isiantar.com – Wakil Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, diminta mengungkap nama-nama pejabat pemko yang telah masuk Masa Persiapan Pensiun (MPP). Hal itu demi menjaga kepercayaan publik kepada politisi muda yang memenangi kontestasi pilkada untuk periode 2017-2022 ini.
Permintaan itu muncul menyusul rumor beredar jika beberapa pejabat eselon II yang dilantik pada Jumat 31 Maret 2017 lalu, ternyata telah MPP. Dan maka, pelantikan tersebut dinilai melanggar undang-undang ASN.
Rumor dilantiknya pejabat yang telah MPP ini diperkuat dengan beranjak pada pernyataan Hefriansyah sendiri saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat Kota Siantar, yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang, pada 16 Maret 2017, yang juga dipublikasi oleh bagian Humas Pemko lewat pers rilis.
Saat itu dikatakan Hefriansyah, bahwa pemko telah menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara perihal adanya empat orang ASN yang harus dipensiunkan. Namun sekarang, muncul rumor, jika pejabat dimaksud yang seharusnya pensiun itu, justru dikukuhkan menjadi Pelaksana (Plt) Kepala SKPD.
“Sejauh ini masyarakat masih menggantungkan harapannya dan kepercayaan kepada Hefriansyah karena dianggap sebagai politisi muda yang masih mungkin mau menjadikan kota ini lebih segar dan maju kembali. Maka penting bagi dia untuk meluruskan atau mengklarifikasi rumor tersebut. Karena ini masih di awal pemerintahannya. Agar jangan nanti masyarakat justru langsung berbalik arah menilai dia,” ujar Henry Purba SH, salah seorang warga, Selasa (4/4/2017).
Menurut rumor beredar, pejabat-pejabat MPP itu berinisial KL, BAP, TS dan NL. Namun instansi pemko terkait mengelak untuk dikonfirmasi mengenai hal ini. [nda]




















