkan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan program pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman.

Pemko Pematangsiantar telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemko Pematangsiantar sebagai landasan yuridis dalam Upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Johannes menerangkan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.

Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021 merupakan upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Sehingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah di Kota Pematangsiantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Pematangsiantar.

“Saat ini permohonan informasi dapat diajukan oleh masyarakat melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar dan dapat disampaikan secara langsung. Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Johannes.

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Selain itu, Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar juga telah merealisasikan anggaran Pengelolaan Media Komunikasi Publik melalui media cetak, online, dan elektronik, di tahun 2023 dan menganggarkan kembali kegiatan tersebut pada tahun 2024 sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Diskominfo mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pematangsiantar.

“Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Pematangsiantar dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemerintahan di Kota Pematangsiantar,” tukasnya.

Selain hal tersebut, sambung Johannes, Diskominfo Kota Pematangsiantar juga melaksanakan diseminasi informasi publik melalui berbagai media dan kanal seperti media sosial (Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok), serta website resmi Pemko Pematangsiantar (pematangsiantar.go.id) agar keterbukaan informasi publik dapat menjangkau semua kalangan usia.

Dengan berbagai upaya yang telah tersebut, diharapkan Kota Pematang Siantar ke depan menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Sosialisasi ini diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari OPD Pemko Pematangsiantar. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris SH MKn dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Cut Alma Nuraflah MA. (PR/ry)

Tags: Diskominfo Siantar
ShareTweetPin

Related Posts

Kompolnas Apresiasi CCTV Kominfo Siantar

by Redaksi
26/03/2026
0

...

CCTV Lalu Lintas Diskominfo Siantar Terbukti Naikkan Level Pelayanan Publik

by Redaksi
24/02/2026
0

...

Optimalkan Pelayanan Publik, Kominfo Siantar Susun Draf Panggilan Darurat 112

by Redaksi
14/12/2025
0

...

Wesly Minta Jurnalis Profesional dan Taat Kode Etik

by Redaksi
17/07/2025
0

...

Website Pemko Siantar Dibajak Judi Online

by Redaksi
13/05/2025
0

...

Kasi Intelijen Kejari Kota Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H, dengan latar gedung Kejari Kota Pematangsiantar.

Permudah Akses, Kejari dan Pemko Pematangsiantar Sinkronisasi Website Layanan Publik

by Redaksi
13/05/2024
0

...

Walikota Siantar Terima Audiensi PT Telkom Indonesia

by Redaksi
19/12/2023
0

...

Kepala Diskominfo Siantar Hadiri Forum Smart City Nasional

by Redaksi
12/12/2023
0

...

Pemko Siantar Gelar Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City

by Redaksi
04/07/2023
0

...

Data Sebaran Covid-19, Vaksinasi, dan Isoter di Siantar

by Redaksi
13/09/2021
0

...

Terkini...

Walikota Siantar Hadiri Festival Malam Waisak 2570 Buddhist Era

31/05/2026

Dekranasda Siantar akan Gelar UMKM Siantar Expo, Diikuti 30 Peserta

31/05/2026

Murid PAUD Asal Siantar Juarai Lomba Tingkat Provinsi

30/05/2026

Pemko Siantar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan QRIS SKPD

28/05/2026

Kantor Camat Siantar Barat Diresmikan

28/05/2026

Masjid Al Munawarrah Bah Kapul Sembelih 5 Hewan Kurban pada Idul Adha

27/05/2026
Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Siantar Naik 7,5 Poin

26/05/2026

Wesly Silalahi: Muslimat NU telah berkontribusi nyata mendukung pembangunan

26/05/2026

Pipa PDAM Pecah Akibat Longsor, 10 Kelurahan Terdampak

25/05/2026

Arif Harahap Ajak Semua OKP Bergabung dalam Kepengurusan KNPI

25/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In