isiantar.com – Pembangunan Gereja Masehi Advent di Jalan J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang sempat menimbulkan kontra dari sebagian warga karena letaknya dianggap terlalu dekat dengan Pondok Pesantren Darussalam yang sudah terlebih dahulu berdiri di daerah itu, berhasil diselesaikan lewat mediasi yang penuh nuansa kekeluargaan.
Proses mediasi hanya berlangsung dua hari berturut-turut, tanggal 19 dan 20 Februari 2018, di Aula Kantor Kecamatan Siantar Martoba.
Pada hari pertama proses mediasi yang dimulai Pukul 10.00 WIB itu diikuti sekitar 50 orang. Diantaranya, Camat Siatar Martoba Arri Sembiring, Lurah Pondok Sayur Aprita P Sagala, Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga, Batuud Koramil/01 H. Purba, Pdt. Ralim Damanik dari pihak Gereja Advent, Ustadz Abun dari pihak Pesantren Darussalam, Wakapolres Kota Pematangsiantar Kompol JM Sagala, Bpk.Riando Napitupulu dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Pdt. Janter Aruan dari BKAG (Badan Kerjasama Antar Gereja).
Di awal mediasi, pihak panitia pembangunan gereja menjelaskan, alasan pembangunan gereja di lokasi itu adalah disebabkan di lokasi gereja mereka yang lama, yang sifatnya masih menumpang atau berbagi dengan Sekolah Dasar (SD) Advent, sering terjadi kasus kejahatan begal.
Pendeta Gereja Adven, Pdt Ralim Damanik, juga mengatakan bahwa untuk pembangunan gereja tersebut pihaknya telah terlebih dahulu memenuhi segala aturan terkait. Dan ia meminta semua pihak yang ikut dalam mediasi agar melakukan cek dan ricek dengan sebaik-baiknya.
Sementara pihak masyarakat dan pesantren yang keberatan dengan pembangunan gereja di lokasi itu meminta camat agar menegakkan peraturan yang ada dengan tetap bersama-sama mejaga toleransi antar umat beragama.
Camat Siantar Martoba dalam kesempatan itu mengutarakan perihal juga adanya peraturan SKB 2 Menteri terkait pembangunan rumah ibadah, yang menyebutkan harus terlebih dahulu mendapatkan dukungan dan 60 tanda tangan masyarakat setempat
Pihak FKUB juga mengutarakan hal serupa tentang SKB 2 Menteri itu, dan meminta panitia pembangunan gereja agar memenuhi syarat tersebut.
Terkait SKB 2 Menteri ini, perwakilan dari BKAG mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 170 ribu tanda tangan yang meminta agar peraturan tersebut segera dicabut. BKAG menyerukan hal yang sama agar semua pihak tetap menjaga toleransi antar umat beragama, dan meminta persoalan pembangunan gereja tersebut bisa diselesaikan di dalam mediasi itu dengan suasana keakraban tanpa perlu sampai ke tingkat Forkominda. Dan meminta agar proses mediasi tersebut tidak mengenal istilah atau membuat salah satu pihak menjadi ‘pihak yang menang’ atau ‘pihak yang kalah’.
Bimbingan dari Wakapolres pada mediasi itu mengatakan pada dasarnya pihak polres tidak mencampuri proses pembangunan gereja tersebut. Namun, menurut pihaknya, pihak Gereja Advent patut mendengar dan menerima keberatan dari pihak warga dan pesantren agar mediasi itu membuahkan hasil.
Diketahui, permintaan warga dan pihak Pondok Pesantren Darussalam adalah, agar lokasi pembangunan gereja itu digeser sehingga berjarak 100 meter dari pesantren.
Sebelum mediasi hari pertama itu ditutup dengan bersalaman dan foto bersama, pihak Gereja Advent menyampaikan pihaknya sama sekali tidak terbersit adanya niat ‘gagah-gagahan’ dalam pembangunan gereja tersebut. Juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Ustadz yang mewakili pesantren dan kembali menyerukan ajakan untuk menjaga toleransi. Hasil dari pertemuan mediasi yang bernuansa kekeluargaan hari itu, semua pihak menyetujui untuk menghentikan sementara proses pembangunan gereja tersebut hingga ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pada hari kedua, Selasa, 20 Pebruari 2018, Sekitar Pukul 09.00 WIB, Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga bersama Camat Siantar Martoba Arri S Sembiring dan Lurah Pondok Sayur Apprita Pronika Sagala berkunjung ke Yayasan Advent dan diterima oleh DR S Sipayung selaku ketua yayasan yang juga rektor Perguruan Advent.
Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan kondusifnya kamtibmas, kapolsek bersama camat dan lurah memohon kepada pihak yayasan agar bersedia merelokasi pembangunan gereja tersebut. Dan setelah penuh pertimbangan, akhirnya pihak yayasan advent menyetujui pembangunan gereja itu akan direlokasi ke tempat yang baru yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi awal pembangunan.
Selanjutnya, kapolsek, camat, lurah, bersama-sama dengan Ketua Yayasan Advent, bertemu dengan KH Muhammad Bakry selaku Pimpinan Ponpes Darussalam.
Setelah mendapat jawaban dari pihak Yayasan Advent itu, warga dan Ponpes menyampaikan terimakasih atas upaya yg dilakukan oleh kapolsek dan camat, dan juga berterimakasih kepada ketua Yayasan Advent yang telah bersedia merelokasi tempat pembangunan gereja tersebut.
Koordinasi itu berjalan dengan penuh kekeluargaan, dan berakhir setelah pukul 11.45 WIB. [nda]




















