siantar.com – Polemik boleh-tidaknya penggunaan Lapangan Haji Adam Malik untuk kegiatan komersil masih terus menggelinding. Setelah peristiwa penutupan gerbang oleh ketua DPRD untuk menghalau rencana bazaar di tahun 2015 lalu, teranyar penyanyi Judika Sihotang juga gagal manggung karena dihalau sekelompok orang yang menyakini konser tersebut tidak diperbolehkan peraturan yang mengatur penggunaan lapangan tersebut.
Meski terjadi peristiwa-peristiwa yang demikian, informasi adanya pihak yang masih terus berupaya mendapatkan izin dari pemko agar bisa menggelar acara komersil di lapangan tersebut, masih saja terdengar. Dimana dikabarkan, pemko juga masih membuka kemungkinan untuk hal itu.
Hasil penelusuran lewat wawancara isiantar.com dengan salah seorang pejabat berwenang di Pemko Siantar, Jumat (2/11/2018), ditemukan indikasi bahwa masih berkelanjutannya polemik tersebut salah satunya disebabkan adanya kontradiksi pada dua buah peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan oleh Pemko Siantar.
Kedua Perda dimaksud yakni Perda No 15 Tahun 1989 Tentang Nama dan Fungsi Lapangan Haji Adam Malik, dan Perda No 9 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda No 15 Tahun 1989 pasal (3) ditetapkan bahwa fungsi Lapangan Haji Adam Malik adalah untuk; (a) upacara kenegaraan, (b) upacara atau kegiatan keagamaan, (c) pesta budaya (d) kegiatan kemasyarakatan. Sementara, oleh Perda No 9 Tahun 2014, lapangan ini justru ikut masuk dalam objek pajak dan retribusi daerah.
Selama ini di tengah publik, pertanyaan-pertanyaan yang belum dijawab hingga melahirkan polemik berkelanjutan diantaranya yang mewujud dalam dua peristiwa menghebohkan tadi adalah; jika di Perda No 15 Tahun 1989 Lapangan Haji Adam Malik tidak disebutkan untuk kegiatan komersil — dan fakta bahwa lapangan itu juga tidak menjadi objek penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) — mengapa masih berhembus kabar seolah Perda No 9 Tahun 2014 bisa dijadikan dasar yang kuat untuk menerbitkan izin kegiatan komersil di lapangan tersebut? Dan dengan redaksi seperti itu, bagaimana bisa lapangan itu dimasukkan ke dalam objek pajak dan retribusi daerah oleh pemko?
(Baca juga: Bukan di Lapangan Adam Malik, Paskah Oikumene akan Digelar di Tempat Ini)
Dalam wawancara dengan pejabat pemko sore itu, terungkap bahwa diperbolehkannya memberi izin kegiatan komersil termasuk untuk konser musik sebagaimana yang tertera dalam Perda No 9 Tahun 2014, adalah karena kata “kemasyarakatan” pada frasa “kegiatan kemasyarakatan” yang ada di pasal (3) huruf (d) Perda No 15 Tahun 1989, oleh Pemko Siantar diartikan sebagai: “sekumpulan orang yang berjumlah lebih dari dua orang”. Sehingga kegiatan yang diikuti oleh orang yang berjumlah lebih dari dua, didefinisikan sebagai kegiatan kemasyarakatan.
Dikejar dengan pertanyaan apakah pemberian definisi yang berdasar pada jumlah seperti itu sudah tepat atau justru merusak makna, atau membuat bias perbedaan antara”pemerintah” dengan “masyarakat” atau dengan “korporasi” yang orientasinya adalah profit, pejabat tersebut sempat bersikukuh bahwa pemaknaan kata “kemasyarakatan” yang dilakukan pemko sudah tepat sesuai KBBI, sebelum beberapa menit kemudian, dia mengaku bahwa hingga saat ini pemko khususnya pengelola lapangan tersebut (Disporabudpar, red) sebenarnya masih kebingungan apa definisi yang tepat dari kata “kemasyarakatan”.

Praktisi Hukum: Kegiatan korporasi atau yang mencari profit bukan “kegiatan kemasyarakatan”
Dalam terminologi hukum, kegiatan yang dilakukan oleh korporasi seperti perusahaan produsen sebuah produk, atau event organizer yang untuk mencari keuntungan bukanlah “kegiatan kemasyarakatan”.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Daulat Sihombing ketika diminta pendapatannya tentang definisi frasa “kegiatan kemasyarakatan”.
(Baca juga: Tiga Pimpinan DPRD Siantar Desak Konser di Lap. Adam Malik Dibatalkan)
Daulat mengatakan “masyarakat” adalah bersifat positioning yang justru ber-antonim atau berlawanan kata dengan “penguasa” atau pengusaha”.
“Kalau kegiatan itu untuk mengambil manfaat, mengambil untung, berarti profit, berarti tidak benar lagi, dong. Itu sudah terjadi itu penyimpangan fungsi,” kata Daulat, saat diwawancarai Senin sore (5/11/2018).
Menurutnya, pemberian izin untuk kegiatan yang digelar korporasi dengan menerjemahkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari “kegiatan kemasyarakatan” adalah tindakan tidak tepat alias “akal-akalan”. [nda]
Baca juga:




















