Siantar — Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, memenuhi hak anak-anak dengan menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada sebanyak 840 anak, Senin pagi (22/7/2024).
Penyerahan KIA yang dilaksanakan di UPTD SMP Negeri 2, Jalan Radjamin Purba Pematangsiantar ini, disebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Yakni, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Dimana kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Susanti menjelaskan, KIA diberikan kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun dimana fungsinya mirip seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. Maka itu KIA harus dibawa dan disimpan dengan baik agar tidak hilang.
KIA juga dapat digunakan untuk memperoleh diskon di sejumlah tempat, seperti kolam renang, restoran, dan lainnya.
“Kita akan buka kerja sama dengan Taman Hewan agar pemegang KIA bisa mendapat diskon,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pematangsiantar, Ulinasari Girsang, dalam laporannya menyampaikan penyerahan KIA tersebut sekaligus dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024.
Selain kepada siswa-siswi SMPN 2 Pematangsiantar, KIA juga dibagikan kepada siswa-siswi sekolah lainnya, seperti siswa MTsN Pematangsiantar.
Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Hamdani Lubis SH menyerahkan KIA kepada siswa-siswi secara simbolis.
Turut hadir pada penyerahan KIA ini Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Hamdani Lubis, dan para kepala sekolah yang siswanya menerima KIA. (PR/nda)