Siantar — Sektor perparkiran di Kota Siantar yang selama ini dirasa bak belenggu yang menjengkelkan hati masyarakat, tarifnya dikabarkan bakal dinaikkan lagi oleh Pemko dan DPRD Siantar. Kabar ini menyusul telah digelarnya rapat pembahasan revisi Perda Nomor 9 tahun 2014, yaitu Perda yang mengatur tarif-tarif retribusi, termasuk retribusi parkir.
Selama ini, sebagaimana diketahui dan juga kerap mencuat di media, masyarakat Kota Siantar resah dengan pengelolaan sektor perparkiran dikarenakan beberapa hal.
Keresahan itu pertama sekali dikarenakan tidak adanya transparansi di mana saja titik-titik parkir yang resmi di kota ini. Beberapa anggota DPRD bahkan mengaku tidak mengetahui dan belum mendapat dokumen yang berisi daftar titik parkir resmi tersebut.
Kemudian, karena tidak adanya karcis parkir yang diberi oleh petugas parkir kepada pengendara yang ditagih uang parkirnya. Lalu, karena adanya tukang parkir yang meminta uang parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000, padahal tarif parkir yang ditetapkan Perda adalah hanya Rp. 1.000.
“Betul itu. Sekarang di mana pun kereta (sepeda motor) kita berhenti udah ada tukang parkir. Ada pula yang mintanya dua ribu. Nanti kalau dilawan, gak enak, nanti ribut, sama-sama orang susahnya, ribut, lagian masih banyak masalah hidup awak yang lain.
Lucunya, udah gitu, target pendapatan dari parkir itu pun katanya gak pernah tercapai. Oalah DPRD,” ungkap Helmi, salah seorang warga, menggambarkan bagaimana sektor perparkiran telah menjadi belenggu yang seolah memaksa warga Siantar untuk merendahkan intelektualitasnya, Jumat (11/12/2022).
Sementara hasil rapat Komisi II DPRD dengan Dinas Perhubungan soal tarif parkir ini yang digelar pada pekan lalu, dikabarkan sudah menyepakati bahwa untuk tarif parkir kendaraan roda dua akan dinaikkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Dan kesepakatan ini tinggal menunggu “ketuk palu” dalam sidang paripurna nanti, untuk bisa diterapkan para tukang parkir.
Namun, informasi dihimpun perihal rapat Komisi II dengan Dishub tersebut, rapat itu tidak disertai dengan data yang relevan yang semestinya ada untuk jadi landasan atas agenda rapat tersebut. Data dimaksud semisalnya data kondisi perekonomian masyarakat Kota Siantar dari Bank Indonesia. Kemudian data jumlah kendaraan serta luas potensial lahan parkir yang bisa diperoleh dari BPS. Dan juga dokumen hasil Public Hearing atau konsultasi terbuka dengan masyarakat atas rencana menaikkan tarif tersebut.
Kesepakatan DPRD dan Pemko untuk menaikkan tarif itu dikabarkan cuma berlandaskan adanya pandangan dari beberapa anggota DPRD, yang mengatakan bahwa selama ini masyarakat Siantar sudah rela memberi uang parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000 tanpa ada pemaksaan.
“Data-data yang relevan agar peristiwa digelarnya rapat itu menjadi sesuatu yang logis, tidak ada.
Kemudian, kalau benar DPRD menemukan ada masyarakat yang membayar parkir sepeda motor Rp 2.000, harusnya dalam situasi itu DPRD tersebut secara inisiatif melakukan penegakan Perda, karena tarif di Perda adalah Rp 1.000.
Dan juga, jika benar DPRD menemukan realita bahwa parkir sepeda motor yang dikutip sudah Rp 2.000, berarti DPRD tersebut sudah melakukan pembiaran korupsi, karena dengan hitungan tarif parkir Rp 1.000 saja target PAD-nya tidak pernah tercapai.
Ini (indikasi korupsinya) yang seharusnya selama ini (terlebih dulu) mereka usut, tugas mereka pengawasan.
Jadi, itu adalah pandangan dan kesepakatan yang konyol,” ujar Gunawan Purba, Sekretaris Eksekutif Government Monitoring (GoMo), menanggapi rencana tersebut.
Dari sisi yang lain, ada juga warga yang menilai jika rencana menaikkan tarif parkir tersebut telah menunjukkan bahwa komposisi DPRD saat ini tidak sensitif atas situasi prihatin yang mendera masyarakat Siantar, yang telah terpuruk oleh pandemi yang sudah berjalan selama dua tahun ini.
“Ekonomi sulit, kemarin merayakan Natal dan tahun baru pun sudah ‘apa yang ada lah’. Ini bukannya mencari tahu kebocorannya supaya psikologi masyarakat tenang, dan supaya pembangunan berjalan dengan baik, eh malah mau menaikkan tarifnya,” ketus Risma, warga Siantar Selatan.
Sementara, Anggota DPRD Netty Sianturi yang dikabarkan memimpin rapat Komisi II dengan Dishub yang hasilnya menyetujui untuk akan menaikkan tarif parkir tersebut, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan kepadanya. [nda]
Baca juga:
Ada Makam di Taman Bunga Siantar
Kejanggalan TPU Kampung Kristen: Sudah Hampir Seratus Tahun Masih bisa tampung Jenazah