Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pengurus Yayasan Kalam Kudus Siantar Diduga Manipulasi Dana Pensiun Guru

by Redaksi
03/09/2022
in Hukum, Pendidikan
0
Gedung Kantor Yayasan Kalam Kudus Kota Pematang Siantar di Jalan Merdeka. (isiantar/nda).

Gedung Kantor Yayasan Kalam Kudus Kota Pematang Siantar di Jalan Merdeka. (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

Siantar — Pengurus Yayasan Kalam Kudus Kota Pematang Siantar diduga melakukan manipulasi atas dana pensiun enam orang guru yang dipensiunkan di tahun 2022. Tidak terima dengan hal itu, para pensiunan guru tersebut berencana mengajukan gugatan secara perdata.

Kuasa Hukum dari keenam guru tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH, membeberkan, keenam kliennya itu mengalami kekurangan bayar pesangon pensiun oleh pihak Yayasan Kalam Kudus Kota Pematang Siantar.

Dalam siaran persnya Daulat Sihombing secara rinci menguraikan, bahwa, pada tanggal 30 Juni 2022 sebanyak enam guru Sekolah Kalam Kudus Kota Pematangsiantar dipensiunkan. Keenam guru itu ialah; Hotman Sipahutar, bekerja terhitung mulai tanggal (TMT) 01 Juli 1996, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 26 tahun 4 bulan, gaji terakhir Rp. 3.600.000 per bulan, pesangon dibayar Rp. 91.100.000.

Winseslaus Simanihuruk, bekerja TMT 30 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, kerja 36 tahun 11 bulan), gaji terakhir Rp. 4.418.000 per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.

Emerita Purba, bekerja TMT 2 Agustus 1999, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 22 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 3.518.000 per bulan,  pesangon dibayar Rp. 84.257.475.

Lince Purnama Tampubolon, bekerja TMT 4 Juni 1982, dipensiunkan TMT 30 Juni 2022, kerja 40 tahun, gaji terakhir Rp. 4.617.000 per bulan, pesangon dibayar Rp. 111.000.000.

Erpita D. Sihombing, bekerja TMT 01 Juli 1985, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 37 tahun, gaji terakhir Rp. 4.451.800 per bulan, pesangon dibayar Rp. 109.938.773.

Hermida Purba, bekerja TMT 1 Juni 1986, pensiun TMT 30 Juni 2022, masa kerja 36 tahun, gaji terakhir sebesar Rp. 4.154.327 per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.

Menurut Daulat nominal pembayaran pesangon pensiun para kliennya itu patut diduga telah dimanipulasi oleh Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus Kota Pematangsiantar, Paulina. Pasalnya, kata mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan Periode 2006 – 2016 ini, dalam Peraturan Yayasan Kalam Kudus Indonesia Tahun 2019, Pasal 39 point 5 (lima), menegaskan bahwa “Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena mencapai batas usia pensiun/pensiun dini, diberikan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UMK) dan penggantian hak (PH) sesuai Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan 1 (satu) kali uang penggantian hak”.

Maka dengan itu besaran pesangon pensiun yang seharusnya diterima masing-masing kliennya itu adalah; Hotman Sipahutar, meliputi UP 2 x 9 bln x Rp. 3.600.000.- = Rp.  64.800.000.-, PMK 10 bln  x Rp. 3.600.000.- = Rp. 36.000.000.-, PH, 15% x Rp. 100.800.000.- = Rp. 15.120.000.- , CT (cuti tahunan) 2020 s/d  2021 (2 tahun),  2 x12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp. 3.456.000.-, jumlah Rp. 119.376.000.-

Winseslaus Simanihuruk, UP 2 x 9 x Rp. 4.418.000.- =  Rp. 79.524.000.-, PMK 10 x Rp. 4.418.000.- = Rp. 44.180.000.-, PH 15% x Rp. 123.704.000.- = Rp. 18.555.600.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun) = 2 x 12 x (upah/bulan : 25 hari) = 4.241.280.-, jumlah Rp.  146.500.880.-

Emerita Purba, UP 2 x 9 x Rp. 3.518.000.- = Rp. 63.324.000.-, PMK 8 x  Rp. 3.518.000.-= Rp. 28.144.000.-, PH 15% x 91.468.000.- = Rp. 13.720.200.-, CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp.  3.377.280.-, jumlah Rp. 108.565.480.-

Lince Purnama Tampubolon, UP 2 x 9 x Rp. 4.617.000.-= Rp. 83.106.000.-, PMK  10 x  Rp. 4.617.000.- = Rp. 46.170.000.-, PH 15% x 129.276.000.-= Rp. 19.391.400.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp.  4.432.320.-, gaji Juli s/d Desember 2022, 6 x  Rp. 4.617.000.- = Rp. 27.702.000.-, jumlah Rp.  180.801.720.-  Dengan catatan, pembayaran gaji Juli s/d Desember 2022 merupakan konsekuensi dari percepatan pensiun karena usia pensiun guru yang bersangkutan seharusnya TMT 30 Desember 2022, namun dipensiunkan TMT 30 Juni 2022.

Erpita D. Sihombing, UP 2 x 9 x Rp. 4.451.800.- =  Rp. 80.132.400.-, PMK 10 x Rp. 4.451.800.- = Rp. 44.518.000.-, PH 15% x 124.650.000.-= Rp. 18.697.560.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun),  2 x12 x (upah/ bulan : 25 hari) = Rp.  4.273.728.-, jumlah Rp. 147.621.688.-

Hermida Purba, UP 2 x 9 x Rp. 4.154.327.- = Rp. 74.777.886.-, PMK  10 x  Rp. 4.154.327.-= Rp. 41.543.270.-, PH 15% x 116.321.156.- = Rp. 17.448.173.- , CT 2020 s/d 2021 (2 tahun), 2 x 12 x (upah/ bulan : 25 hari) =  Rp. 3.988.152.-, jumlah Rp. 137.757.481.-

Dari perhitungan tersebut keenam kliennya disebut Daulat mengalami kekurangan bayar dengan nominal masing-masing ; Hotman Sipahutar, pesangon pensiun (PP) Rp. 119.376.000.- dibayar Rp. 91.100.000.-, kurang Rp. 28.276.000.

Winseslaus Simanihuruk, PP Rp. 146.500.880,- dibayar Rp. 106.874.523,-, kurang Rp. 39.626.357.

Emerita Purba, PP Rp. 108.565.480.-, dibayar Rp. 84.257.475.-, kurang Rp. 24.308.005.

Lince Purnama Tampubolon, PP Rp.  180.801.720.- dibayar  Rp. 111.000.000.-, kurang Rp. 69.801.720.

Erpita D. Sihombing :  PP Rp. 147.621.688.-, dibayar Rp.  109.938.773,- kurang Rp. 37.682.915.

Hermida Purba : PP Rp. 137.757.481.- dibayar  Rp. 106.874.523.- kurang Rp. 30.882.958.

Selain itu, Advokat PERADI yang juga mantan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar ini turut mempertanyakan tindakan Pengurus Yayasan Kalam Kudus yang membenani gaji, THR dan pesangon pensiun para guru, dengan PPh berkisar 5%  s/d 15 %.  Adakah pemotongan beban pajak tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang benar, dan/atau apakah pemotongan beban pajak tersebut disetor ke kas negara, kata Daulat akan segera dikonfirmasi ke instansi perpajakan.

Daulat pun mengatakan bahwa ia telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun tidak mendapat penyelesaian yang konkrit dari Pengurus Yayasan Kalam Kudus. Bahkan, pihak yayasan justru menekan dua kliennya yakni Winseslaus Simanihuruk dan Hermida Purba supaya melakukan pencabutan surat kuasa, sehingga ia terpaksa mengajukannya secara mediasi ke Disnaker Kota Pematangsiantar, dan akan segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat sebagai perbuatan melawan hukum.

Yayasan Kalam Kudus Membantah

Dikonfirmasi perihal dugaan manipulasi ini, pihak Yayasan Kalam Kudus Kota Pematang Siantar melalui kuasa hukumnya, Martin Onruso Simanjuntak, SH, mengakui bahwa persoalan ini telah sampai ke Disnaker bahkan telah menjalani Perundingan Bipartit dan Tripartit. Namun pihaknya, kata Martin, menolak telah terjadi manipulasi dalam pembayaran pesangon terhadap keenam guru tersebut.

Yang terjadi menurut Martin, tudingan dugaan manipulasi itu muncul karena para pensiunan guru itu menggunakan Peraturan Perusahaan yang telah kedaluwarsa dalam melakukan perhitungan besaran pesangon. Dimana  pensiunan guru itu menggunakan Peraturan Perusahaan Tahun 2019 sebagai dasar untuk mencurigai adanya manipulasi, padahal sesuai aturan, mengingat guru-guru itu adalah pensiun di tahun 2022, maka peraturan yang berlaku untuk menghitung besaran pesangon mereka adalah Peraturan Perusahaan Tahun 2021.

Martin pun menjelaskan bahwa sesuai ketentuan tiap Peraturan Perusahaan hanya berlaku untuk masa dua tahun. Dan untuk melakukan perhitungan terhadap besaran pesangon pensiun yang harus dibayarkan, mekanismenya adalah mengacu pada rumus yang tertera di Peraturan Perusahaan yang berlaku di tahun berkenaan.

Maka, kata Martin, merupakan tindakan yang tidak tepat jika menghitung besaran pesangon di tahun 2022 dengan menggunakan Peraturan Perusahaan Tahun 2019. Karena untuk tahun 2022, Peraturan Perusahaan yang berlaku adalah Peraturan Perusahaan Tahun 2021 — yang disahkan oleh Menkumham.

Adapun mekanisme penyusunan setiap Peraturan Perusahaan itu sendiri tidak boleh disusun sesuai keinginan perusahaan semata melainkan harus merujuk pada ketentuan pemerintah.

Lebih rinci, ia menerangkan, bahwa penyusunan Peraturan Perusahaan tahun 2019 — yang telah kedaluwarsa ketika keenam guru tersebut masuk masa pensiun — adalah menggunakan rujukan UU Nomor 13 Tahun 2003, yang memang menyebut bahwa karyawan di-PHK karena memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 2 (dua) kali. Sementara, pada penyusunan Peraturan Perusahaan tahun 2021 — yang berlaku ketika keenam guru tersebut masuk masa pensiun — adalah menggunakan rujukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang menyebut bahwa besaran yang dibayarkan adalah sebesar 1,75 kali.

“Hitungannya memang berbeda. Karena inikan (Peraturan Perusahaan Tahun 2019) menggunakan rujukan UU nomor 13 Tahun 2003, sementara Peraturan Perusahaan yang Tahun 2021 rujukannya kan Omnibus Law yang karena masih ada masalah dikasih MK masa dua tahun untuk pemerintah memperbaiki.

Maka rujukannya kemudian oleh ketentuan pemerintah kita harus menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 akibat UU Cipta Kerja itu masih ditunda. Itukan pemerintah yang rujuk,” papar Martin, Jumat sore (2/9/2022).

Sementara mengenai tudingan adanya tekanan dari yayasan terhadap dua dari keenam guru tersebut agar mencabut surat kuasanya, menurut Martin tekanan itu juga tidak pernah terjadi.

Martin membenarkan bahwa setelah besaran pesangon pensiun ini dipersoalkan, Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus Kota Pematangsiantar, Paulina, pernah menghubungi kedua guru tersebut. Tetapi komunikasi yang terjadi diantara Paulina dan kedua guru tersebut menurutnya adalah komunikasi yang wajar, mengingat Paulina dan kedua guru tersebut sudah sangat lama saling mengenal, hingga telah ada kedekatan emosional di antara mereka.

“Ibu Paulina ini, mulai guru Pak Winseslaus (Simanihuruk) dan Ibu (Hermida) boru Purba, udah sama-sama guru mereka, rasa emosionalnya kan ada, pendekatannya ada, tapi tidak ada tekanan atau intimidasi,” jawab Martin. [nda]

Tags: Daulat SihombingKalam Kudus Pematang SiantarPendidikan
ShareTweetPin

Related Posts

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

by Redaksi
30/09/2026
0

...

Kadisdik Sebut Tidak Ada Pengeroyokan dalam Perkelahian Siswi di SMPN 12

by Redaksi
27/09/2026
0

...

16 Tim Ikut Bertanding dalam Kejuaraan Sepak Bola Piala Walikota Siantar

by Redaksi
27/09/2026
0

...

Walikota Terima Kunjungan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Medan Area

by Redaksi
26/08/2026
0

...

Nommensen Siantar dan Pemko Pematangsiantar Perkuat Kolaborasi Akademik untuk Pembangunan Daerah

by Redaksi
22/08/2026
0

...

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, M.Pd.

Saatnya Kemerdekaan Diisi dengan Karya

by Redaksi
17/08/2026
0

...

(Kiri) Ketua PD MDI Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar. (Kanan) Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

PD MDI Sesalkan Kemenag Sumut atas Pengangkatan Tarmuji Jadi Plt Kakan Kemenag Siantar

by Redaksi
24/07/2026
0

...

Wesly Buka Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SD Negeri Jalan Sudirman

by Redaksi
17/07/2026
0

...

Murid PAUD Asal Siantar Juarai Lomba Tingkat Provinsi

by Redaksi
30/05/2026
0

...

Wesly Silalahi Jadi Pembina Upacara di Sekolahnya Semasa SD

by Redaksi
25/05/2026
0

...

Terkini...

Pemko Siantar Gelar Bimtek Literasi Informasi untuk Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi

30/09/2026

Pemko Siantar Gelar Edukasi Pasar Modal

30/09/2026

116 Pejabat Eselon Dilantik

30/09/2026

Ketua PKK Siantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara di Jakarta

30/09/2026

Wesly Silalahi Terima Penghargaan sebagai Tokoh Toleransi

30/09/2026
Ilustrasi kerusakan pipa.

Sumur di Rakutta Sembiring Alami Kerusakan, Aliran Air Terganggu Sementara

30/09/2026

Pipa Pecah di Simpang Panei Telah Diperbaiki, Aliran Air Kembali Normal

30/09/2026

Perumda Tirta Uli Perbaiki Belasan Pipa yang Pecah Akibat Tiang Wifi

30/09/2026

TP PKK Siantar Sambut Kunjungan Tim Evaluasi Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

29/09/2026

Walikota Hadiri Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama TNI AD Gelombang II TA 2026 Rindam I/Bukit Barisan

29/09/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In