Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Sumut Watch ungkap sejarah kukuhnya Hulman Sitorus inginkan Fatimah Siregar di bawah kepemimpinannya

by Redaksi
05/04/2017
in Peristiwa, Profil
0
Fatimah Siregar berjalan di Lapangan Adam Malik, 17 Agustus 2016, saat persiapan peringatan HUT RI ke 71.

Fatimah Siregar berjalan di Lapangan Adam Malik, 17 Agustus 2016, saat persiapan peringatan HUT RI ke 71.

Share on FacebookShare on Twitter

isiantar.com – Pers rilis yang disiarkan Sumut Watch, Selasa (13/9/2016), menyusul penangkapan DPO kasus korupsi pengutipan parkir tepi jalan, Pancasila Sibarani, secara tidak langsung mengungkap kembali kesan betapa pembelaan mantan walikota Hulman Sitorus terhadap Fatimah Siregar agar masuk dalam jajaran kepemimpinannya.

Sumut Watch lewat pers rilis itu, kembali mengingatkan rentetan kronologi terkait pengangkatan Fatimah Siregar menjadi Kadisporabudpar oleh Hulman Sitorus.

Selain pengangkatan itu tidak dibenarkan oleh Undang-undang mengingat status Fatimah sebagai eks narapidana kasus korupsi, ternyata sejumlah pihak juga sudah pernah meminta Hulman Sitorus membatalkan SK pengangkatan Fatimah tersebut.

Namun Hulman tidak bergeming. Hingga kemudian nama Fatimah kembali menyeruak ke publik menyusul penangkapan Pancasila Sibarani di awal September lalu.

Berikut kutipan dari pers rilis Sumut Watch yang diberi judul “Copot Fatimah Siregar dari Kadisporabudpar Pematangsiantar”:

“Sudah rahasia umum, Dra. Fatimah SIregar, Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya dan Pariwisata atau disingkat Kadisporabudpar Kota Pematangsiantar, adalah mantan narapidana korupsi APBD Pemko Pematangsiantar, yang telah dihukum 1 (satu) tahun penjara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.   Tentu saja sangat disesalkan, tanpa mempertimbangkan latar belakang sebagai eks narapidana korupsi, Walikota Pematangsiantar di masa itu Hulman Sitorus, mengangkat Dra. Fatimah Siregar menjadi pejabat eselon II/b, Kadisporabudpar Kota Pematangsiantar, terhitung mulai tanggal 12 Februari 2015. 

Sebab apa yang dicemaskan banyak pihak tentang integritas ybs sebagai mantan narapidana korupsi, ternyata cukup beralasan.  Tanggal 06 Mei 2015, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Pemerintahan Bersih Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar, mengirim surat kepada Walikota Pematangsiantar, yang menuntut agar Walikota Pematangsiantar membatalkan dan memberhentikan Fatimah Siregar sebagai Kepala Dinas, karena yang bersangkutan mantan narapidana korupsi yang menurut ketentuan UU tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pejabat eselon.

Kemudian, tanggal 21 Mei 2015, Presidium KEMAS (Keperdulian Masyarakat), Amir Mahmud Balo Lumbantobing, menyusul membuat surat desakan yang sama, agar Walikota Hulman Sitorus, mencabut dan membatalkan SK Pengangkatan Fatimah Siregar sebagai Kadis.  Organisasi ini menilai pengangkatan Fatimah Siregar bertentangan PP No. 32 Tahun 1997 jo. PP No. 44 Tahun 2011, dan  SE Mendagri No. 800/4329/SJ, tanggal 29 Oktober 2012 tentang “Larangan Mengangkat Mantan Narapidana Korupsi menjadi pejabat struktural”.

Tanggal 21 Oktober 2015, Ketua DPP – LSM Macan Habonaran, Jansen Napitu, melayangkan laporan ke Kajari Pematangsiantar, agar kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam “pengelolaan restribusi tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah”.  LSM ini mengkalkulasi, bahwa total pendapatan pengelolaan restibusi tempat rekreasi pariwisata dan olahraga dalam kurun waktu 8 (delapan) bulan sejak,  Februari s/d September 2015, total Rp. 313.500.000.- (Tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Namun disetor ke kas daerah per September 2015, hanya Rp. 73.870.000.- (Tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedang sisanya Rp. 239.630.000.- (Dua ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) diduga telah dikorupsi oleh Fatimah Siregar.  Secara intensif, Kejari Pematangsiantar, telah memeriksa Fatimah Siregar, meski kini belum terlihat kemajuan perkara.”

Lalu pada paragraf terakhir di pers rilisnya, Sumut Watch mendesak tiga hal untuk dilakukan walikota sekarang ini, yaitu:                              

  1. Walikota Pematangsiantar Segera Mencopot Fatimah Siregar Sebagai Kadisporabudpar Kota Pamatangsiantar
  2. Walikota Pematangsiantar Segera Memerintahkan Inspektorat Untuk Memeriksa Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Fatimah Siregar
  3. Walikota Pematangsiantar Membatasi Ruang Gerak dan Akses Terhadap Fatimah Siregar Hingga Tidak Terkesan Memberikan Proteksi Secara Personal dan Spesial
  4. Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Menggunakan Hak dan Kewenangannya untuk Pencopotan Fatimah Siregar Sebagai Kadisporabudpat Pematangsiantar.

[nda]

Tags: Fatimah SiregarHulman SitorusSumut Watch
ShareTweetPin

Related Posts

Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH., MH.

Rekomendasi Pansus DPRD Siantar Miskin Data, Fakta, dan Informasi

by Redaksi
09/03/2026
0

...

Daulat Sihombing

Presiden Prabowo Diminta Tindak Pimpinan PT BNI

by Redaksi
14/01/2026
0

...

Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi

Diduga Lakukan Pungli Miliaran Rupiah, Sumut Watch Laporkan Dirut PDAM Tirta Lihou

by Redaksi
24/01/2025
0

...

Sumut Watch Pertanyakan Legal Standing Kajari Simalungun sebagai Kuasa Hukum PDAM Tirta Lihou

by Redaksi
27/08/2024
0

...

Sidang Kedua Gugatan Class Action Sumut Watch, Lagi-lagi Hakim Usir Kuasa Hukum Direksi Tirta Lihou

by Redaksi
21/08/2024
0

...

(Tengah) Daulat Sihombing, SH, MH, mendampingi kliennya RE Siahaan (kiri) saat menyampaikan keterangan pers mengenai gugatan ke KPK, di kantor Sumut Watch, Selasa (25/7/2023).

Sumut Watch Gugat KPK Bayar Ganti Rugi Rp 45 Miliar Lebih kepada Mantan Walikota Siantar

by Redaksi
25/07/2023
0

...

Keabsahan Kuasa Tergugat II Dalam Gugatan Kenaikan NJOP Siantar 1000% Dipertanyakan

by Redaksi
04/02/2023
0

...

Para Penggugat yakni dr. Sarmedi Purba, SpOG, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi, dan Rapi Sihombing, SH, foto selfi bersama Kuasa Hukum mereka, Daulat Sihombing, SH, MH.

Mediasi Gugatan Kenaikan NJOP 1000% ke Walikota Siantar Gagal Mencapai Perdamaian

by Redaksi
25/01/2023
0

...

Sidang Perdana Gugatan NJOP: Hakim Minta Walikota Dihadirkan

by Redaksi
12/01/2023
0

...

Pengacara Daulat Sihombing, SH, MH.

Hakim Perintahkan Tiambun Manurung Kembalikan Tanah dan Rumah ke Ahli Waris Mendiang Fritz Siagian

by Redaksi
09/09/2022
0

...

Terkini...

Walikota Siantar Hadiri Musyda Ikatan Pelajar Al-Washliyah

23/05/2026

Siantar akan Jadi Tuan Rumah Apel Kebangsaan GAMKI Sumut

23/05/2026
Arif Harahap.

DPD KNPI Siantar Minta Kadis Pendidikan Sumut Lepas dari Bayang-bayang Relawan Pilgub

20/05/2026

Ketika Pintu Kompetisi Menyempit: Akar Rumput dan Kontestasi Ketua NU Simalungun

20/05/2026

Glessias dan Aurellia Wakili Siantar untuk Seleksi Paskibraka Tingkat Sumut

20/05/2026

GAMKI Siantar Bahas Bantuan Hukum dan Pemberantasan Narkoba dengan Kapolres

19/05/2026

Musda XIV KNPI Pematangsiantar Selesai, Arif Harahap Terpilih Ketua Periode 2026–2029

19/05/2026

HIMMAH dan Pemuda Pancasila Bantah Ikut Rencana Pemakzulan Walikota

18/05/2026

Murid SLB Negeri Siantar Terima KTP Elektronik

18/05/2026

Nama Dicatut untuk Demo Lengserkan Wesly, BKPRMI dan IPM Beri Klarifikasi

18/05/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In