Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Diduga Palsukan SK Ratusan Guru, Kepala SKB Siantar Terancam Penjara

by Redaksi
09/03/2019
in Hukum, Utama
0
Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing.

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Daulat Sihombing, SH, MH, Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, selaku Kuasa Hukum atas nama dan untuk kepentingan Ratusan Guru PAUD – SAB PKK Kota Pematangsiantar,  menyatakan, bahwa Kepala SKB Kota Pematangsiantar, Risma Hutapea, SPd, MPd, terancam 4 (empat) s/d 6 (enam) tahun penjara karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 dan 263 KUH Pidana.

Diterangkan, pada kegiatan Pembinaan Guru PAUS – SAB PKK se- Kota Pematangsiantar, tanggal 17 April  2018 sekira pukul 16.00 WIB di Aula PKK Kota Pematangsiantar, Huga, salah seorang pejabat Diknas Kota didampingi Ketua PKK, Syahputri Hutabarat dan sejumlah Pengurus lain, telah membagikan kepada Para Guru PAUD SAB PKK Kota Pematangsiantar, SK Kadisdik Pematangsiantar Nomor : 421.9/1683/PNF/2018, tanggal 16 April 2018, Tentang Pengangkatan Kembali Guru PAUD SAB PKK Kota Pematangsiantar Tahun 2018 dan SK Nomor : 421.9/1682 PNFK/2018, tanggal 16 April 2018 Tentang Pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan PAUD – SAB PKK Kota Pematangsiantar Tahun 2018, ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar, Drs. Resman Panjaitan.

Ditarik Kembali

Dagelan betul, hanya sehari setelah dibagikan kepada para Guru, tepatnya tanggal 18 April 2018, SK ditarik kembali oleh Anggota Pokja II Bidang Pendidikan dan Kerampilan PKK Kota Pematangsiantar, bernama Risma Hutapea, SPd, MPd, yang juga adalah Kepala SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Kota Pematangsiantar, konon karena ada kesalahan dan tidak pernah dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan tanpa alasan.

Tanggal 19 Januari 2019, atau sekitar sembilan bulan setelah SK ditarik, tiba – tiba Risma Hutapea membuat pengumuman di WhatchApp Group (WAG),  tentang adanya pengajuan NUPTK (Nomor Unit Pendidik  Tenaga kependidikan ). “Bagi siapa yang belum memiliki NUPTK agar segera diurus dengan syarat : pasphoto, KTP, Ijazah SD – S1, SK 2016-2018 (Surat Tugas) dan SK Pengangkatan sebagai Guru PAUD – SAB)”.  Tak hanya itu, Risma Hutapea juga membuat pesan WAG tentang pengumuman seleksi penerimaan P3K (Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) Kota Pematangsiantar.

Para guru pun mempertanyakan Risma Hutapea, apakah mereka boleh ikut atau tidak, yang kemudian dijawab oleh Risma, “Boleh, asal kalian memenuhi syarat”.  Para guru juga mempertanyakan hal yang sama ke Disdik Kota Pematangsiantar seraya menunjukkan fotocopy SK Kepala Diknas Nomor : 421.9/1683/PNF/2018, tanggal 16 April 2018, yang aslinya masih mengendap ditangan Risma Hutapea.  Pihak Disdik menjawab, “Kalau melihat SK ini boleh, mintalah SK asli dan susunlah berkasnya”, demikian Dindo Saragih Kabag Kepegawaian menjelaskan.

Atas penjelasan itu, puluhan guru inipun ramai- ramai ke rumah Risma Hutapea untuk meminta kembali SK Asli, namun Risma berdalih sedang sibuk mempersiapkan laporan pelantikan HIMPAUDI (Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini).

SK Palsu atau Dipalsukan

Tanggal 30 Januari 2019, tiba- tiba lagi Risma Hutapea membagikan file PDF dari WAG SK Kadisdik Kota Pematangsiantar, Nomor : 421.9/1682/PNFK/2018, tanpa tanggal, tentang Pengangkatan Kembali Guru dan Kepala Satuan PAUD SAB PKK Kota Pematangsiantar Tahun 2018, ditandatangani oleh Alm. Drs. Resman Panitan, yang telah meninggal dunia Juni 2018.

Risma Hutapea pun meminta agar Para Guru PAUD SAB PKK memprint – out SK baru sebagai pengganti SK lama (maksudnya SK Nomor : Nomor : 421.9/1682/PNFK/2018, tanggal 16 April 2018). Tapi setelah SK baru diprint-out, ternyata isinya berbeda dengan SK yang pertama. Lembaran kedua pada SK pertama berubah pada SK kedua. Istilah kata- kata honorer pada SK pertama menjadi tenaga honor pada SK kedua. Nomor SK sama, tapi tanggal SK kedua tidak ada. Merespons protes dari sejumlah guru PAUD – SAB yang mempertanyakan perbedaan tersebut, Risma Hutapea menjawab, bahwa SK yang lama tidak berlaku lagi, dibuang saja, karena ada perbaikan.

Tanggal 30 Januari 2018, beberapa guru kemudian mendatangi Disdik Kota untuk mempertanyakan kembali kejanggalan SK versi Risma Hutapea, namun pihak Disdik melalui Pak Huga mengaku tidak tahu- menahu tentang SK dan disarankan dipertanyakan langsung kepada Risma Hutapea.  Para guru PAUD SAB pun mempertanyakan Risma Hutapea, tetapi Risma menjawab, “Tentang SK jangan Tanya saya, tanyakan saja ke PKK atau Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Apa yang dilakukan oleh Risma Hutapea terhadap para Ratusan Guru PAUD baik dalam kedudukannya selaku Pengurus PKK maupun sebagai Kepala SKB Kota Pematangsiantar, yang menarik atau mengambil SK Asli Para Guru PAD namun tidak pernah dikembalikan kepada yang berhak, kemudian membuat SK yang memalsukan tandatangan atau nama orang yang telah meninggal dunia, menurut Daulat Sihombing mantan Hakim Pengadilan Negeri Medan ini, sungguh – sungguh merupakan indikasi kuat tentang terjadinya tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 dan  263 KUHP.

Dalam waktu dekat, ungkap Daulat, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Polres Kota Pematangsiantar, namun sebelumnya ia mendesak agar Walikota Pematangsiantar cq Kadisdik Kota Pematangsiantar, mencopot  Risma Hutapea dari jabatan Kepala SKB dan mendisfungsikan statusnya di Kepengurusan PKK Kota. (PR)

Tags: Pelajar SiantarPendidikanSumut Watch
Share9TweetPin

Related Posts

Arif Harahap.

DPD KNPI Siantar Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Glessias dan Aurellia Wakili Siantar untuk Seleksi Paskibraka Tingkat Sumut

by Redaksi
20/05/2026
0

...

Murid SLB Negeri Siantar Terima KTP Elektronik

by Redaksi
18/05/2026
0

...

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

by Redaksi
15/05/2026
0

...

Musda KNPI, Krisis Demokrasi Lokal, dan Tanggung Jawab Sejarah

by Redaksi
12/05/2026
0

...

65 Lansia Diwisuda, Ada yang Sudah Berusia 82 Tahun

by Redaksi
12/05/2026
0

...

Paskah Universitas Nommensen Siantar: Menjadi Ciptaan Baru Melalui Semangat Pro Deo et Patria yang Berdampak

by Redaksi
19/04/2026
0

...

Pemko Siantar Gelar Pagelaran Seni Budaya Multi Etnis

by Redaksi
19/04/2026
0

...

Sengketa Lahan dengan Detis Sari Indah, SMAN 5 Siantar akan Direlokasi

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Walikota Siantar Hadiri Pencanangan Kolaborasi Multipihak untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi Nasional

by Redaksi
16/04/2026
0

...

Terkini...

Walikota Siantar Hadiri Musyda Ikatan Pelajar Al-Washliyah

23/05/2026

Siantar akan Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan GAMKI Sumut

23/05/2026
Arif Harahap.

DPD KNPI Siantar Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

20/05/2026

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

20/05/2026

Glessias dan Aurellia Wakili Siantar untuk Seleksi Paskibraka Tingkat Sumut

20/05/2026

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

19/05/2026

Musda XIV KNPI Pematangsiantar Selesai, Arif Harahap Terpilih Ketua Periode 2026–2029

19/05/2026

HIMMAH dan Pemuda Pancasila Bantah Ikut Rencana Pemakzulan Walikota

18/05/2026

Murid SLB Negeri Siantar Terima KTP Elektronik

18/05/2026

Nama Dicatut untuk Demo Lengserkan Wesly, BKPRMI dan IPM Beri Klarifikasi

18/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In