Siantar — Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Henry Sinaga, yang telah melaporkan dugaan tindak pidana Penagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kedaluwarsa yang diduga dilakukan oleh Pemko Pematang Siantar ke Polres Pematang Siantar, meminta Mabes Polri untuk pengawasan terhadap penanganan pengaduannya tersebut.
Menurut Henry Sinaga, aduan ke Mabes Polri itu terpaksa dia layangkannya karena hingga memasuki bulan ke lima setelah diadukan, penanganan atas pengaduannya di Polres Siantar belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dalam keterangannya kepada media, Henry Sinaga menunjukkan bukti laporan ke Mabes Polri yang diterima tertanggal 2 Desember 2022, yang ditanda tangani oleh Dr Tornagogo Sihombing.
[nda]





















