isiantar.com – Bawaslu Kota Pematangsiantar kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi peraturan, Jumat (21/12/2018).
Tim penertiban yang bergerak sejak siang melakukan pembongkaran terhadap sejumlah baliho dan billboard yang ditemukan melanggar zona yang ditetapkan KPU.
Diantara APK yang dibongkar yakni sejumlah APK di kawasan Jalan Gereja persimpangan Jalan MH Sitorus dan Jalan Bahagia. Sebelumnya, di linimassa medsos warga kota Pematangsiantar, APK-APK yang terpampang di kawasan ini memang sempat menjadi sorotan.
Berikut beberapa foto APK tersebut sebelum akhirnya dibongkar Bawaslu pada Jumat siang.
[nda]























