isiantar.com – Pers rilis yang disiarkan Sumut Watch, Selasa (13/9/2016), menyusul penangkapan DPO kasus korupsi pengutipan parkir tepi jalan, Pancasila Sibarani, secara tidak langsung mengungkap kembali kesan betapa pembelaan mantan walikota Hulman Sitorus terhadap Fatimah Siregar agar masuk dalam jajaran kepemimpinannya.
Sumut Watch lewat pers rilis itu, kembali mengingatkan rentetan kronologi terkait pengangkatan Fatimah Siregar menjadi Kadisporabudpar oleh Hulman Sitorus.
Selain pengangkatan itu tidak dibenarkan oleh Undang-undang mengingat status Fatimah sebagai eks narapidana kasus korupsi, ternyata sejumlah pihak juga sudah pernah meminta Hulman Sitorus membatalkan SK pengangkatan Fatimah tersebut.
Namun Hulman tidak bergeming. Hingga kemudian nama Fatimah kembali menyeruak ke publik menyusul penangkapan Pancasila Sibarani di awal September lalu.
Berikut kutipan dari pers rilis Sumut Watch yang diberi judul “Copot Fatimah Siregar dari Kadisporabudpar Pematangsiantar”:
“Sudah rahasia umum, Dra. Fatimah SIregar, Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, Budaya dan Pariwisata atau disingkat Kadisporabudpar Kota Pematangsiantar, adalah mantan narapidana korupsi APBD Pemko Pematangsiantar, yang telah dihukum 1 (satu) tahun penjara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Tentu saja sangat disesalkan, tanpa mempertimbangkan latar belakang sebagai eks narapidana korupsi, Walikota Pematangsiantar di masa itu Hulman Sitorus, mengangkat Dra. Fatimah Siregar menjadi pejabat eselon II/b, Kadisporabudpar Kota Pematangsiantar, terhitung mulai tanggal 12 Februari 2015.
Sebab apa yang dicemaskan banyak pihak tentang integritas ybs sebagai mantan narapidana korupsi, ternyata cukup beralasan. Tanggal 06 Mei 2015, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Pemerintahan Bersih Kota Pematangsiantar, Zainul Arifin Siregar, mengirim surat kepada Walikota Pematangsiantar, yang menuntut agar Walikota Pematangsiantar membatalkan dan memberhentikan Fatimah Siregar sebagai Kepala Dinas, karena yang bersangkutan mantan narapidana korupsi yang menurut ketentuan UU tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pejabat eselon.
Kemudian, tanggal 21 Mei 2015, Presidium KEMAS (Keperdulian Masyarakat), Amir Mahmud Balo Lumbantobing, menyusul membuat surat desakan yang sama, agar Walikota Hulman Sitorus, mencabut dan membatalkan SK Pengangkatan Fatimah Siregar sebagai Kadis. Organisasi ini menilai pengangkatan Fatimah Siregar bertentangan PP No. 32 Tahun 1997 jo. PP No. 44 Tahun 2011, dan SE Mendagri No. 800/4329/SJ, tanggal 29 Oktober 2012 tentang “Larangan Mengangkat Mantan Narapidana Korupsi menjadi pejabat struktural”.
Tanggal 21 Oktober 2015, Ketua DPP – LSM Macan Habonaran, Jansen Napitu, melayangkan laporan ke Kajari Pematangsiantar, agar kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam “pengelolaan restribusi tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah”. LSM ini mengkalkulasi, bahwa total pendapatan pengelolaan restibusi tempat rekreasi pariwisata dan olahraga dalam kurun waktu 8 (delapan) bulan sejak, Februari s/d September 2015, total Rp. 313.500.000.- (Tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Namun disetor ke kas daerah per September 2015, hanya Rp. 73.870.000.- (Tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sedang sisanya Rp. 239.630.000.- (Dua ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) diduga telah dikorupsi oleh Fatimah Siregar. Secara intensif, Kejari Pematangsiantar, telah memeriksa Fatimah Siregar, meski kini belum terlihat kemajuan perkara.”
Lalu pada paragraf terakhir di pers rilisnya, Sumut Watch mendesak tiga hal untuk dilakukan walikota sekarang ini, yaitu:
- Walikota Pematangsiantar Segera Mencopot Fatimah Siregar Sebagai Kadisporabudpar Kota Pamatangsiantar
- Walikota Pematangsiantar Segera Memerintahkan Inspektorat Untuk Memeriksa Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Fatimah Siregar
- Walikota Pematangsiantar Membatasi Ruang Gerak dan Akses Terhadap Fatimah Siregar Hingga Tidak Terkesan Memberikan Proteksi Secara Personal dan Spesial
- Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Menggunakan Hak dan Kewenangannya untuk Pencopotan Fatimah Siregar Sebagai Kadisporabudpat Pematangsiantar.
[nda]




















