Siantar — Indikasi adanya pelanggaran administratif dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024 sebab tidak sesuai dengan amanat Pasal 245 UU nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan untuk memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, disinyalir juga dilakukan oleh KPU Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pasalnya, penelusuran isiantar.com terhadap DCT DPRD Kota Pematang Siantar Dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Kota Pematang Siantar lewat Pengumuman Nomor 1750/PL.01.4.Pu/1272/2023, menemukan sejumlah Parpol peserta pemilu yang jumlah DCT perempuannya di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) terhitung di bawah 30 persen.
Misalnya pada Dapil 3, keterwakilan Caleg perempuan dari Partai Golkar hanya 27,27%. Persentase yang sama juga ditemukan pada jumlah Caleg perempuan dari Partai Nasdem, Hanura, dan Perindo.
Pada Dapil 2, persentase Caleg perempuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya 28,57%, dan Partai Buruh 0%.
Sementara pada Dapil 1, jumlah Caleg perempuan Partai Buruh hanya 25%, dan Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 0%.
Ketika hasil penelusuran atas DCT ini hendak dikonfirmasi kepada KPU Pematang Siantar pada Selasa (12/12/2023), salah seorang staf di kantor KPU mengatakan seluruh komisioner sedang berada di luar kota. Jawaban senada juga disampaikan staf kantor Bawaslu Pematang Siantar saat temuan ini hendak dikonfirmasi kepada komisioner Bawaslu.
KPU Simalungun Dinyatakan Bersalah
Perkara dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tidak terpenuhinya kewajiban keterwakilan perempuan 30% ini, sebelumnya telah pernah dilaporkan seorang pemerhati Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Simalungun, yakni daerah yang bertetangga dengan Kota Pematang Siantar.
Alhasil, pada Senin 11 Desember 2023, putusan sidang Bawaslu Simalungun terhadap laporan ini, menyatakan KPU Simalungun secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, meski oleh Pelapor, putusan tersebut dinilai mengambang sebab tidak disertai dengan perintah agar KPU Simalungun memperbaiki DCT yang tidak sesuai amanat UU tersebut.
Menurut Pelapor, putusan yang mengambang itu dapat berkonsekuensi serius di belakang hari, sebab membuka peluang bagi pihak-pihak untuk menggugat hasil Pemilu di Simalungun kelak. (nda)




















