Siantar — Pelajaran bahasa Simalungun yang sempat diajarkan di mata pelajaran Muatan Lokal, beberapa tahun belakangan sudah tak ada lagi. Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kota Siantar, Rosmayana Marpaung, menyebut kondisi ini disebabkan tidak adanya guru yang kompeten untuk mengajarkan bahasa tersebut.
Hal ini menjadi keprihatinan Komisi II DPRD Kota Siantar saat rapat pembahasan R-APBD 2022, di gedung DPRD, Sabtu (11/11/2021) sore.
Ferry Sinamo, yang pertama mengungkap fakta ini, merasa prihatin sebab sebagaimana di daerah-daerah lain, harusnya bahasa daerah setempat wajib diajarkan demi menjaga kearifan lokal dan keberagaman budaya bangsa.
“Kita kan di Simalungun, Habonaron Do Bona, sampai sekarang anak didik kita mulai SD sampai SMA tidak tahu bahasa Simalungun.
Di Dairi, (anak sekolahnya) tahu bahasa Dairi, bahasa Pakpak, karena pelajaran bahasa daerah itu diajarkan di Muatan Lokal, harus,” kata Ferry ke Rosmayana.
Menjawab fakta ini, Rosmayana menyebut tak diajarnya lagi Bahasa Simalungun di sekolah dikarenakan tidak adanya guru yang kompeten untuk mengajarkan bahasa daerah tersebut.
“Ini terkait dengan Peraturan Walikota ataupun Perda (Peraturan Daerah)-nya, Pak. Untuk memasukkan ke dalam kurikulum, itu harus ada Perda atau Perwa.
Jadi sampai saat ini kita belum ada Perda-nya karena disebabkan gurunya di sekolah itu tidak ada yang kompeten untuk mengajarkan bahasa Simalungun ini. Inilah kendalanya,” jelas Rosmayana.
Merespons penjelasan tersebut, Anggota Komisi II, Suandi Sinaga, meminta Rosmayana agar lebih berupaya menghadirkan tenaga pengajar bahasa Simalungun di sekolah-sekolah.
“Pernah nggak Ibu berbicara dengan USI tentang tenaga pengajar ini, di sana adanya Pusat Sastra, dan banyak koq pemuda Simalungun yang mampu mungkin dan mau untuk itu. Dari HMSI, KNPSI, Partuha Maujana, itu bisa bekerjasama untuk (menghadirkan, red) tenaga pengajar itu,” kata Suandi Sinaga.
Anggota Komisi II lainnya, Metro Hutagaol, meminta supaya kondisi ini menjadi perhatian serius Pemko. Agar Pemko segera menghadirkan tenaga pengajar dan memasukan kembali bahasa Simalungun ke Muatan Lokal.
“Menjadi catatan penting bagi Pemko, sebelum tahun ajaran baru (tahun 2022), ini sudah selesai. Artinya nanti tahun ajaran baru di bulan Juli, kita sudah punya bidang studi PIK dan Muatan Lokal (Bahasa Simalungun).
Kita kasih target kepada bagian Hukum dan juga Inspektorat, jangan lewat dari enam bulan, bidang studi ini sudah masuk ke dalam kurikulum,” ujar Metro. [nda]




















