Siantar — Untuk ketiga kalinya, setelah pertama kali dilaksanakan di tahun 2019 dan kemudian di tahun 2020 yang lalu, di tahun 2021 ini Kota Pematangsiantar kembali ikut dalam program Hibah Air Minum dari Kementerian PUPR yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program ini merupakan pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dananya bersumber dari APBN, yang bertujuan mengentaskan kemiskinan lewat penyediaan sarana air bersih dengan harga murah. Dan BUMD sebagai Penyelenggara SPAM, dalam hal ini untuk Kota Pematangsiantar adalah Perumda Tirtauli, menjadi pelaksana kegiatan pemasangan Sambungan Rumah (SR) sesuai dengan kriteria penerima manfaat program ini.
Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan program ini, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara juga selalu selalu turut berperan melakukan review terhadap laporan yang telah diterbitkan oleh konsultan verifikasi. Dimana untuk tahun ini, review dan verifikasi tersebut telah dilaksanakan sejak pertengahan November.
“Verifikasi Kegiatan MBR Tahun 2021 kawasan Pematangsiantar oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara sudah dilakukan sejak seminggu lalu. Kegiatan verifikasi oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara ini juga dilakukan dengan mencatat meteran air ke rumah-rumah warga, dan Perumda Tirtauli turut mendampingi,” terang Kabag Humas Perumda Tirtauli, Jimmi Simatupang, Senin (29/11).
Nantinya, laporan hasil review BPKP tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam rangka pemberian rekomendasi teknis pencairan dana hibah bagi masing-masing pemerintah daerah. [PR/nda]














