Siantar — Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan Penyakit Mycoplasma Pneumonia, Selasa (12/12/2023).
Dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar drg. Irma Suryani M.KM ini, disebutkan bahwa Mycoplasma merupakan penyebab umum infeksi respiratori sebelum masa Covid-19. Pathogen ini memiliki periode inkubasi yang cukup lama dan penyebarannya memerlukan waktu yang cukup lama sehingga disebut Walking Pneumonia.
Mycoplasma merupakan salah satu penyebab Pneumonia di masyarakat yang paling banyak dampaknya pada anak-anak. Maka itu diperlukan kewaspadaan sebagai upaya mengantisipasi penyakit Mycoplasma Pneumonia di Pematang Siantar.
Disampaikan juga beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Puskesmas dan rumah sakit (RS) yakni, penguatan surveilans Pneumonia dan ILI, serta peningkatan pencatatan dan pelaporan ISPA, Pneumonia dan ILI melalui SKDR; serta melakukan edukasi kepada masyarakat terkait PHBS untuk pencegahan penyakit infeksi saluran pernapasan akut.
Selanjutnya, adalah melaporkan penemuan kasus melalui aplikasi SKDR melalui link https://skdr.surveilans.org, atau nomor WA PHEOC 087777591097 atau email: poskoklb@yahoo.com, dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar.
Terkait situasi mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru dimana akan terjadi mobilisasi masyarakat yang tinggi, Irma menganjurkan masyarakat untuk menjaga jarak dengan orang yang sedang sakit, tinggal di rumah sakit. Kemudian memastikan ventilasi dengan baik, perilaku PHBS (cuci tangan pakai sabun), dan segera ke Fasyankes terdekat jika ada tanda gejala batuk dan kesukaran bernafas.
“Surat edaran itu ditujukan kepada Direktur RS se-Kota Pematang Siantar, Kepala Rumkit Tingkat IV, dan Kepala Puskesmas se-Kota Pematang Siantar,” kata Irma. [PR/ry]




















