Siantar — Kabar miring terkait dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan Pemko Pematangsiantar. Kali ini, kejahatan korupsi itu diduga terjadi pada proses pembelian lahan untuk kantor kecamatan.
Informasi diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemko Siantar ini terjadi pada akhir tahun 2020 lalu, ketika Pemko melalui Bagian Aset membeli setapak lahan untuk lahan pembangunan kantor Kecamatan Siantar Martoba.
Disebutkan, sebelum kesepakatan jual beli terjadi, telah terjadi konspirasi antara beberapa pejabat Pemko yang terlibat dalam pembelian lahan itu dengan pemilik lahan yang akan dibeli tersebut. Yakni, mereka dengan bersepakat untuk menaikkan nilai jual tanahnya dalam surat jual beli, tapi nantinya, setelah uang pembelian dibayarkan Pemko, si pemilik akan menyerahkan kembali sejumlah uang dari hasil penjualan tanah itu kepada pejabat-pejabat pemko tersebut.
Proses jual beli lahan itu pun berjalan mulus sebagaimana skenario konspirasi itu. Dan menurut sumber, ‘keuntungan’ yang diperoleh pejabat-pejabat itu dari pembelian tanah dengan menggunakan APBD itu adalah sebesar Rp 400juta.
Pertengkaran sempat terjadi ketika beberapa pejabat level ‘kroco’ atau yang menjabat di tingkat kelurahan mendatangi Camat berinisial PH yang disebut sebagai penerima uang ‘kembalian’ sebesar Rp 400juta itu. Mereka datang untuk meminta ‘bagian’ mereka karena mereka merasa berhak untuk dapat bagian karena terlibat dalam proses pencarian dan pembelian lahan itu. Atau setidaknya, mereka merasa berhak atas ‘uang dengar’ dari transaksi pembelian lahan yang bermuatan trik dan intrik untuk memperoleh keuntungan pribadi itu.
Tapi permintaan itu tidak digubris PH. PH malah menyebut bahwa sebagian uang itu telah dibagikan kepada pejabat-pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Menindaklanjuti informasi ini, isiantar.com beberapa kali menemui Kepala Bidang Aset Pemko Siantar, Alwi Adrian Lumbangaol, untuk memperoleh detail kronologi pembelian lahan untuk kantor kecamatan yang diduga bermuatan korupsi itu, dari versi Pemko.
Alwi membenarkan adanya pembelian lahan untuk kantor kecamatan Siantar Martoba tersebut. Tetapi, Alwi tidak mau memberitahu dimana lokasinya, berapa luasnya, berapa harga pembeliannya, termasuk memberi tahu siapa pemilik atau dari siapa lahan itu dibeli.
“Nantilah ya, kucari dulu nanti file-nya di sana di sebelah,” dalih Alwi sambil menunjuk ruangan bawahannya yang ada di sebelah ruangannya. Ia meminta diberi waktu beberapa hari untuk mencari berkas bisa menjelaskan detil tanah yang dibeli dengan APBD tersebut.
Tetapi beberapa hari kemudian saat kembali ditemui, Alwi dengan sejumlah alasan menyebut ia belum juga menemukan berkas tersebut.
Sementara, PH yang beberapa dicoba ditemui di Kantor Kecamatan Siantar Martoba, belum juga berhasil ditemui. Beberapa kali staf di kantor tersebut selalu menjawab bahwa PH sedang berada di kota Medan.
Sementara menurut informasi dari sumber isiantar.com, lokasi lahan yang dibeli pemko itu terletak di Jalan Rakutta Sembiring berdekatan dengan salah satu hotel. Yang mana pemilik lahan itu, juga adalah pengusaha hotel tersebut.
“Kalau diberitahu dia (Alwi) luasnya berapa, harganya berapa, akan ketahuan kalau itu kemahalan, di mark-up, makanya gak mau dia ngomong. Makanya kita akan minta Jaksa untuk mengusutnya,” ujar sumber. [nda]



















