Siantar — Adanya harapan beberapa Anggota DPRD agar Pemko segera menghadirkan lagi tenaga pengajar Bahasa Simalungun, dan memasukkan kembali Bahasa Simalungun ke kurikulum Muatan Lokal, sepertinya masih membutuhkan waktu yang lama untuk bisa terwujud.
Hal itu menyusul penjelasan Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Siantar, Lusamti Simamora, bahwa terkait harapan Anggota DPRD tersebut pihaknya saat ini masih pada tahapan awal, yakni proses penyusunan Pokok-pokok Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Sekarang sudah mulai kita masukkan ke Pokok-pokok Kebudayaan Daerah (PPKD) dulu; ornamen itu seperti ini, aksaranya itu seperti ini, gitu kan. Begitu itu selesai, PPKD itu, kita akan menjurus ke penyusunan Silabus.
Nah, setelah nanti Silabus ini selesai, maka dia harus di-Perda-kan minimal,” kata Lusamti, saat diwawancarai di Gedung Dinas Pendidikan, Senin siang (23/5/2022).
Setelah semua proses yang diwajibkan Permendikbud itu tuntas, lanjutnya, tugas selanjutnya adalah menghadirkan tenaga-tenaga pengajar untuk kurikulum Muatan Lokal ini. Yang untuk tahapan ini Lusamti berharap kelak semua pemangku kepentingan turut memberi perhatian serius dan turut berkontribusi.
“Jadi terkait tenaga pengajarnya tadi, kan nggak ada kampus yang memproduksi guru muatan lokal itu, apalagi budaya-budaya tertentu kan tidak ada kampusnya.
Jadi kami pikir nanti untuk ketersediaan guru pengajar di kelas yang ada kaitannya dengan budaya ini, tentu ya harus dilakukan pelatihan khusus. Yang melakukan pelatihan siapa? Ya tentu balik lagi ke pemangku budayanya, kan gitu. Kan gak bisa juga Dinas Pendidikan karena kita bukan ahlinya di situ, tentu pemangku budayanya,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Komisi II pada Sabtu 11 November 2021 lalu, beberapa Anggota Komisi II menyatakan keprihatinannya atas tidak diajarkannya lagi Bahasa Simalungun di sekolah-sekolah.
“Kita kan di Simalungun, Habonaron Do Bona, sampai sekarang anak didik kita mulai SD sampai SMA tidak tahu bahasa Simalungun.
Di Dairi, (anak sekolahnya) tahu bahasa Dairi, bahasa Pakpak, karena pelajaran bahasa daerah itu diajarkan di Muatan Lokal, harus,” kata Sekretaris Komisi II, Ferry Sinamo, kepada Rosmayana Marpaung selaku Plt Kadis pendidikan ketika itu.
Anggota Komisi II, Metro Hutagaol, dalam rapat itu kemudian meminta Pemko agar memberi perhatian serius terhadap kondisi ini. Metro mendesak Pemko segera menghadirkan tenaga pengajar, dan memasukan kembali bahasa Simalungun ke kurikulum Muatan Lokal.
“Menjadi catatan penting bagi Pemko, sebelum tahun ajaran baru (tahun 2022), ini sudah selesai. Artinya nanti tahun ajaran baru di bulan Juli, kita sudah punya bidang studi PIK dan Muatan Lokal (Bahasa Simalungun).
Kita kasih target kepada bagian Hukum dan juga Inspektorat, jangan lewat dari enam bulan bidang studi ini sudah masuk ke dalam kurikulum,” desak Metro.
Terkait desakan itu, Lusamti Simamora, kepada isiantar.com mengatakan bahwa desakan tersebut mustahil untuk bisa terwujud.
“Tidak bisa instan gitu, tidak bisa kita lakukan instan,” kata Lusamti mengakhiri. [nda]




















