Siantar — Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar kembali mendesak Pemko untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan Universitas Efarina dan bangunan lain yang melanggar peraturan.
Desakan itu disampaikan, Senin (29/6) sore, usai Komisi III menggelar rapat internal sebagai tindaklanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemko serta peninjauan lapangan yang telah dilakukan pekan lalu.
“Intinya kami meminta tindakan penertiban. Yang kedua, kami minta (Pemko) untuk melengkapi aturan sebagai dasar hukum untuk bekerja.
Kalau tidak ada niat baik untuk penertiban (bangunan yang bermasalah) izin-izin ini, kami bawa (Pemko) ke ranah hukum,” kata anggota Komisi III, Astronout Nainggolan kepada wartawan.
Astronout yang saat itu didampingi Ketua dan Sekretaris Komisi III, Denny Siahaan dan Saud Simanjuntak, menegaskan desakan itu mereka arahkan untuk seluruh bangunan yang melanggar khususnya yang telah dibahas saat RDP kemarin.
Mengenai bangunan Efarina yang paling banyak disorot masyarakat, Komisi III mengatakan hasil penelusuran lanjutan menemukan bahwa banyak dokumen perizinan yang belum dilengkapi pemilik bangunan tersebut. Semisal izin lingkungan — yang sebelumnya oleh pemilik bangunan itu disebut diklaim telah mereka kantongi.
Namun usai diteliti lebih lanjut, Komisi III menemukan klaim itu tidak benar. Sebab setiap izin lingkungan harus disertai dengan adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Yang ternyata kedua dokumen ini belum ada.
Lebih rinci tentang poin ini dijelaskan, di bagian bawah setiap lembar dokumen izin lingkungan, ada tertulis bahwa izin itu harus dipenuhi dengan pemenuhan komitmen sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yang diantara komitmen dimaksud yakni dokumen UPL dan UKL tersebut.
“Ada surat pernyataan pemenuhan komitmen itu yang ditandatangani pengusaha itu loh, ‘akan melaksanakan pemenuhan komitmen sebagai berikut; dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan dokumen pemantauan lingkungan hidup kegiatan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku’. (Ternyata) tidak sesuai, kenapa, (tidak sesuai) peruntukannya. Belum ada dokumen, karena zonanya zona untuk perkebunan.
Tapi kelitnya selama ini, di narasinya, ‘sudah keluar Izin lingkungan kami, karena berdasarkan PP yang baru itu’, tapi ingat, keluarnya itu seharusnya simultan dengan syarat-syarat yang lain,” beber Daud Simanjuntak.
Dari sisi yang lain, lebih lanjut disampaikan Komisi III , yakni dari format pengurusan izin sistem online yang berlaku saat ini, Astronout juga membeberkan bahwa sebenarnya cukup mudah kalau cuma sekadar mau mendapat lembaran izin lingkungan yang tanpa disertai kelengkapan lain seperti yang diceritakan Daud tersebut.
“Jadi bisa kalian bayangkan bahwa, ‘bisa keluar izin lingkungan hidup ini dengan palsu?’ Bisa. Kalau dikliknya di sini, di Siantar ini mengklik bahwa sudah keluar, ‘sudah diberikan dokumennya?’ Diklik ‘iya’, (maka) keluar (lembaran) ini, padahal sebenarnya (dokumen UPL UKL-nya) belum ada.
Ini sebenarnya (sistem online ini) mempermudahnya ini, mempermudah pengurusan izin ini secara online,” kata Astronout. [nda]



















