Siantar — Keinginan Pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar untuk membeli tiga unit kendaraan dinas (Randis) yang baru, yang dituangkan dalam P-APBD TA 2023, mendapat kritik keras dari pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda.
Kritik keras itu diletakkan Elfenda di atas beberapa realita kota Pematang Siantar yang kontraproduktif dengan rencana tersebut.
Realita pertama, yaitu data kemiskinan kota Siantar yang tinggi, dimana menurut Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021 persentase orang miskin di Siantar mencapai sebesar 8,52% dari 260.934 jiwa.
Realita kedua, yakni kapasitas fiskal kota Siantar pada tahun 2023, yang menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berada pada kapasitas fiskal rendah. Dimana kemampuan PAD pada tahun 2023 hanya sebesar Rp.136 Milyar, dari total pendapatan daerah sebesar Rp.955 Miliar dan belanja daerah sebesar Rp.911 Milyar.
“Sebenarnya dengan kategori fiskal rendah, dan kemampuan memperoleh PAD yang masih sangat kecil, tentunya DPRD harus punya keprihatinan sekaligus mendorong belanja daerah yang lebih mengedepankan prinsip hemat dan berdaya guna, serta bermanfaat bagi menunjang Pembangunan daerah. Jangan sampai rakyat sakit hati pendapatan pajak dan retribusi daerah yang dikumpulkan habis untuk membeli ketiga unit kendaraan tersebut,” ungkap Elfenda, Kamis (26/10/2023).
Terkait hak atas sarana Randis, ketiga Pimpinan DPRD Siantar, menurut Elfenda, harus menyadari kondisi hasil kerja mereka sendiri selama ini yang tercermin dari status kapasitas fiskal tersebut. Belum lagi, bahwa hak atas Randis juga sudah diatur oleh perundang-undangan.
Sebelumnya, berdasarkan investigasi isiantar.com, ketiga Pimpinan DPRD Siantar disinyalir sudah menggunakan Randis yang jumlahnya melebihi batas yang diatur oleh Permendagri no 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah — yang mengatur bahwa masing-masing pimpinan DPRD hanya diperbolehkan menggunakan satu unit Randis.
Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dikabarkan menggunakan tiga unit Randis. Spesifikasi masing-masing ketiga Randis itu adalah, Toyota Fortuner BK 1119 W, Honda CRV BK 1126 W, dan Mitshubishi Pajero sport BK 1260 W. Sementara dua Wakil Ketua DPRD dikabarkan masing-masing menggunakan dua unit Randis.
Untuk itu Elfenda mengingatkan DPRD Siantar untuk tetap mengacu kepada regulasi yang ada, serta batas kemampuan keuangan daerah dan rasa kepatutan.
“Sebaiknya DPRD tetap mengacu kepada regulasi yang ada serta mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas serta akuntabilitas anggaran. Tahun politik sudah di depan mata, harusnya wakil rakyat harus mengambil simpati rakyat dengan memperhatikan nasib rakyat. Sudah selayaknya hal ini menjadi perhatian bagi wakil rakyat untuk melakukan evaluasi pembelian kendaraan dinas tersebut,” tutup Elfenda. [nda]
Baca juga: