Siantar — Sebanyak enam orang dari massa mahasiswa yang berunjukrasa menuntut agar DPRD periode 2014-2019 memberi pertanggungjawaban atas tidak tuntasnya pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda), diamankan polisi.
Peristiwa itu terjadi Senin (2/9/) siang, di halaman Gedung DPRD, di saat prosesi pelantikan legislator terpilih periode 2019-2024 tengah berlangsung di dalam ruang rapat paripurna.
Massa mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban atas sejumlah ranperda mangkrak awalnya berorasi di depan pagar gedung DPRD dengan dikawal personil Satpol PP dan kepolisian.
Namun, merasa kehadiran mereka tak digubris, massa meminta diperkenankan masuk ke halaman DPRD agar bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada anggota dewan yang ada di gedung tersebut.
Permintaan itu tak dipenuhi, negosiasi dengan pihak keamanan tidak menemukan titik terang.
Massa kemudian berusaha memaksa masuk ke kompleks gedung DPRD hingga terjadi aksi dorong-dorongan dengan Satpol PP dan kepolisian. Kericuhan pun tak terhindarkan dan berujung dengan ditangkapnya enam orang dari pengunjukrasa.
Pimpinan Aksi Gading Simangunsong menyesalkan tindakan polisi yang menangkapi rekannya tersebut. “Kami hanya melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi kepada DPRD, tindakan pengamanan dari pihak kepolisian kami sesalkan,” katanya.
Beberapa saat setelah penangkapan, massa pengunjukrasa terlihat bergerak menuju Mapolres Siantar. Mereka datang untuk melihat dan meminta temannya supaya dilepaskan.
Kepala Bagian Operasional Polres Biston S yang diwawancarai di kompleks DPRD beberapa saat setelah penangkapan, membenarkan jika aksi unjukrasa siang itu sudah menyampaikan surat pemberitahuan sebelumnya. Dan dia mengatakan tindak pengamanan yang mereka lakukan itu adalah upaya agar tak terjadi kerusuhan.
Binton juga menyebut pihaknya akan melakukan tes urin terhadap mahasiswa pengunjukrasa yang ditangkap itu.
“Sekarang orangnya sudah di kantor polisi, kalau di kantor polisi saya rasa adalah,” kata Binton menjawab pertanyaan wartawan yang mencoba mengklarifikasi perihal apakah kepolisian punya kewenangan melakukan tes urin.
Adanya rencana tes urin terhadap mahasiswa yang ditangkap saat berunjukrasa menuntut pertanggungjawaban kinerja DPRD itu juga disampaikan Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu yang diwawancarai wartawan usai acara pelantikan.
Heribertus mengatakan, jumlah pengunjukrasa yang diamankan itu hanya 5 orang. Dan pihaknya mencurigai kelima orang itu mengkonsumsi narkoba sehingga tes urin terhadap kelimanya akan dilakukan.
Sementara dari selebaran pernyataan sikap yang dibawa pengunjukrasa, keseluruhan poin-poin aspirasi yang ingin mereka sampaikan lewat akai siang itu adalah; (1) Segera tuntaskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang tidak dapat dituntaskan DPRD periode sebelumnya 2014-2019, (2) Mampu mengoptimalkan tugas fungsi dan kewajiban DPRD sebagai suatu amanah dari rakyat, (3) Memeriksa dan mengevaluasi kebijakan eksekutif Walikota Pematangsiantar, (4) Menggunakan hak istimewa DPRD (interpelasi angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk mewujudkan check and balance) terhadap eksekutif. [nda/tim]