Informasi Terpercaya
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Informasi Terpercaya
No Result
View All Result

Pemko Siantar Terindikasi Gagal Paham Arti Kemasyarakatan

by Redaksi
16/11/2018
in Peristiwa, Utama
0
Baliho yang terpampang di Lapangan Haji Adam Malik, Selasa (6/11/2018). (isiantar/nda).

Baliho yang terpampang di Lapangan Haji Adam Malik, Selasa (6/11/2018). (isiantar/nda).

Share on FacebookShare on Twitter

siantar.com – Polemik boleh-tidaknya penggunaan Lapangan Haji Adam Malik untuk kegiatan komersil masih terus menggelinding. Setelah peristiwa penutupan gerbang oleh ketua DPRD untuk menghalau rencana bazaar di tahun 2015 lalu, teranyar penyanyi Judika Sihotang juga gagal manggung karena dihalau sekelompok orang yang menyakini konser tersebut tidak diperbolehkan peraturan yang mengatur penggunaan lapangan tersebut.

Meski terjadi peristiwa-peristiwa yang demikian, informasi adanya pihak yang masih terus berupaya mendapatkan izin dari pemko agar bisa menggelar acara komersil di lapangan tersebut, masih saja terdengar. Dimana dikabarkan, pemko juga masih membuka kemungkinan untuk hal itu.

Hasil penelusuran lewat wawancara isiantar.com dengan salah seorang pejabat berwenang di Pemko Siantar, Jumat (2/11/2018), ditemukan indikasi bahwa masih berkelanjutannya polemik tersebut salah satunya disebabkan adanya kontradiksi pada dua buah peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan oleh Pemko Siantar.

Kedua Perda dimaksud yakni Perda No 15 Tahun 1989 Tentang Nama dan Fungsi Lapangan Haji Adam Malik, dan Perda No 9 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda No 15 Tahun 1989 pasal (3) ditetapkan bahwa fungsi Lapangan Haji Adam Malik adalah untuk; (a) upacara kenegaraan, (b) upacara atau kegiatan keagamaan, (c) pesta budaya (d) kegiatan kemasyarakatan. Sementara, oleh Perda No 9 Tahun 2014, lapangan ini justru ikut masuk dalam objek pajak dan retribusi daerah.

Selama ini di tengah publik, pertanyaan-pertanyaan yang belum dijawab hingga melahirkan polemik berkelanjutan diantaranya yang mewujud dalam dua peristiwa menghebohkan tadi adalah; jika di Perda No 15 Tahun 1989 Lapangan Haji Adam Malik tidak disebutkan untuk kegiatan komersil — dan fakta bahwa lapangan itu juga tidak menjadi objek penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) — mengapa masih berhembus kabar seolah Perda No 9 Tahun 2014 bisa dijadikan dasar yang kuat untuk menerbitkan izin kegiatan komersil di lapangan tersebut? Dan dengan redaksi seperti itu, bagaimana bisa lapangan itu dimasukkan ke dalam objek pajak dan retribusi daerah oleh pemko?

(Baca juga: Bukan di Lapangan Adam Malik, Paskah Oikumene akan Digelar di Tempat Ini)

Dalam wawancara dengan pejabat pemko sore itu, terungkap bahwa diperbolehkannya memberi izin kegiatan komersil termasuk untuk konser musik sebagaimana yang tertera dalam Perda No 9 Tahun 2014, adalah karena kata “kemasyarakatan” pada frasa “kegiatan kemasyarakatan” yang ada di pasal (3) huruf (d) Perda No 15 Tahun 1989, oleh Pemko Siantar diartikan sebagai: “sekumpulan orang yang berjumlah lebih dari dua orang”. Sehingga kegiatan yang diikuti oleh orang yang berjumlah lebih dari dua, didefinisikan sebagai kegiatan kemasyarakatan.

Dikejar dengan pertanyaan apakah pemberian definisi yang berdasar pada jumlah seperti itu sudah tepat atau justru merusak makna, atau membuat bias perbedaan antara”pemerintah” dengan “masyarakat” atau dengan “korporasi” yang orientasinya adalah profit, pejabat tersebut sempat bersikukuh bahwa pemaknaan kata “kemasyarakatan” yang dilakukan pemko sudah tepat sesuai KBBI, sebelum beberapa menit kemudian, dia mengaku bahwa hingga saat ini pemko khususnya pengelola lapangan tersebut (Disporabudpar, red) sebenarnya masih kebingungan apa definisi yang tepat dari kata “kemasyarakatan”.

Arti kata “kemasyarakatan” di dalam KBBI.

Praktisi Hukum: Kegiatan korporasi atau yang mencari profit bukan “kegiatan kemasyarakatan”

Dalam terminologi hukum, kegiatan yang dilakukan oleh korporasi seperti perusahaan produsen sebuah produk, atau event organizer yang untuk mencari keuntungan bukanlah “kegiatan kemasyarakatan”.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Daulat Sihombing ketika diminta pendapatannya tentang definisi frasa “kegiatan kemasyarakatan”.

(Baca juga: Tiga Pimpinan DPRD Siantar Desak Konser di Lap. Adam Malik Dibatalkan)

Daulat mengatakan “masyarakat” adalah bersifat positioning yang justru ber-antonim atau berlawanan kata dengan “penguasa” atau pengusaha”.

“Kalau kegiatan itu untuk mengambil manfaat, mengambil untung, berarti profit, berarti tidak benar lagi, dong. Itu sudah terjadi itu penyimpangan fungsi,” kata Daulat, saat diwawancarai Senin sore (5/11/2018).

Menurutnya, pemberian izin untuk kegiatan  yang digelar korporasi dengan menerjemahkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari “kegiatan kemasyarakatan” adalah tindakan tidak tepat alias “akal-akalan”.  [nda]


Baca juga:

Mendesak, Siantar Butuh Mobil Damkar Skylift

Tags: Lapangan Adam MalikMusik SiantarPembangunan SiantarPerda
Share5TweetPin

Related Posts

Ternyata sejak Awal, Wesly khianati Rakyat Siantar

by Redaksi
30/12/2025
0

...

Pemko Siantar Peringati Haornas ke-42 di Lapangan Adam Malik

by Redaksi
19/10/2025
0

...

Hari Pangan Sedunia di Siantar: Dari Pekarangan ke Ketahanan Pangan

by Redaksi
17/10/2025
0

...

Ny Liswati Senam Aerobik Bersama ASN dan Masyarakat

by Redaksi
31/08/2025
0

...

Walikota Siantar Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80

by Redaksi
17/08/2025
0

...

Siantar Culture Show 2025 Berjalan Sukses

by Redaksi
17/07/2025
0

...

Pemko Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Siantar

by Redaksi
20/04/2025
0

...

Lembaga Demografi FEB UI Bantu Pemko Siantar Susun Rencana Pembangunan

by Redaksi
23/03/2025
0

...

Walikota Siantar Hadiri Rakornas Pembangunan Daerah dengan Pemprovsu

by Redaksi
18/12/2024
0

...

Pemko Siantar Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2045

by Redaksi
07/12/2024
0

...

Terkini...

Antrean BBM di Siantar Sudah Picu Kekhawatiran, GAMKI Minta Pengawasan Diperketat

07/03/2026
Seniman Nainggolan menunjukkan bundel dokumen berisi salinan ijazah salah seorang pimpinan DPRD, yang baru saja dia peroleh dari KPU Pematangsiantar, Jumat 6 Maret 2026. (isiantar/nda)

Ijazah Paket C Pimpinan DPRD Siantar Diduga Bermasalah

06/03/2026

Safari Ramadan Wesly Silalahi Wujudkan Pesan Umat: Kini Lima Masjid di Siantar Punya Keran Air Siap Minum

05/03/2026

Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok, Pemkab Simalungun Gelar Pasar Murah

05/03/2026

Dewan Pendidikan Serahkan Lima Rekomendasi Tata Kelola Pendidikan kepada Pemko Siantar

04/03/2026

Badan Kenaziran Masjid Al Ikhlas Minta Stan Air Siap Minum, Wesly Silalahi Menyetujui

03/03/2026

Bupati Anton Bersama Pejabat Kementerian Tinjau Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

03/03/2026

Ramadan Berbagi Perumda Tirta Uli: Berbagi Tali Asih ke Masjid, Penceramah, dan Jemaah

02/03/2026

Wesly Silalahi Puji Kalam Kudus Fair 2026

28/02/2026

Walikota Hadiri Perayaan Tahun Baru China 2577 Kongzili/Tahun Baru Imlek 2026 di Rumah Pemilik STTC

28/02/2026
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi

© 2019 isiantar.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Komunitas
  • Seni & Wisata
  • Politik
  • Uang
  • Hukum
  • Khas
    • i Pelajar
  • Opini
    • Profil

© 2019 isiantar.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In