isiantar.com – Sebuah peristiwa menarik terjadi dalam Rapat Kerja Pembahasan Draf R-APBD Tahun Anggaran 2018, yang digelar Rabu sore (8/11/2017) di ruang Komisi II. Seorang anggota komisi, Rini Silalahi, bertanya dan mendebat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Kalbiner Lumbantungkup, soal tercantumnya “Uang Lembur PNS” dalam draf yang diajukan dinas tersebut.
Dalam draf R-APBD 2018 yang diajukan dinas yang dipimpin Kalbiner itu, tercantum anggaran Uang Lembur PNS yang besarannya mencapai puluhan juta rupiah. Rini lalu mengoreksi dengan cara meminta penjelasan Kalbiner tentang “keharusan” memasukan item uang lembur PNS itu ke dalam setiap tahun anggaran. Sebab menurut Rini — yang sehari sebelumnya saat rapat dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) juga mengkritisi soal dimuatnya honorarium PNS – seharusnya beban anggaran Uang Lembur sudah bisa dihindari mengingat PNS telah mendapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
“Ini (dalam draf) ada Uang Lembur PNS, ada juga lagi Honorarium. Yang kami pertanyakan, apakah memang harus lembur? Karena semuanya dibuat-buat kelihatannya ‘lembur PNS’ ini, kan gitu?” Tanya Rini pada kalbiner.
Menjawab Rini, Kalbiner mengatakan jika lembur memang merupakan bentuk kegiatan yang bersifat situasional atau tergantung keadaan. Namun demikian, menurutnya, ada juga lembur yang sifatnya sudah wajib.
“Yang pasti akan ada lembur, yaitu (pada program) Penyusunan laporan Keuangan Akhir Tahun, (anggarannya) sebesar 20 juta. Itu ‘lembur pasti’ karena itu akhir tahun anggaran untuk pembuatan Laporan Keuangan Akhir Tahun yang terdiri dari Realisasi Anggaran, Neraca, serta Catatan Atas Laporan Keuangan dan Buku Dokumen Pada tahun Anggaran tersebut,” jawabnya.
“Berarti tidak cukuplah ya, Pak, waktu yang digunakan dari Pukul 8 pagi hingga jam 4 sore untuk mengerjakan itu makanya harus lembur?” Rini langsung menyambar.
Namun Kalbiner tidak menjawab.
Rini melanjutkan, “karena yang kami perhatikan di sini, semua program-progran kegiatan ini (terkesan adalah) bagaimana supaya habis anggaran ini, bukan gimana supaya tepat guna bagi masyarakat. Ini perlu jadi catatan kita (di pembahasan selanjutnya) biar ini kita efisensi,” Ujar Rini kepada Henry Dunan Sinaga yang memimpin rapat sore itu.
Pertanyakan Legalitas Pemberian Bantuan Langsung
Selain soal Uang Lembur PNS, dalam rapat tersebut Rini juga mempertanyakan salah satu program yang berupa pemberian bantuan langsung kepada masyarakat.
Dalam draf Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan itu tertera pada tahun 2018 nanti akan ada program pelatihan pembuatan sepatu kepada sebanyak 15 orang peserta. Dan kemudian, seusai pelatihan, kelimabelas peserta itu akan langsung diberikan bantuan alat-alat mesin untuk memproduksi sepatu.
Rini mempertanyakan legalitas program tersebut. Menurut Rini, dalam Permendagri nomor 33 Tahun 2017 Tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, pemberian bantuan langsung sebagaimana dalam draf tersebut tak lagi dibenarkan. Terkecuali apabila pemberian itu berbentuk hadiah yang diserahkan kepada pemenang-pemenang pada kegiatan perlombaan.
Untuk beberapa menit, Kalbiner bergantian dengan seorang stafnya menjawab pertanyaan itu dengan mendeskripsikan tentang bagaimana bentuk program pelatihan itu nantinya. Juga perihal akan adanya kegiatan pameran yang digelar seusai pelatihan tersebut. Mereka menjelaskan hingga Rini menyela dan menegaskan bahwa poin pertanyaannya adalah apakah pemberian bantuan itu tidak menyalahi Permendagri.
Kalbiner pun menjawab ke poin pertanyaan. “Menurut pendapat kami, selama program itu dilaksanakan dalam kegiatan pelatihan, maka itu tidak melanggar. Tapi apabila pihak ketiga yang memberikan bantuan itu secara langsung, itu baru melanggar. Ini bantuannya kita sesuaikan dengan kegiatan itu, jadi tidak melanggar. Ada kesesuainya (antara) pelatihan itu dengan barang yang kita berikan,” Kata kalbiner.
Menyambung tema pemberian bantuan langsung itu, salah seorang anggota Komisi II lainnya, Asrida Sihotang, menggunakan kesempatannya dalam rapat itu untuk menagih janji Kalbiner yang akan menyerahkan nama-nama penerima bantuan langsung dari Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, dan Dinas Tenaga Kerja pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, hampir di setiap tahun ketiga dinas yang saat ini telah digabungkan itu selalu mempunyai program pemberian bantuan langsung. Namun dirasa ada kejanggalan sebab gaungnya tidak pernah terdengar di masyarakat. Oleh karena itu pada rapat sebelumnya beberapa bulan yang lalu, Asrida meminta Kalbiner agar memberikan daftar nama para penerima bantuan di tahun-tahun sebelumnya itu ke Komisi II untuk bisa diperiksa kebenarannya dan asas keadilannya ke lapangan. Dan saat itu Kalbiner berjanji akan memberikannya dengan cara akan memerintahkan salah seorang stafnya untuk mengantarkan daftar tersebut ke Komisi II, karena daftar tersebut sedang tidak mereka bawa. Asrida pun menagih janji itu.
“Kemarin kan saya minta datanya dan Anda berjanji kan memberikannya, tapi sampai detik ini kami tidak ada menerimanya. Jadi kami ingin sesegera mungkin datanya itu agar diserahkan kepada kami,” ungkap Asrida.
“Saya sudah suruh Kabid saya, ‘antarkan saya bilang’, tahu-tahunya tak diantarkannya. Jadi saya minta maaf, Bu,” ujar Kalbiner lalu berjanji untuk akan benar-benar menyerahkan daftar tersebut secepatnya. [nda]




















