isiantar.com – Dari target sebesar Rp1 miliar, hingga tertanggal 31 Oktober 2017 penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih sebesar Rp 680 juta, atau sekitar 68 persen.
Menurut Mardiana, selaku Kabid Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Siantar, kemungkinan akan tercapainya target tersebut memang kecil.
“Kalau 75 persen mungkin sampailah itu, tapi kalau 100 persen tidak sampai itu kurasa,” kata Mardiana, Selasa sore (5/11/2017) di ruang kerjanya.
Penyebab kecilnya kemungkinan target itu bisa tercapai menurutnya disebabkan masih kurangnya kesadaran untuk masyarakat mengurus IMB. Ditambah oleh makin berkurangnya lahan untuk permukiman di kota ini.
“Lahan kita masih banyak pertanian, permukiman masih sedikit. Revisi RTRW belum jelas,” katanya.
Ada Penurunan Target Secara Drastis
Bila dibandingkan dengan tahun 2016 lalu dimana target PAD dari restribusi IMB yang mencapai Rp1,5 miliar, maka untuk tahun 2017 ini target tersebut terbaca mengalami penurunan secara drastis yakni sekitar Rp500 juta.
Di satu sisi, Mardiana menuturkan bahwa, dari amatan pihaknya frekuensi pembangunan di tahun 2017 ini sebenarnya sama atau tidak jauh berbeda dengan frekuensi pembangunan di tahun 2016. Namun lagi-lagi, tak tercapainya target tersebut lebih cenderung disebabkan aspek kesadaran masyarakat yang belum sebagaimana yang diharapkan.
Sayangnya, ketika akan dikonfirmasi mengenai dasar analisa atau landasan adanya penurunan besaran nilai target PAD dari restribusi IMB ini, tidak satupun pejabat Komisi III DPRD selaku yang membidangi sektor ini berada di ruang kerjanya.
Sebagian Besar Proyek Pemko Justru Tak Miliki IMB
Saat diklarifikasi mengenai adanya rumor bahwa sebagian besar proyek pembangunan gedung milik pemko yang kini tengah dikerjakan tidak memiliki IMB, Mardiana membenarkannya.
Diantara proyek-proyek milik pemko dimaksud ialah, proyek pembangunan dua unit gedung di kompleks Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Sisingamangaraja, proyek pembangunan gedung Galery di lokasi Parkir Pariwisata di Jalan Merdeka, dan proyek pembangunan satu unit gedung milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang masih satu kompleks dengan Dinas PM-PTSP.
Ironinya, gedung milik Disdukcapil yang beralamat di Jalan Melanthon Siregar ini, lokasinya persis berhadap-hadapan atau hanya sekitar tiga meter dari gedung tempat pengurusan IMB.

Untuk pembangunan-pembangunan tanpa IMB ini, pihaknya kata Mardiana sudah berulangkali mengingatkan agar dinas yang bersangkutan melakukan pengurusan IMB. Seperti misalnya kepada Dinas Pariwisata atas proyek Gedung Galery di Jalan Merdeka.
“Itu juga saya sudah tanya sama Kabid-nya, ‘itu urusan kepala dinaslah’ katanya. Sudah beberapa kali kami komunikasikan, tapi belum (diurus juga). Alasannya (biaya pengurusannya) gak dianggarkan di APBD. Sementara kalau tanah pemerintah itu, kantor pemerintahan, itu restribusinya cuma Rp55 ribu sajanya,” kata Mardiana.
Meski sebagian besar, kata Mardiana, hal itu tidak bisa serta merta digeneralisir. Sebab untuk beberapa proyek ada juga yang pengurusan IMB-nya tengah diproses. Seperti misalnya proyek pembangunan gedung perpustakaan, dan proyek pembangunan Pasar Tojai. Sementara yang dipastikan telah memiliki IMB ialah proyek pembangunan gedung milik Satpol PP di Jalan Adam malik. [nda]




















