isiantar.com — Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) bekerjasama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menggelar seminar nasional dengan tema “Pendidikan dan Perlindungan Anak”, di Aula Kampus UHKBPNP, Rabu (24/4/2019).
Seminar dengan keynote speaker Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ini diawali dengan doa dan kebaktian singkat yang dibawakan oleh Pdt Paulina Sirait.
Sambutan Rektor UHKBPNP Prof.Dr. Sanggam Siahaan di seminar tersebut, yang dibacakan oleh Prof.Dr. Selviana Napitupulu, M.Hum, menekankan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi bagian dari tanggungjawab dan komitmen UHKBPNP. Sekaitan itu pihaknya terpanggil dan dengan penuh sukacita mengadakan seminar guna mengetahui dan memahami kehidupan anak serta cara melakukan advokasi bagi anak yang jadi korban kekerasan. “Mari, bapak ibu dosen, adik-adik mahasiswa, pegiat anak dan para orangtua melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan. Mereka juga anak-anak Tuhan,” kata Selviana.
Seusai seminar, sambut Selviana, pihaknya dengan Komnas PA akan menjalin kerjasama dalam sebuah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerjasama itu merupakan wujud kepedulian civitas akademika terhadap masalah-masalah sosial termasuk anak, dimana UHKBPNP tidak bisa diam atas masalah-masalah yang menimpa anak-anak. “Di masa depan menjadikan mahasiswa menjadi pionir gerakan perlindungan anak berbasis kampus, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Arist Merdeka Sirait dalam paparannya mengatakan tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa maka penanganannya pun harus luar biasa (extraordinary).
Arist mengulas topik cara memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Jika muncul pertanyaan mengapa anak perlu dilindungi, maka jawabannya anak adalah amanah, titipan dan anugerah dari Tuhan. Anak mempunyai hak hidup, harkat dan martabat sebagai manusia dan anak adalah dambaan keluarga. Dan dari satu perspektif yang lebih luas, anak merupakan kunci keberlangsungan negara dan penerus bangsa.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Komnas Anak, tercatat sebanyak 216. 897 terjadi kasus pelanggaran hak anak di 34 provinsi, dan di 179 kabupaten kota. Dan 58 % dari pelanggaran hak anak tersebut didominasi kejahatan seksual. Selebihnya, 42 % kasus kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak (child trafficking) untuk tujuan eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak.
Untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak itu, ditekankan Arist, tugas dan peran orangtua menjadi hal yang paling utama. Orangtua harus memahami pertumbuhan, perkembangan dan perilaku anak sesuai usianya. Kemudian mengenalkan kepada anak tentang kesehatan reproduksi termasuk mengenali bagian-bagian tubuhnya serta fungsi bagian tubuh tersebut. “Ajarkan anak untuk menolak dan mengatakan tidak saat menerima sentuhan buruk dan tidak nyaman dan mewaspadai tawaran atau iming-iming,” katanya.
Orangtua juga harus membangun komunikasi terbuka dengan anak dan bisa menjadi pendengar yang baik bagi anak. “Berlakulah menjadi sahabat anak, menyediakan waktu yang berkualitas untuk anak, mengenali pergaulan/teman-teman anak, melakukan kegiatan bersama termasuk beribadah, terlibat dalam kegiatan sekolah anak, dan mengikuti perkembangan informasi teknologi,” pinta Arist.
Pada sisi lain lembaga sekolah juga harus menjadi zona aman dalam arti sebenarnya. Sekolah harus jauh dari tindak perundungan (bullying), atau tindak kekerasan apapun. Komite sekolah yang merupakan perwakilan orangtua murid dan pihak sekolah, harus difungsikan secara optimal dalam rangka menangani permasalahan antar sesama murid, juga antara murid dengan guru, serta semua permasalahan yang berkaitan dengan proses belajar dan mengajar.
Lebih lanjut, Arist yang juga merupakan alumni SMA Kampus Universitas HKBP Nommensen tahun 1978 ini, menuturkan, guru sebagai ujung tombak pendidikan harus bertindak sebagai pengajar dan sekaligus pendidik yang mengedepankan metode dialogis dan partisipatif.
Orangtua Juga Harus Berani Katakan Tidak
Saat sesi tanya jawab, salah seorang peserta seminar menanyai Arist terkait kebiasaan anak “zaman now” yang sangat bergantung pada gadget.
Menjawab itu, Arist menyatakan bahwa orangtua harus berani untuk mengatakan tidak kepada anak ketika gadget tersebut digunakan anak sebagai pemenuhan sifat adiktifnya. Namun jika itu berkaitan dengan sesuatu yang bersifat edukatif atau kebutuhan untuk menambah pengetahuan, sebaiknya didukung.
Seminar yang dipandu Wakil Rektor III David Berthony Manalu MPd sebagaimoderator ini dimulai Pukul 10.30 dan selesai sekitar Pukul 13.00 WIB. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU.

Kepada sejumlah wartawan yang ikut menghadiri seminar itu Arist Merdeka Sirait menjelaskan tujuan dari kerjasama dengan UHKBPNP salah satunya juga untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi, khususnya kepada anak usia sekolah secara profesional terpadu dan terkoordinasi.
Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi penyelenggaraan pendidikan perlindungan anak untuk usia sekolah berupa pertemuan-pertemuan ilmiah di tingkat lokal nasional regional maupun internasional. Kemudian melakukan penelitian yang menghasilkan temuan-temuan terkait perkembangan karakter dan perlindungan anak usia sekolah, ditambah dengan kegiatan penyuluhan tentang perkembangan karakter dan perlindungan anak usia sekolah kepada masyarakat desa dan kota.
Sementara itu sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, lingkup kerja sama lainnya adalah saling bertukar data dan informasi dan memberikan akses kepada mahasiswa melakukan kegiatan pemagangan di Komnas PA. Dan untuk melaksanakan ruang lingkup kerjasama ini, kedua pihak bersepakat untuk setiap kegiatan dilakukan pengaturan teknis bersama secara rinci oleh kedua pihak.
Seminar ini dihadiri ratusan mahasiswa, para pekerja media, pemerhati, para aktivis perlindungan anak dan juga pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di wilayah Siantar-Simalungun. [nda]




















