Siantar — Kepolisian Resor Kota Pematang Siantar serius dalam menangani kasus pencurian meteran air yang telah merugikan masyarakat kota ini dalam banyak aspek.
Keseriusan ini, salah satunya terlihat dari diterbitkannya surat edaran kepada pengusaha barang rosokan, agar tidak membeli atau menadah meteran ataupun material meteran air. Dimana bagi yang menadah barang jenis ini, dipastikan akan diberi sanksi serius sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara terkait pelaku pencurian meteran air yang bernama Apin, yang tertangkap saat beraksi di Jalan Sibolga pada Sabtu 6 Mei 2023 lalu, Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan sejauh ini menemukan bahwa pelaku telah memenuhi unsur-unsur pencurian sebagaimana tertera dalam Pasal 363 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan sebagaimana terhadap pencurian meteran air yang merugikan masyarakat dalam banyak aspek ini, Banuara juga menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku tindak kriminal di kota ini.
Sementara ketika diwawancarai terpisah, Kasubbag Humas Perumda Tirtauli, M Nurdin, Senin (15/5/2023), mengapresiasi sikap responsif Polres Pematang Siantar dalam menangani laporan pencurian meteran yang meresahkan ini. Perumda Tirtauli, kata Nurdin, menyerahkan sepenuhnya dan menyakini Polres Pematang Siantar profesional pada pengusutan kasus ini. [nda]